RUU penyiaran

RUU Penyiaran dan Larangan Penayangan Eksklusif, Dosen Umsida: Dimana Kebebasan Pers?

Umsida.ac.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang  penyiaran menuai banyak respon yang dari berbagai kalangan pers. Salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang kontroversial adalah pasal 50 B ayat 2.

Istiqomah Poernomo MMedKom, dosen jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Ikom Umsida) turut menanggapi pasal 50 B dalam RUU Penyiaran ini. Ada dua poin pasal ini yang masih dipertanyakan, yaitu 50B ayat 2 huruf c dan k.

Lihat juga: Jurnalis dan Penulis, Simak 5 Perbedaannya

RUU penyiaran larang siaran eksklusif
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Dalam draft RUU Penyiaran pasal 50B ayat 2 huruf (c) menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. 

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”.

Hal tersebut bertentang dengan dua pasal Undang-Undang sekaligus. Yang pertama bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 huruf q pada Undang-Undang Pers tahun 1999 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.

Yang kedua, pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Istiqomah mengatakan bahwa UU pers tahun 1999, menjelaskan bahwa keberadaan pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan HAM. “Jadi wartawan berhak mengolah dan menyampaikan informasi secara valid, dengan dimunculkannya pasal tersebut maka bisa menjadi belenggu para wartawan,” ujarnya.

Menurutnya, pembuat UU tersebut memiliki kepentingan tersendiri, terutama pada ekonomi politik media. Mengapa? Karena segala hal pasti akan menguntungkan sesuatu dimana peraturan itu dibuat, otomatis orang-orang semacam koruptor pasti akan aman dan tidak kena imbas media dengan pemberitaan miring.

Lihat juga: Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda

Lihat Juga :  Pakar Umsida Tentang TNI Masuk Kampus: Boleh Selagi Tidak Melanggar Kebebasan Mimbar Akademik

Isti mengatakan, “Masyarakat berhak menerima informasi dalam hal apapun dan sudah diatur dalam UU. Justru UU pers tersebut dibuat agar pers bisa speak up bisa bekerja dengan nyaman dan enak. Cuma saat ini, tak sedikit wartawan yang bisa terbayar. Mungkin karena idealisme yang naik turun itulah RUU Penyiaran ini dibuat,”

Pasal karet UU ITE
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Saat ini, banyak orang yang meminta pasal-pasal ambigu atau biasa disebut dengan “Pasal Karet” diubah. Pemberlakukan pasal-pasal ini membuat banyak orang tertangkap bahkan harus dijebloskan ke dalam jeruji besi dengan dalih dengan dalih pencemaran nama baik atau penghinaan. Tidak ada standar tindak kejahatan tersebut membuat pasal ini dianggap kurang efektif. 

Namun faktanya, draft revisi UU Penyiaran malah memuat aturan serupa. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

“Pers saat ini sudah didukung dengan masyarakat yang sudah melek media, jadi mereka mudah tergiring opini publik. Mungkin itu yang menjadi ketakutan tersendiri terkait penggiringan opini yang membuat UU pers direvisi,” tuturnya.

Liputan investigasi merupakan jenis penyampaian informasi yang memuat isu-isu besar. Dikutip dari laman Tempo, liputan investigasi adalah aktivitas peliputan yang bertujuan untuk mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta mengenai pelanggaran, kesalahan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat.

“Menurut saya, RUU Penyiaran ini mengganggu kebebasan pers. Karena kalau bukan mereka yang menyampaikan informasi, siapa lagi? Apa citizen journalism efektif? mereka tidak memiliki validitas dan tidak profesional. Apa masyarakat menerima berita yang dibuat-buat?,’ ujarnya.

Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024

Pers sebagai pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  Tidak seperti 3 lembaga lainnya yang bergerak di bidang politik formal, pers berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kebebasan pers juga telah diatur dalam UUD 1945. 

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

jalur masuk Umsida tanpa tes
Tetap Tenang, Umsida Buka Banyak Jalur Pendaftaran Maba 2026 Tanpa Tes
April 9, 2026By
Umsida jadi kebanggan Sidoarjo
Jadi Kebanggaan Sidoarjo, Sekda Sanjung Implementasi ‘Kampus Berdampak’ Umsida
April 6, 2026By
penyerahan bingkisan idul fitri
Sinergi Umsida Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk Pegawai Supporting di 3 Kampus
March 16, 2026By
program studi univ muhammadiyah Sidoarjo terakreditasi unggul
Umsida Teguhkan Langkah Menuju ASEAN Recognition 2038
February 13, 2026By
penghargaan dosen dan tendik, prof syafiq
Puluhan Tahun Mengabdi, Umsida Beri Penghargaan kepada Dosen dan Tendik di Milad ke-37
February 10, 2026By
abdimas prof Sigit 1
Prof Sigit Soal Makna Guru Besar: Ilmu Tanpa Pengabdian akan Tak Bermakna
February 10, 2026By
Prof Sigit Guru Besar
Targetkan dapat Gelar Guru Besar Sebelum 50 Tahun, Ini Perjalanan Akademik Prof Sigit
February 6, 2026By
aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By

Riset & Inovasi

kontrol produksi garam berbasis iot
Dosen Umsida Kembangkan PLTS untuk Kontrol Produksi Garam Menggunakan IoT
March 30, 2026By
daycare lansia 1
Tim PKM Umsida Dampingi Program Daycare Lansia Bersama PRA Boro
February 27, 2026By
abdimas kepada peserta didik sb at tanzil malaysia
Peserta Didik dan Guru SB At-Tanzil Malaysia dapat Penguatan Mental dari Psikolog Umsida
February 19, 2026By
pelatihan koding dasar dan kecerdasan artifisial
Abdimas Umsida Beri Pelatihan Kecerdasan Artifisial dan Koding Dasar pada 46 Guru MICA
February 3, 2026By
Edukasi TOSS TB 2
Edukasi TOSS TB, Upaya FK Umsida Perkuat Kader Kesehatan Desa Ketimang
January 28, 2026By

Prestasi

prestasi mahasiswa fisioterapi
Mahasiswa Fisioterapi Umsida Raih Juara di Physio Fest Nasional 2026
April 10, 2026By
atlet tapak suci umsida
Latihan Mandiri Atlet Tapak Suci Ini Berbuah Manis di Bumi Open 14th Championship 2026
April 9, 2026By
tapak suci umsida di pakubumi open 2026
Borong 14 Emas di Pakubumi Open 2026, Tapak Suci Umsida Tunjukkan Dominasi di Level Internasional
April 8, 2026By
atlet umsida juara 1 kompetisi internasional
Sudah Persiapan Matang, Atlet Umsida Juara 1 Tanding Dewasa di Kompetisi Internasional
April 8, 2026By
pencak silat umsida di pakubumi open 2026
Mahasiswi Umsida Raih Juara 1 Pencak Silat Pakubumi Open Championship 2026
April 7, 2026By