Menelisik Child Grooming yang Masih Luput dari Perlindungan Hukum

Umsida.ac.idFenomena child grooming menjadi topik yang hangat dibicarakan publik setelah diangkat di buku Broken Strings. 

Buku ini merupakan buku memoar pertama yang ditulis oleh seorang aktris yakni Aurelie Moeremans yang mengangkat kisahnya sebagai korban child grooming sehingga isi buku ini cukup berat.

Lihat juga: Hari HAM Sedunia, Dosen Umsida: Kasus Pelanggaran HAM Masih Marak Ditemui

Isu ini membuka diskusi tentang praktik manipulasi psikologis yang menjadi inti dari child grooming mirip bahaya laten yang tidak kasat mata, namun berdampak memberikan luka.. 

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Noor Fatimah Mediawati, SH MH, berpendapat bahwa child grooming merupakan persoalan hukum dan sosial yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Menurut Dr Fatimah, banyak kasus child grooming tidak disadari sejak awal, baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. 

Hal ini membuat praktik tersebut kerap luput dari proses hukum dan bahkan dinormalisasi dalam masyarakat.

Child Grooming sebagai Manipulasi Psikologis terhadap Anak
child grooming hukum 1
Ilustrasi: Pexels

“Isu ini sungguh memprihatinkan. Banyak diantara kita tidak sadar, bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mungkin saat itu sedang tertekan dan kurang perhatian,” tuturnya.

Dr Fatimah menjelaskan bahwa child grooming tidak selalu diawali dengan kekerasan fisik. 

Sebaliknya, pelaku sering memanfaatkan kondisi psikologis anak yang sedang membutuhkan perhatian, pengakuan, atau rasa aman.

Dari kondisi tersebut, imbuhnya, pelaku masuk sebagai “seolah-olah” kawan baik, padahal tidak.

Ia menegaskan bahwa inti dari child grooming adalah manipulasi psikologis. 

Luka yang ditimbulkan memang tidak tampak secara fisik, tetapi dapat membekas dalam jangka panjang dan baru disadari korban ketika sudah dewasa.

Menurutnya, bahaya child grooming justru terletak pada sifatnya yang tidak kasat mata. 

Anak sering kali tidak merasa sedang menjadi korban karena pelaku memposisikan diri sebagai orang yang peduli dan memahami.

“Padahal yang terjadi adalah manipulasi. Dampaknya bisa berupa luka psikologis yang serius dan mempengaruhi masa depan anak,” ujarnya.

Regulasi tentang Child Grooming di Indonesia 

child grooming hukum

Dari sisi hukum, Dr Fatimah menjelaskan bahwa meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, perbuatan child grooming secara substansi telah dikriminalisasi di beberapa peraturan di Indonesia.

Misalnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Child grooming dapat dimasukkan dalam kategori eksploitasi, kekerasan, dan manipulasi terhadap anak. 

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga demikian. 

“Child grooming dapat kita lihat melalui penyebaran konten bermuatan seksual, atau komunikasi elektronik yang memiliki tujuan eksploitasi terhadap anak,” jelas Kepala Bidang Pusat Studi DRPM Umsida itu.

Lihat Juga :  Dosen Umsida Ungkap Fakta Aset Kripto yang Sering Disalahpahami

Selain itu, lanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus ini bisa ditilik dari kacamata pencabulan, atau perbuatan asusila lainnya. 

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, konteks child grooming cukup relevan dengan pelecehan seksual non fisik, melalui bujuk rayu ataupun tipu muslihat. 

“Pelaku kasus ini bisa mendapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah,” jelasnya.

Meski demikian, Dr Fatimah menilai bahwa keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh implementasi yang kuat di lapangan.

Rumitnya Pembuktian dan Peran Aparat Penegak Hukum

Salah satu persoalan utama dalam penanganan kasus child grooming adalah proses pembuktian. 

Dr Fatimah menjelaskan bahwa karena tidak selalu disertai kekerasan fisik, kasus ini membutuhkan pembuktian luka psikologis yang melibatkan keahlian khusus.

“Hukum tidak berdiri sendiri. Untuk membuktikan trauma korban, hukum memerlukan ahli yang dapat menunjukkan letak trauma korban,” terangnya.

Misalnya saja psikolog di samping alat bukti lainnya seperti saksi dan bukti tertulis (hasil visum jika kekerasan fisik atau hasil pemeriksaan psikolog.

“Jadi bukan berarti hukum mengabaikan luka psikologis, tetapi luka tersebut harus dapat dibuktikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan faktor sosial dan budaya yang kerap menghambat proses hukum.

