Umsida.ac.id – Perumda Delta Tirta Sidoarjo resmi mendapatkan sertifikat halal untuk produk airnya pada Kamis, (22/05/2025). Proses sertifikasi halal ini dilakukan dengan pendampingan dari Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Lihat juga: Produk Halal di Indonesia Harus Patuhi 5 Kriteria SJPH, Kata Dosen Umsida
Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi MMT mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Halal Center Umsida yang telah mendampingi proses sertifikasi halal hingga terbitnya sertifikat tersebut.
Sertifikat Halal Jadi Rekognisi Kedua Perumda Delta Tirta
“Awalnya, kami mengurus sertifikat hal ini lantaran pemenuhan keinginan masyarakat yang menginginkan PDAM bersertifikat halal,” katanya.
Selain itu, imbuh Dwi, sertifikasi halal ini juga dilatarbelakangi karena Perumda Delta Tirta akan menjalin jadi kerja sama dengan perusahaan Sirie.
Perusahaan Sirie merupakan kawasan industri yang memang akan dikhususkan untuk produk-produk halal. Jadi air yang digunakan pun mereka meminta agar bersertifikat halal.
“Dengan kami terimanya sertifikat halal ini, kami harap kepercayaan pelanggan terlebih masyarakat semakin yakin dan percaya kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo bahwa apa yang air yang kami produksi sudah tersertifikasi halal,” tambahnya.
Dengan begitu, Perumda Delta Tirta Sidoarjo akan lebih bersemangat untuk melayani mereka.
Ia merasa sangat bersyukur karena telah dikawal langsung oleh pengarah Halal Center Umsida. Apalagi ini merupakan kali pertama Perumda Delta Tirta Sidoarjo mendapatkan sertifikat halal.
Berhasil menjalin kerjasama dengan Halal Center Umsida, Dwi berharap bisa menjalin kerja sama layaknya dengan perguruan tinggi lain yang telah bekerja sama sebelumnya.
Sertifikat halal ini merupakan rekognisi kedua Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Sebelumnya, mereka telah meraih 9001:2015 dan akan kami lanjutkan untuk mengurus ISO 37001 tentang standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Ini merupakan komitmen kami kepada masyarakat dan pelanggan bahwa kami secara administrasi dan sistem kami sudah memenuhi standar,” tuturnya.
Dengan demikian, imbuhnya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo bisa berkembang lebih baik lagi untuk melayani masyarakat.
Selanjutnya, pengarah Halal Center Umsida, Prof Dr Hana Catur Wahyuni STMT, juga menyampaikan terima kasih kepada Perumda Delta Tirta karena telah mempercayai Halal Center Umsida sebagai pendamping proses pengurusan sertifikasi halal PDAM.
Proses Pendampingan Sertifikasi Halal
Proses pendampingan proses sertifikasi halal melalui pelatihan untuk tim manajemen halal di Perumda Delta Tirta yang dilanjutkan dengan penyusunan dokumen sistem jaminan produk halal.
Proses berlanjut dengan audit internal audit eksternal dari LHKP Muhammadiyah hingga terbitnya sertifikat halal.
Halal Center Umsida merupakan bagian yang memiliki konsentrasi dalam hal pendampingan pada proses produk halal, baik mengarah pada proses sertifikasi maupun tidak, semua terjamin kehalalannya.
“Kami mendampingi berbagai macam perusahaan baik itu dalam skala kecil maupun besar,” tutur Wakil Rektor II Umsida itu.
Pada proses sertifikasi halal ini, imbuhnya, kerjasama kedua pihak terjalin dengan baik dan lancar sehingga sertifikat halal bisa keluar sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Harus Berkomunikasi Jika Ada Perubahan
Selanjutnya, ia menyampaikan pesan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator pemegang sertifikat halal.
“Selama tidak ada perubahan proses dan bahan, Insya Allah sertifikat halal ini bisa terus digunakan,” ujar Prof Hana.
Namun jika nanti ada perubahan bahan atau proses, mitra bisa menghubungi Halal Center Umsida untuk membantu proses pelaporannya kepada pihak BPJPH.
“Tidak sulit, karena kita cukup melakukan pelaporan melalui sistem Si Halal. Selama tidak ada perubahan apa-apa, aturan sertifikat halal sampai hari ini berlaku seumur hidup,” terangnya.
Kegunaan Sertifikat Halal di Semua Aspek Produk
Saat ini, semua aspek termasuk air dibutuhkan sertifikat halalnya.
“Saat mendampingi berbagai perusahaan, yang pertama kami tanyakan adalah air yang digunakan bersumber dari PDAM atau sumber lainnya,” tutur Prof Hana.
Lantas, ia menjelaskan bahwa jika sumber air itu dari PDAM, maka dibutuhkan sertifikat halal. Karena pada saat penetapan halal di Komisi Fatwa, salah satu yang ditanyakan adalah sumber air.
Sesuai dengan UU BPJPH, air yang berasal dari selain sumber, wajib bersertifikat halal. Oleh karena itulah saat ini perusahaan-perusahaan menuntut adanya sertifikat halal untuk para pemasoknya.
Dari selesainya proses pendampingan sertifikasi halal ini, Prof Hana berharap nantinya hal lain yang bisa bagi kedua pihak.
“Di umsida kami biasa bekerja sama dengan berbagai perusahaan sebagai mitra magang bagi mahasiswa,” kata dosen Prodi Teknik Industri itu.
Selain dalam bentuk magang, kedua pihak juga bisa bekerja sama melalui kajian-kajian dan melibatkan 15 pusat studi Umsida di berbagai bidang.
Lihat juga: Halal Center Umsida Pastikan Makanan dan Pengolahan Gizi RSIA Nganjuk Tersertifikasi Halal
“Kami juga siap untuk bekerja sama untuk kegiatan kemasyarakatan. Jadi semoga pendampingan sertifikasi halal ini bisa merambah ke kerja sama dalam bentuk lainnya,” pungkas Prof Hana.
Penulis: Romadhona S.