[:id]Umsida.ac.id – Lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dan Majelis Pengkajian Peradapan dan Konstitusi (MKPK) mengajak masyarakat bijak dalam menyikapi kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan mengadakan acara diskusi pada Sabtu (16/11).
Bertempat di ruang rapat gedung GKB 2 lantai 2 Kampus 1 Umsida, acara tersebut dihadiri sekitar 30 peserta yang berasal dari berbagai kalangan. Dengan menganalisis perpres no. 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, LKBH Umsida mengajak peserta diskusi untuk bijak dalam menanggapi isu terkait dengan kenaikan iuran BPJS yang dilakukan oleh pemerintah.
Acara ini dihadiri oleh Choirulanam selaku Relawan Jamkeswatch FSPMI Sidoarjo dan Bapak H Bangun Wiarso S T selaku perwakilan dari Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo. Ditemui seusai acara berlangsung, Choirul Anam relawan Jamkeswatch FSPMI Sidoarjo, mengutarakan pendapatnya,“Mengenai kebijakan menaikkan iuran BPJS, menurut saya kita harus mengetahui landasan hukum dan permasalahanya,” Unjarnya. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan segala aspek kesejahteraan rakyat.
Banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawanya di BPJS karena banyaknya pegawai dengan status outsorsing. Selain itu, masih banyaknya bantuan yang dianggap tidak tepat sasaran karena tidak ada klasifikasi tertentu mengenai rakyat yang dianggap miskin sehingga bantuan tidak dapat diterima secara adil dan merata.
Ditulis oleh Linda Bunga Pratiwi
diedit oleh Etik Siswatiningrum
[:en]Umsida.ac.id – Consultation and legal aid institutions (LKBH) of the Muhammadiyah University of Sidoarjo (Umsida) and the Indonesian Council for the Study of Conflicts and Constitutions (MKPK) held a discussion on Saturday (16/11). Located in the meeting room of the 2nd floor GKB building, Campus 1 Umsida, the event was attended by around 30 participants from various backgrounds.
By analyzing Perpres no. 75 of 2019 concerning Amendment to Presidential Regulation No. 82 of 2018 concerning Health Insurance, LKBH Umsida invited discussion participants to be wise in responding to issues related to the increase in BPJS contributions made by the government. This event was attended by Choirulanam as the volunteer Jamkeswatch FSPMI Sidoarjo and Mr. H Bangun Wiarso ST as representatives of the Commission D of Sidoarjo Regency DPRD.
Met after the event took place, Choirul Anam, a volunteer at the Jamkeswatch FSPMI Sidoarjo, expressed his opinion, “Regarding the policy to increase BPJS fees, in my opinion we must know the legal basis and its problems,” he said. According to him, the government must consider all aspects of people’s welfare.
Many companies do not register their employees at BPJS because of the large number of employees who are outsourced. In addition, there is still a lot of assistance that is considered not on target because there is no specific classification of the people who are considered poor so that assistance cannot be received equitably and evenly.
Written by Linda Bunga Pratiwi
edited by Etik Siswatiningrum
[:]
18
Nov