Umsida.ac.id – Rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), menuai berbagai respons dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Lihat juga: Pakar Umsida Tentang TNI Masuk Kampus: Boleh Selagi Tidak Melanggar Kebebasan Mimbar Akademik
Rencana Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan
Diketahui bahwa TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan rencana perekrutan 24 ribu tamtam yang disiapkan bukan sebagai pasukan tempur, tetapi mengisi pos batalyon Teritorial Pembangunan, yang akan menjadi pasukan ketahanan pangan hingga pelayan kesehatan.
Rencana tersebut sebelumnya juga sempat disampaikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin ketika menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI pada November 2024 lalu.
Kala itu, Sjafrie mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pembentukan batalyon Teritorial Pembangunan, dengan target 100 batalyon yang akan mulai berjalan pada 2025. Ia menyebut, tujuan dibentuknya batalyon tersebut dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Sjafrie juga mengungkapkan bahwa batalyon tersebut juga akan dilengkapi sejumlah kompi, termasuk kompi peternakan, perikanan, pertanian, hingga kesehatan.
Menurut dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu mengatakan bahwa pembentukan batalyon tersebut dalam konteks ideal sebenarnya sangat baik.
Sebab, menurutnya, hal ini dimaksudkan untuk dapat mendorong percepatan program ketahanan pangan, pembangunan, serta kemandirian ekonomi daerah dan nasional.
“Hal itu tidak lepas dari karakter militer yang terbiasa dan terlatih dengan sistem komando, sehingga akan memudahkan proses organisasi program dari atasan (pusat) ke bawahan (level teknis),” ujarnya.
Ia menyebut, nyaris tidak ada potensi penolakan dan protes terhadap suatu program pada tataran strategis dan teknis oleh bawahan di dalam struktur militer, sebab sistem komando.
“Dengan demikian setiap program akan dapat dieksekusi secara lebih cepat dan taktis,” tandasnya.
Pengalaman Buruk Masuknya Militer di Ranah Sipil

Meski begitu, dosen Prodi Hukum Umsida itu mengungkapkan bahwa Bangsa Indonesia pernah mengalami pengalaman dan masa-masa buruk terkait program-program yang dijalankan militer di ranah-ranah sipil, terutama di era Orde Baru (Orba) pada pemerintahan Presiden Soeharto.
“Permasalahannya, kita pernah mengalami pengalaman buruk dengan program militerisasi yg pernah berjalan di era Soeharto (Orba),” katanya.
Pelibatan militer dalam ruang sipil, terang Dr Rifqi, pada realitanya meninggalkan problem penyeragaman dan pembelengguan kreativitas dan nalar kritis publik.
Praktik-praktik pengekangan dan pengendalian aktivitas dan aspirasi publik atas nama pembangunan yang pernah terjadi pada era Orba juga akan berpotensi terjadi pada masa yang akan datang.
“Terlebih Menteri Pertahanan (Menhan) menegaskan fungsi utama batalyon itu nantinya adalah untuk ‘mengamankan’ program pembangunan dan ekonomi nasional, satu kata yang mengandung memori buruk terkait represi di era Orde Baru,” ujar Dr Rifqi.
Menurutnya, karakter komando militer yang bersifat top-down tidak sesuai untuk diaplikasikan pada program-program yang beririsan dengan ranah sipil.
Namun, lanjutnya, jika pemerintah bersikeras untuk tetap membentuk batalyon Teritorial Pembangunan tersebut, maka harus ada dan diiringi oleh peraturan dan pengaturan yang proses dan substansinya bersifat responsif dan partisipatif, dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil.
Harus Mempertimbangkan Alokasi Anggaran

Lebih lanjut, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu juga menyoroti soal rencana anggaran untuk pembentukan batalyon Teritorial Pembangunan tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus benar-benar secara cermat mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Rencana rekrutmen hingga sebanyak 24.000 tamtama untuk mengisi pos batalyon Teritorial Pembangunan itu, menurut dia, bakal menambah beban anggaran negara.
“Rekrutmen 24.000 tentara tamtama itu tentunya akan menambah beban anggaran negara yg saat ini sudah ‘cekak’ dan tercekik oleh utang dan pelemahan ekonomi global,” sorotnya.
