kebijakan Right to Disconnect 1

Australia Buat Right to Disconnect, Dosen Umsida Soroti Manfaat dan Resikonya

Umsida.ac.id – Pemerintah Australia resmi membuat kebijakan “Right to Disconnect” atau hak untuk menolak memantau, membaca, atau merespons kontak atau upaya kontak dari atasan mereka atau pihak ketiga (misalnya, klien) di luar jam kerja.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Selasa, (26/8/2025) oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.

Lihat juga: Pengangguran Meningkat, Dosen Umsida Sebut 4 Pemberdayaan Masyarakat Ini Jadi Solusi

Kebijakan ini memberikan hak hukum kepada pekerja untuk menolak panggilan dan email kerja di luar jam kerja. Bahkan kebijakan ini juga berlaku pada karyawan di usaha kecil.

Dengan kebijakan “Right to Disconnect”, pekerja tidak boleh diberi sanksi ika secara wajar menolak perintah di luar jam kerja mereka.

Menanggapi kebijakan tersebut, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Isna Fitria Agustina SSos MSi, menjelaskan bahwa UU dan peraturan di tempat kerja melindungi hak semua pekerja. 

“Pemerintah memenuhi berbagai hak pekerja, mulai dari hak atas upah minimum, keselamatan tempat kerja, bebas diskriminasi, bebas perundungan dan pelecehan, pemberhentian yang tidak adil,” jelas dosen Prodi Administrasi Publik itu.

Di Australia, tambah Isna, “Right to Disconnect” merupakan perluasan dari UU ketenagakerjaan.

Dasar Hukum dan Penerapan

Ia mengungkapkan bahwa hak ini diatur dalam Fair Work Act 2009, sebagai bagian dari amandemen yang lebih besar yang dikenal dengan undang-undang “Closing Loopholes”.

Terkait waktu pemberlakuan, sebenarnya Australia sudah menerapkannya sejak tahun lalu, tepatnya untuk bisnis non-kecil yang memiliki 15 karyawan atau lebih.

Sedangkan bisnis kecil yang memiliki kurang dari 15 karyawan, menerapkan kebijakan ini mulai Agustus 2025.

Apa yang Diatur dalam “Right to Disconnect”?
  1. Hak Karyawan. Karyawan memiliki hak untuk menolak memantau, membaca, atau merespons kontak atau upaya kontak dari atasan mereka atau pihak ketiga (misalnya, klien) di luar jam kerja.
  2. Pengecualian “Tidak Wajar”: Hak ini tidak berlaku jika penolakan tersebut dianggap “tidak wajar” (unreasonable). 

“UU ini tidak secara eksplisit melarang atasan untuk menghubungi karyawan di luar jam kerja. Sebaliknya, UU ini memberikan hak kepada karyawan untuk menolak kontak tersebut tanpa takut menerima hukuman atau tindakan yang merugikan,” terang Isna.

Manfaat “Right to Disconnect”
kebijakan Right to Disconnect 2 (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

Dari kebijakan “Right to Disconnect”, ada beberapa manfaat yang dirasakan kedua pihak, dari pihak perusahaan dan karyawan.

Lihat Juga :  Pakar Umsida: Right to Disconnect Sangat Mungkin Diterapkan di Indonesia, Tapi…

Kepala Lembaga Kerjasama dan Urusan Internasional (LKUI) Umsida itu berpendapat bahwa kebijakan ini bisa menjawab tantangan kerja modern yang semakin kesini semakin kabur batasnya.

  1. Mengakui Perubahan Lingkungan Kerja

Munculnya smartphone, laptop, dan aplikasi komunikasi seperti email serta Slack telah menciptakan “budaya selalu terhubung.” 

“Karyawan seringkali merasa harus merespons pesan atau telepon dari atasan di luar jam kerja, bahkan saat sedang istirahat atau cuti,” kata dosen yang sedang mengenyam pendidikan doktor di Unair itu.

Pandemi Covid-19 mempercepat adopsi kerja jarak jauh, yang membuat batas antara kehidupan pribadi dan profesional semakin tipis. 

Kebijakan ini, imbuhnya, mencoba mengembalikan batasan tersebut secara hukum.

