RUU penyiaran

RUU Penyiaran dan Larangan Penayangan Eksklusif, Dosen Umsida: Dimana Kebebasan Pers?

Umsida.ac.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang  penyiaran menuai banyak respon yang dari berbagai kalangan pers. Salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang kontroversial adalah pasal 50 B ayat 2.

Istiqomah Poernomo MMedKom, dosen jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Ikom Umsida) turut menanggapi pasal 50 B dalam RUU Penyiaran ini. Ada dua poin pasal ini yang masih dipertanyakan, yaitu 50B ayat 2 huruf c dan k.

Lihat juga: Jurnalis dan Penulis, Simak 5 Perbedaannya

RUU penyiaran larang siaran eksklusif
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Dalam draft RUU Penyiaran pasal 50B ayat 2 huruf (c) menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. 

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”.

Hal tersebut bertentang dengan dua pasal Undang-Undang sekaligus. Yang pertama bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 huruf q pada Undang-Undang Pers tahun 1999 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.

Yang kedua, pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Istiqomah mengatakan bahwa UU pers tahun 1999, menjelaskan bahwa keberadaan pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan HAM. “Jadi wartawan berhak mengolah dan menyampaikan informasi secara valid, dengan dimunculkannya pasal tersebut maka bisa menjadi belenggu para wartawan,” ujarnya.

Menurutnya, pembuat UU tersebut memiliki kepentingan tersendiri, terutama pada ekonomi politik media. Mengapa? Karena segala hal pasti akan menguntungkan sesuatu dimana peraturan itu dibuat, otomatis orang-orang semacam koruptor pasti akan aman dan tidak kena imbas media dengan pemberitaan miring.

Lihat juga: Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda

Lihat Juga :  Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

Isti mengatakan, “Masyarakat berhak menerima informasi dalam hal apapun dan sudah diatur dalam UU. Justru UU pers tersebut dibuat agar pers bisa speak up bisa bekerja dengan nyaman dan enak. Cuma saat ini, tak sedikit wartawan yang bisa terbayar. Mungkin karena idealisme yang naik turun itulah RUU Penyiaran ini dibuat,”

Pasal karet UU ITE
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Saat ini, banyak orang yang meminta pasal-pasal ambigu atau biasa disebut dengan “Pasal Karet” diubah. Pemberlakukan pasal-pasal ini membuat banyak orang tertangkap bahkan harus dijebloskan ke dalam jeruji besi dengan dalih dengan dalih pencemaran nama baik atau penghinaan. Tidak ada standar tindak kejahatan tersebut membuat pasal ini dianggap kurang efektif. 

Namun faktanya, draft revisi UU Penyiaran malah memuat aturan serupa. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

“Pers saat ini sudah didukung dengan masyarakat yang sudah melek media, jadi mereka mudah tergiring opini publik. Mungkin itu yang menjadi ketakutan tersendiri terkait penggiringan opini yang membuat UU pers direvisi,” tuturnya.

Liputan investigasi merupakan jenis penyampaian informasi yang memuat isu-isu besar. Dikutip dari laman Tempo, liputan investigasi adalah aktivitas peliputan yang bertujuan untuk mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta mengenai pelanggaran, kesalahan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat.

“Menurut saya, RUU Penyiaran ini mengganggu kebebasan pers. Karena kalau bukan mereka yang menyampaikan informasi, siapa lagi? Apa citizen journalism efektif? mereka tidak memiliki validitas dan tidak profesional. Apa masyarakat menerima berita yang dibuat-buat?,’ ujarnya.

Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024

Pers sebagai pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  Tidak seperti 3 lembaga lainnya yang bergerak di bidang politik formal, pers berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kebebasan pers juga telah diatur dalam UUD 1945. 

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Dakwah Terpadu DAIK Umsida dan Korkom IMM
3 Rangkaian Program Dakwah Terpadu DAIK dan Korkom IMM Umsida di PCM Tarik
June 6, 2025By
LKMM TL BEM Umsida 2025 3
LKMM TL BEM Umsida 2025, Bekal Mahasiswa Sebagai Pemimpin dan Mengabdi kepada Masyarakat
June 4, 2025By
Company Visit UKM KWU Umsida
Gelar Company Visit ke Industri Madu, UKM KWU Umsida Gali Banyak Ilmu Wirausaha
June 3, 2025By
sertifikat halal Perumda Delta Tirta
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Kini Miliki Sertifikat Halal, Didampingi Oleh Halal Center Umsida
May 24, 2025By
kedokteran gigi andil di Kongres PDGI ke 28
Dosen dan Mahasiswa Kedokteran Gigi Umsida Meriahkan Kongres PDGI ke-28
May 23, 2025By
podcast kebijakan publik Umsida dan LHKP PWM Jatim
Podcast Literasi Kebijakan Publik, Sarana Strategis Umsida dan LHKP PWM Jatim Edukasi Masyarakat
May 22, 2025By
HIMPAUDI Jatim dan Umsida _11zon
HIMPAUDI Jatim Jalin Kerja Sama dengan Umsida, Tingkatkan Kualifikasi Guru PAUD
May 22, 2025By
penyerahan SK jabatan struktural fakultas dan prodi
Serahkan SK Jabatan Tingkat Fakultas dan Prodi Periode 2025-2027, Ini Pesan Rektor Umsida
May 21, 2025By

Riset & Inovasi

Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
June 3, 2025By
UMKM ikan Rangkah Kidul3
Dosen Umsida Dampingi UMKM Ikan Desa Rangkah Kidul yang Masih Terdampak Covid 19
June 1, 2025By
pendampingan bumdes Desa Jatiarjo3
Tingkatkan Ekonomi Desa Jatiarjo, Tim Abdimas Umsida Implementasikan SDGs 8
May 31, 2025By
inovasi biochar manfaatkan lumpur lapindo
Wujudkan SDGs 15 dan Manfaatkan Lumpur Lapindo, Dosen Umsida Buat Biochar Tongkol Jagung
May 30, 2025By
abdimas pengolahan sampah_11zon
Ajarkan Pengolahan Sampah Kepada Masyarakat, Dosen Umsida Wujudkan SDGs-13
May 28, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By