Umsida.ac.id – Dukung upaya Penanganan antikorupsi, antiintoleransi, antikekerasan seksual dan amtiperundungan di lingkungan perguruan tinggi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) bersama LLDIKTI Wil VII melakukan workshop secara hybrid di Aula Mas Mansyur Kampus 1, kamis (9/6). Dihadiri 318 perguruan tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wil VII, dengan 25 perguruan tinggi yang mengikuti secara luring. Masing-masing perguruan tinggi mengirimkan 2 perwakilan yang terdiri dari pimpinan bidang akademik dan pimpinan bidang kemahasiswaan.
Workshop ini dilakukan selama tiga hari tanggal 9, 14 dan 27 Juni di kampus 1 Umsida. Rektor Umsida, Dr Hidayatulloh MSi menyambut positif acara ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada LLDIKTI Wil VII atas kepercayaan yang diberikan kepada umsida sebagai host workshop antikorupsi, antiintoleransi, antikekerasan seksual dan amtiperundungan. Semoga kami bisa memberikan layanan terbaik kepada bapak ibu , mohon maaf apabila dalam pelaksanaan acara ini banyak kekurangan,” ujarnya saat membuka acara ini.
Prof Dr Ir Suprapto DEA, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur mengatakan dibutuhkan komitmen agar kasus kasus Antikorupsi, Antiintoleransi, Antikekerasan Seksual dan Antiperundungan di masyarakat tidak berkembang, terutama di lingkungan pendidikan. “Mari kita refresh kembali pengetahuan tentang Implementasi Kebijakan Antikorupsi, Antiintoleransi, Antikekerasan Seksual dan Antiperundungan, agar kampus yang aman dan nyaman bagi mahasiswa bisa terwujud. Kepada perwakilan perguruan tinggi LLDIKTI Wilayah VII harus dikuatkan komitmennya dengan melakukan kegiatan nyata untuk masyarakat luas di lapangan,” ujarnya saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara ini.
Setelah seremonial pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan materi pertama oleh perwakilan Spesialis Jejaring Pendidikan KPK, Fany Parosa. Dalam paparannya yang bertitel membangun Budaya Antikorupsi di Perguruan Tinggi, disebutkan adanya enam hal yang akan terjadi oleh perbuatan korupsi yaitu merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia dan menyebabkan kejahatan lain berkembang. Perempuan berkerudung dan berkacamata ini kemudian menyebutkan bahwa akar dari korupsi adalah gratifikasi. Dibagian akhir paparan yang dilakukan secara daring, ia menyampaikan bahwa tiga hal yang harus dilakukan sebagai strategi memberantas korupsi yaitu penindakan, pencegahan, dan edukasi dan kampanye.
Setelah paparan pertama selesai, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Implementasi Kebijakan Antikorupsi, Antiintoleransi, Antikekerasan Seksual dan Antiperundungan antara Tim Narasumber dari KPK dengan masing-masing perwakilan PTS dengan disaksikan oleh pejabat LLDIKTI 7. Pemateri kedua yaitu Implementasi Kebijakan Antikekerasan Seksual dan Antiperundungan di Perguruan Tinggi oleh Dr Elfina L Sahetapy SH LLM. Elfina yang mengawali paparannya dengan menyampaikan arti bullying menyebutkan bahwa bullying dikelompokkan menjadi tiga yaitu bullying fisik, bullying verbal dan bullying mental atau psikologis. Elfina juga menyampaikan bahwa hasil penelitian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa 67% bullying justru ditemukan di satuan pendidikan setingkat Sekolah Dasar.
Humas Umsida