Umsida.ac.id – Dampak globalisasi telah menyebar ke berbagai sektor, tak terkecuali dalam dunia finance and technologi (fintech). Saat ini orang bisa memenuhi kebutuhan ekonominya hanya bermodal gadget saja. Saat belanja pun mereka tak perlu risau, ada banyak metode pembayaran yang bisa mereka pilih. Salah satunya yakni menggunakan sistem paylater, sistem pembayaran yang ditunda atau kredit.
Baca juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google
Mereka tak perlu ke toko untuk melakukan transaksi jual beli karena hal tersebut bisa mereka dapatkan melalui fasilitas e-commerce, yakni bentuk jual beli melalui media elektronik.
Dalam riset berjudul “Beli Sekarang, Bayar Nanti: Perangkap Atau Peluang? Analisis Penggunaan Paylater di E-Commerce Shopee” oleh dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Dr Sriyono MM menjelaskan tentang hal tersebut.
Pengertian
Paylater merupakan salah atus sistem pembayaran digital menggantikan pembayaran tunai. Metode ini mulai dikenal masyarakat sekitar tahun 2018. Dari banyaknya platform belanja online membuat metode keuangan yang beragam pula. Oleh karena itu, paylater hasil sebagai salah satu metode pembayaran yang melibatkan perdagangan internet.
Paylater berguna bagi orang yang ingin membeli sesuatu dengan cara mencicil atau sistem kredit. Namun, cicilan ini tidak dibayarkan menggunakan uang tunai, melainkan uang elektronik e-commerce.
Cara kerja
Metode ini bisa dilakukan menggunakan dompet elektronik (e-wallet), akun virtual, kartu kredit online, transfer bank. Paylater juga bisa dibayarkan menggunakan uang tunai yang bisa dibayarkan melalui minimarket atau sejenisnya.
Jika konsumen memilih untuk menggunakan transaksi ini, marketplace biasanya akan mempermudah mereka dengan meminta foto pengguna, foto KTP, dan informasi tentang identitas pengguna untuk mempermudah pelacakan jika kemudian terjadi sesuatu.
Sistem paylater mirip seperti kartu kredit, namun paylater lebih mudah dari sistem kredit. Pengguna bisa membayar sesuai dengan tenggang waktu yang telah disepakati.
Dampak penggunaan paylater
Penggunaan metode pembayaran ini tentu memiliki dampak yang menguntungkan dan merugikan bagi penggunanya. Di marketplace Shopee, ada cicilan mulai dari 1 bulan, lalu tiga kali dalam tiga bulan, lalu enam kali dalam enam bulan, dan terakhir dua belas kali dalam setahun.
1 bulan dari bentuk tagihan pembayaran ini tanpa bunga (bunga 0%). Namun pengguna akan dikenakan bunga sebesar 2,95% per bulan jika menggunakan metode 3x cicilan dalam 3 bulan, 6x cicilan dalam 6 bulan, 12x cicilan dalam 12 bulan, atau 1 tahun dari jenis tagihan pembayaran. Lalu, ada biaya tambahan sebesar 1% penanganan.
Biaya-biaya tersebut biasanya akan disebutkan di awal kontrak. Jika pengguna tidak bisa melunasi sesuai dengan kesepakatan, market Shopee hanya akan mengenakan denda sebesar 5%.
Baca juga: Umsida Hadirkan Pebisnis Muda, Memotivasi Mahasiswa untuk Berwirausaha Online
Dampak positif:
- Mudah memenuhi kebutuhan
Penggunaan paylater dapat memudahkan pelanggan untuk memenuhi semua kebutuhan mereka. Mulai dari kebutuhan pokok seperti makanan dan tempat tinggal hingga kemewahan seperti tiket perjalanan, penginapan, dan hiburan.
- Tak harus bayar saat membeli
Pengguna dapat membayar kebutuhan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, bukan langsung setelah membeli.
- Bisa beli walau tidak punya uang
Dengan slogan “beli sekarang bayar nanti”, pengguna paylater bisa melakukan pembelian barang meskipun konsumen sedang tidak memiliki uang.
- Aktivasi sistem yang mudah
Pun juga dengan penjual, mereka hanya perlu membuat kesepakatan dengan marketplace untuk bisa mengaktifkan fitur tersebut.
Dampak negatif:
- Bunga yang besar
Jika pengguna tidak membayar paylater sesuai jatuh tempo atau keterlambatan, maka pengguna harus membayar bunga harian berdasarkan besarnya transaksi cicilan yang dilakukan.
- Sistem akan diberhentikan
Jika pembayaran menunggak, maka marketplace (misalkan Shopee), akan menghentikan sementara fitur Shopee Paylater. Hal ini ditujukan untuk mencegah transaksi cicilan di masa mendatang menggunakan batas kredit yang masih tersedia.
- Sulit mengajukan kredit lain
Pembayaran yang sudah menunggak dan belum juga dilunasi, pengguna akan kesulitan ketika ingin mengajukan kredit lainnya karena skor kredit yang buruk ketika dilakukan BI checking.
- Resiko jika tidak sesuai dengan pemasukan
Menurut riset ini, pengguna paylater merupakan generasi muda di usia 17-26 tahun. DI suia ini, mereka dengan mudahnya menghabiskan uang untuk keinginan dalam memenuhi gaya hidup. Jika tidak diimbangi dengan jumlah pemasukan, maka tinggi pula resiko menunggaknya. Apalagi usia ini merupakan pelajar.
Pun jika mereka adalah pekerja, pengguna dalam usia tersebut seringkali harus mengalami desakan kebutuhan ekonomi lainnya.
- Bunga yang terus naik
Meskipun dengan bunga yang relatif kecil, apabila konsumen tidak segera melunasinya, maka tagihan yang awalnya kecil akan menjadi besar. Ditambah lagi dengan adanya denda sebesar 5% jika konsumen tidak melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo. Sehingga hal tersebut akan membuat konsumen semakin kesulitan untuk melunasinya.
- Banyak korban yang tertekan
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang warga Indonesia di paylater telah tembus 6,13 triliun rupiah hingga bulan Maret 2024. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pengguna sistem pembayaran ini merasa keberatan untuk membayar sisa cicilannya.
Baca juga: Gandeng SeeMeCV, Umsida Permudah Jenjang Karir Mahasiswa
Itulah tadi beberapa hal yang harus dipertimbangakn sebelum seseorang menggunakan metode pembayaran paylater. Metode ini memang memudahkan seseorang terutama anak muda. Namun mereka harus berpikir ulang tentang resikonya.
Sumber: Dr Sriyono MM
Penulis: Romadhona S.