Umsida.ac.id – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini diselenggarakan bersamaan dengan kuliah tamu yang digelar oleh Program Studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS) Umsida di ruang rapat Kampus 1 Umsida, Sabtu (14/12/2024).
Rektor Umsida, Dr Hidayatullah MSi, menyampaikan pentingnya kolaborasi ini sebagai upaya memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat sesuai visi besar Umsida.
“Kita menyadari bahwa kehadiran Umsida itu harus betul-betul bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat sebagaimana visi besar yang telah ditetapkan menjadi perguruan tinggi unggul dan inovatif dalam pengembangan iptek berdasarkan nilai-nilai Islam untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
“Program Studi Administrasi Publik adalah salah satu prodi yang dimiliki Umsida yang tentu dalam hampir semua kiprahnya bersentuhan dengan pelayanan masyarakat. Harapannya kita harus bisa lebih banyak lagi memberikan kebermanfaatan dalam ikhtiar meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan bidang kita masing-masing,” imbuh Rektor Umsida.
Baca juga: Belajar dari Umsida, Umpri Gali Inspirasi Pendirian FKG dan Tata Kelola Kampus
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih SH MHum PhD, menekankan peran penting perguruan tinggi dalam mendorong pengawasan pelayanan publik dan menyambut baik kerja sama dengan Umsida. Berikut lima poin utama kerja sama yang dibahas:
1. Pembentukan Pusat Studi atau Unit Pemantau Pelayanan Publik
Najih berharap Umsida dapat menjadi mitra strategis Ombudsman dengan membentuk pusat studi atau unit kegiatan mahasiswa yang fokus memantau pelayanan publik di Sidoarjo. Hal ini penting mengingat Ombudsman hanya memiliki perwakilan di tingkat provinsi.
“Saya berharap mahasiswa Hukum dan Administrasi Publik di Umsida bisa punya unit aktivitas kegiatan semacam pusat studi atau unit kegiatan mahasiswa yang memantau pelayanan publik dan bisa menjadi mitra Ombudsman khususnya wilayah Sidoarjo,” ujar Najih.
2. Program Magang MBKM Mahasiswa Umsida
Dalam rangka implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Najih menegaskan kesiapan Ombudsman untuk menerima mahasiswa Umsida untuk program magang.
“Untuk program MBKM, Ombudsman bersedia menerima mahasiswa magang entah itu di kantor pusat atau mungkin perwakilan sesuai daerah masing-masing,” jelasnya.
3. Capacity Building Civitas Akademika Umsida
Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas civitas akademika Umsida. Najih menawarkan partisipasi Ombudsman dalam kuliah praktisi untuk memberikan pemahaman lebih dalam terkait pengawasan pelayanan publik.
“Bisa juga MoU ini kita gunakan dalam rangka capacity building, misalnya mengundang para perwakilan Ombudsman untuk mengisi kuliah praktisi, memberikan ilmu bagaimana praktik pelayanan publik yang ada di Jawa Timur maupun contoh provinsi lainnya,” ungkapnya.
4. Riset Kolaboratif Umsida dan Ombudsman
Najih mendorong dosen dan mahasiswa Umsida untuk berkolaborasi dalam riset yang mengkritisi kebijakan pelayanan publik di daerah.
“Bisa bekerja sama dalam bidang kajian atau riset, misalnya fokus kepada isu-isu kebijakan pelayanan publik di daerah, entah mengkritisi Perda atau kebijakan kabupaten/kota. Bersama Ombudsman, pejabat baik Bupati, Gubernur maupun DPRD tidak boleh menolak rekomendasi riset, hal ini tertera dalam perundang-undangan,” ujar Ketua Ombudsman RI.
5. Pengabdian Masyarakat: Desa Anti Maladministrasi
Dalam bidang pengabdian masyarakat, Umsida dan Ombudsman berkomitmen untuk mendampingi desa-desa dalam mencegah maladministrasi dari berbagai perspektif, seperti ekonomi, hukum, dan administrasi publik.
“Pengabdian masyarakat bisa diwujudkan misalnya melalui KKN. Jika Pak Rektor ingin membuat desa anti maladministrasi, Ombudsman siap mendampingi,” kata Najih.
Baca juga: Membanggakan, 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusulan Penelitian RisetMU Batch VIII
Komitmen Bersama
Melalui MoU ini, Umsida dan Ombudsman RI berharap dapat menciptakan sinergi yang nyata dalam mewujudkan pengawasan pelayanan publik yang lebih baik. “Kami berharap kerja sama ini ada simbiosis mutualisme. Dosen dan mahasiswa Umsida dapat membantu Ombudsman melalui riset, sementara Ombudsman siap mendukung program Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tutup Najih.
Tak berhenti sampai disitu, penandatanganan kerjasama dilanjutkan dengan Memorandum of Agreement (MoA) yang diteken oleh Wakil Dekan FBHIS Umsida Wiwit Hariyanto MSi bersama Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Agus Mutaqqin SH sebagai langkah awal memulai implementasi kerjasama berikutnya.
Penulis: Rani Syahda
*Humas Umsida