Rekrutmen itu hanya akan menambah daftar inkonsistensi pemerintahan Prabowo, yang menegaskan perlunya efisiensi anggaran dan efektifitas kerja.
“Masih riuh kritik atas penambahan jumlah menteri dan aparat pemerintahan yang berujung struktur kelembagaan yang kian gemuk, proyek MBG (Makan Bergizi Gratis) yang memakan porsi APBN yang besar tapi minim dampak bagi UMKM di daerah, rekrutmen ini nantinya akan makin menimbulkan tanya dan sentimen negatif pada nalar bernegara pemerintahan Prabowo,” tandasnya.
Lebih Baik Memfungsikan ASN yang ‘Kurang Kerjaan’
Rifqi menyarankan sebaiknya pemerintah melakukan kajian ulang terkait kemungkinan refocusing anggaran dan pemberdayaan ASN yang ada untuk melaksanakan program-program prioritas yang sudah ditetapkan oleh presiden, daripada membentuk batalyon Teritorial Pembangunan.
Menurutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) harus bisa dan mampu memetakan jumlah pegawai di kementerian, lembaga, dan dinas-dinas terkait, yang mungkin bisa dialihkan untuk menjalankan fungsi pembangunan tersebut.
“Kebijakan MenPan RB terkait WFA (Work from Anywhere) menandakan adanya problem inefisiensi dan inefektivitas dalam skema kerja ASN di lembaga dan kedinasan,” tuturnya.
MenPan RB, tambah Dr Rifqi, harusnya bisa memetakan berapa jumlah pegawai yang kapasitasnya bisa dialihkan untuk program prioritas karena dinas atau lembaganya tidak sepenuhnya membutuhkannya.
“Dari pada merekrut tentara baru yg ujungnya membebani keuangan negara, manfaatkan saja ASN yang ‘kurang kerjaan’ saat ini untuk menjalankan fungsi batalyon itu, jika memang arahnya untuk percepatan program pembangunan dan ketahanan ekonomi,” sambung Doktor lulusan UM Surakarta itu.
Potensi Mengembalikan Dwifungsi ABRI/TNI
Lebih jauh, Rifqi juga menyampaikan kekhawatiran jika orientasi pembentukan batalyon Teritorial Pembangunan sebagaimana yang disampaikan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, bakal berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI/TNI seperti masa Orde Baru silam.
“Pembentukan dan penggunaan batalyon jika orientasinya sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pertahanan, maka ketakutan akan dwifungsi ABRI yang represif layaknya Orde Baru bisa benar-benar terwujud,” terangnya.
Hal tersebut, lanjut Dr Rifqi, bakal semakin memperparah dwifungsi yang menurutnya telah terjadi secara ‘sirri’ alias rahasia atau tidak resmi, yang sudah mulai tampak dalam praktik tata kelola pemerintahan Indonesia belakangan ini.
“Hal ini tanpa menutup mata atas realitas dwifungsi yang secara ‘sirri’ Sejatinya sudah berjalan di Indonesia. Selama ini dengan batasan dwifungsi kita masih resah dengan kata ‘bekingan tentara, bekingan polisi’ yang digunakan oknum dalam mengamankan proyek dan usahanya,” ungkapnya.
Menurutnya, realisasi pembentukan batalyon Teritorial Pembangunan tersebut lebih banyak mengandung mudharat atau dampak buruknya, dibandingkan dampak positif atau dampak baiknya.
Lihat juga: Pakar Hukum Tata Negara Umsida Beberkan 5 Alasan Presidential Threshold Inkonstitusional
“Untuk masyarakat Indonesia yang masih feodalistik, praktik dwifungsi akan lebih banyak membawa dampak mudharatnya dibanding manfaatnya. Pola hubungan patron klien yang selama ini coba kita kikis terancam akan menebal kembali, dan itu berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” pungkas Dr Rifqi.
Artikel ini telah tayang di maklumat.id dengan judul Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan, Pakar Hukum: Kita Punya Pengalaman Buruk Orba.