  1. Kesejahteraan dan Kesehatan Mental Karyawan

Tekanan untuk selalu standby dapat menyebabkan burnout (kelelahan fisik dan mental), stres, dan kecemasan. 

Dari “Right to Disconnected” bisa memberikan dasar hukum bagi karyawan untuk memprioritaskan istirahat mereka tanpa takut akan konsekuensi negatif.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan yang lebih sehat.

“Karyawan benar-benar memiliki waktu pribadi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja,” jelasnya.

  1. Memberikan Kejelasan dan Perlindungan Hukum

Sebelum adanya UU ini, banyak karyawan yang mungkin merasa takut untuk tidak merespons panggilan atau pesan di luar jam kerja karena khawatir akan dipecat atau dilewati untuk promosi. 

Kini, ada perlindungan hukum yang jelas, yang memungkinkan karyawan untuk menggunakan hak mereka tanpa rasa cemas.

Dengan adanya Fair Work Commission (FWC) sebagai pihak penengah, kebijakan ini menyediakan jalur formal untuk menyelesaikan perselisihan antara karyawan dan atasan. 

“Ini memastikan bahwa hak tersebut tidak hanya ada di atas kertas, tetapi juga bisa ditegakkan,” tutur Isna.

Resiko Kebijakan
kebijakan Right to Disconnect 2 (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Meskipun dianggap langkah yang tepat, Isna mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga memicu perdebatan.

Kebijakan ini dapat mengurangi fleksibilitas yang dibutuhkan oleh beberapa industri, seperti layanan darurat atau peran manajemen senior. 

UU mencoba mengatasi hal ini dengan memasukkan klausul “pengecualian tidak wajar”, yang memungkinkan kontak di luar jam kerja jika situasinya memang mendesak.

Lihat juga: Dosen Umsida: Perguruan Tinggi Jadi Pemasok SDM Berkualitas untuk Atasi Pengangguran

“Ada kekhawatiran bahwa batasan yang terlalu ketat dapat menghambat kolaborasi dan respons cepat yang terkadang diperlukan, terutama dalam bisnis yang beroperasi secara global,” pungkasnya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By
duta pencerah 2026 2
Tutup Fortama, Umsida Kukuhkan Duta Pencerah 2026 Hingga Ajak Lawan LGBT
September 28, 2026By
maba 2026 (2)
UKM Umsida Ajak Maba 2026 Temukan Ruang Mengembangkan Diri
September 28, 2026By
mastama 2026
Mastama Umsida 2026 Kenalkan Ortom Kampus Lewat Konsep Baru
September 27, 2026By
wali mahasiswa baru umsida (2)
Mengapa Wali Mahasiswa Mempercayakan Putra-Putrinya ke Umsida?
September 26, 2026By
sinergi pendidikan dengan wali maba
Percayakan Pendidikan di Umsida, Fortawa 2026 Perkuat Sinergi Wali Maba
September 26, 2026By
fasilitator pkmu 2026
Menuju PKMU 2026, Fasilitator Umsida Didorong Hadir dengan Keteladanan
September 25, 2026By
Akidah dan Akhlak
Jelang PKMU 2026, Umsida Matangkan Kesiapan Pendampingan Akidah dan Akhlak
September 23, 2026By

Riset & Inovasi

kunjungan perpustakaan daerah 2
Kunjungi Perpustakaan Daerah, PLP 2 Umsida Tumbuhkan Minat Baca Siswa
September 24, 2026By
Pasar Desa Samiler
Buka Pasar Desa Samiler, PPK Ormawa Himagro Sajikan Nuansa Tradisional
September 22, 2026By
ekspor gula kelapa
Siapkan Produk Gula Kelapa Siap Ekspor, Umsida Dampingi PT Delima Nira Natural
September 21, 2026By
beras rumput laut
Keunggulan Diarice, Beras Analog dari Rumput Laut yang Kaya Nutrisi
September 16, 2026By
pelatiahn coding plugged
Dosen Umsida Kenalkan Coding Ramah Anak untuk Guru PAUD
September 14, 2026By

Prestasi

tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By
snap and style
Snap and Style Antar Inovasi Bisnis Digital Umsida Tembus KMI Expo XVII 2026
September 9, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By