Umsida.ac.id – Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diterapkan mulai 2025 memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Bagi sebagian besar warga negara Indonesia, terutama kalangan ekonomi menengah dan bawah, kenaikan tarif PPN ini menambah beban hidup yang sudah terasa berat.
Meski tarif PPN ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki defisit anggaran, dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang semakin tergerus menjadi perhatian utama.
Resiko Peningkatan Biaya Hidup
Bagi mereka yang berada di kelompok menengah ke bawah, kenaikan tarif PPN beresiko meningkatkan biaya hidup secara langsung.
Kenaikan harga barang dan jasa sebagai akibat dari PPN yang lebih tinggi dapat memperburuk inflasi yang sudah dirasakan masyarakat, terutama pada barang-barang pokok seperti bahan makanan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Meski ada upaya pemerintah untuk memberikan kompensasi melalui subsidi atau bantuan sosial, tapi tetap saja rasa ketidakadilan bisa mencuat jika dampak kebijakan yang dirasakan masyarakat tidak merata.
Beberapa kalangan menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya mencerminkan kebutuhan fiskal negara, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam mengelola sektor-sektor strategis lain yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan yang lebih besar, seperti BUMN dan sektor pajak yang lebih efektif.
Di saat yang sama, masyarakat juga merasa terperangkap dalam kondisi yang memperlihatkan pengelolaan sumber daya negara tidak optimal, sementara mereka yang berada di lapisan bawah justru yang paling merasakan dampak dari kebijakan tersebut.
Dalam hal ini, ada anggapan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan kebijakan yang mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan, daripada mengejar efisiensi dan perbaikan tata kelola yang lebih mendasar.
Tarif PPN Atasi Defisit
Namun, meskipun kebijakan ini dirasakan memberatkan oleh sebagian besar masyarakat, ada pula pandangan yang menganggap bahwa peningkatan tarif PPN adalah langkah yang diperlukan untuk mengatasi defisit anggaran negara yang terus melambung.
Dengan rasio utang Indonesia yang semakin tinggi, pemerintah dituntut untuk menemukan cara baru dalam memperkuat struktur fiskal dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Pada akhirnya, beberapa kalangan berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN adalah harga yang harus dibayar untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.
Tantangan utama bagi masyarakat adalah bagaimana menghadapi kenaikan biaya hidup tanpa kehilangan daya beli.
Sementara bagi pemerintah, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperburuk ketimpangan sosial. Pemerintah perlu memastikan bahwa kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang paling terdampak dapat menciptakan keseimbangan, dan tidak sekadar menjadi solusi jangka pendek.
Jika tidak, kebijakan ini bisa memperburuk ketidakpuasan rakyat dan merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa kebijakan fiskal yang baik harus memperhatikan aspek keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kata lain, kenaikan tarif PPN seharusnya tidak hanya dilihat sebagai solusi untuk defisit anggaran, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa rakyat tidak terbebani lebih jauh dalam kondisi ekonomi yang sudah cukup sulit.
Lihat juga: Apakah Panic Buying Terjadi Karena Situasi Ekonomi, Gender, dan Pendidikan?
Masyarakat, terutama kalangan menengah dan bawah, berharap ada perhatian lebih dari pemerintah untuk mengatasi ketimpangan yang muncul akibat kebijakan ini, agar keberlanjutan pembangunan negara dapat terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat yang paling rentan.
Penulis: Kumara Adji K.