Tidak banyak orang tua, yang mungkin mau dan mampu membawa kasus tersebut ke pengadilan dengan alasan tabu atau khawatir terhadap stigma sosial.

“Tidak sedikit korban bahkan merasa dirinya tidak menjadi korban, karena pelaku memposisikan diri seolah orang baik,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Dr Fatimah menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum. 

Polisi, jaksa, dan hakim harus mampu memahami posisi korban dan tidak kembali menyudutkan mereka dalam proses hukum.

“Polisi harus benar-benar dapat menggali bukti-bukti di lapangan. Jaksa harus mendapat perhatian lebih, agar masa depan anak tidak semakin suram. Dan hakim harus benar-benar memposisikan diri sebagai pemutus keadilan, bukan pemutus harapan,” papar Dr Fatimah.

Ia berpesan agar penguatan literasi hukum dan edukasi masyarakat menjadi kunci pencegahan child grooming. 

Lihat juga: Korban Kekerasan Seksual Sopir Travel Tewas, Bukti Indonesia Tak Ramah Perempuan? Ini Kata Pakar

Komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua, serta lingkungan yang aman tanpa stigma, perlu terus dibangun agar praktik ini tidak terus berulang dan dinormalisasi.

Sumber: Dr Noor Fatimah MH

Berita Terkini

Anies kepemimpinan transformatif 1
Bahas Kepemimpinan Transformatif, Anies Baswedan: Pemimpin Berbeda dengan Pejabat
April 24, 2026By
tuntutan BEM PTMAI untuk DPRD Jawa Timur
BEM Umsida Turut Kawal 25 Tuntutan BEM PTMAI Zona V kepada DPRD Jawa Timur
April 13, 2026By
jalur masuk Umsida tanpa tes
Tetap Tenang, Umsida Buka Banyak Jalur Pendaftaran Maba 2026 Tanpa Tes
April 9, 2026By
Umsida jadi kebanggan Sidoarjo
Jadi Kebanggaan Sidoarjo, Sekda Sanjung Implementasi ‘Kampus Berdampak’ Umsida
April 6, 2026By
penyerahan bingkisan idul fitri
Sinergi Umsida Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk Pegawai Supporting di 3 Kampus
March 16, 2026By
program studi univ muhammadiyah Sidoarjo terakreditasi unggul
Umsida Teguhkan Langkah Menuju ASEAN Recognition 2038
February 13, 2026By
penghargaan dosen dan tendik, prof syafiq
Puluhan Tahun Mengabdi, Umsida Beri Penghargaan kepada Dosen dan Tendik di Milad ke-37
February 10, 2026By
abdimas prof Sigit 1
Prof Sigit Soal Makna Guru Besar: Ilmu Tanpa Pengabdian akan Tak Bermakna
February 10, 2026By

Riset & Inovasi

pengolahan sampah organik
Kurangi Sampah Organik yang Menumpuk di Daerah NTT, Dosen Umsida Lakukan Ini
April 22, 2026By
pendirian daycare lansia 1_11zon
Pendirian Daycare Lansia, Cara Abdimas Umsida Perkuat Layanan Sosial di Masyarakat
April 16, 2026By
abdimas tepung pakcoy 2
Tepung Pakcoy, Inovasi Dosen Umsida yang Siap Diproduksi Masyarakat Secara Mandiri
April 15, 2026By
kontrol produksi garam berbasis iot
Dosen Umsida Kembangkan PLTS untuk Kontrol Produksi Garam Menggunakan IoT
March 30, 2026By
daycare lansia 1
Tim PKM Umsida Dampingi Program Daycare Lansia Bersama PRA Boro
February 27, 2026By

Prestasi

penghargaan pwmu.co
Umsida Raih Penghargaan dari PWMU.CO, Jadi Energi Positif untuk Terus Berkembang
April 25, 2026By
prestasi mahasiswa fisioterapi
Mahasiswa Fisioterapi Umsida Raih Juara di Physio Fest Nasional 2026
April 10, 2026By
atlet tapak suci umsida
Latihan Mandiri Atlet Tapak Suci Ini Berbuah Manis di Bumi Open 14th Championship 2026
April 9, 2026By
tapak suci umsida di pakubumi open 2026
Borong 14 Emas di Pakubumi Open 2026, Tapak Suci Umsida Tunjukkan Dominasi di Level Internasional
April 8, 2026By
atlet umsida juara 1 kompetisi internasional
Sudah Persiapan Matang, Atlet Umsida Juara 1 Tanding Dewasa di Kompetisi Internasional
April 8, 2026By