tukar uang receh (Unsplash)

Bisnis Tukar Uang Saat Lebaran Jadi Ide Perdagangan

Umsida.ac.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia hampir selalu disuguhi pemandangan yang sama di berbagai sudut kota: lapak-lapak tukar uang baru di pinggir jalan.

Para penukar uang menawarkan layanan menukar uang pecahan besar dengan pecahan kecil yang biasa digunakan untuk tradisi berbagi kepada anak-anak dan kerabat saat lebaran.

Lihat juga: THR Sudah Cair, Jangan Lupa Sedekah

Bagi sebagian masyarakat, layanan ini dianggap praktis karena tidak perlu mengantri di bank untuk mendapatkan uang baru. 

Namun di balik kemudahan tersebut, praktik tukar uang di pinggir jalan sebenarnya menyimpan persoalan yang lebih dalam, terutama jika dilihat dari perspektif ekonomi Islam. 

Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan potensi praktik riba, tetapi juga mencerminkan cara pandang yang keliru terhadap hakikat uang dalam sistem ekonomi.

Uang dalam Islam: Alat Tukar, Bukan Barang Dagangan
tukar uang receh (Unsplash)
Ilustrasi: Unsplash

Dalam ekonomi Islam, uang tidak dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. 

Uang hanya berfungsi sebagai alat yang mempermudah pertukaran barang dan jasa dalam aktivitas ekonomi. 

Dengan kata lain, uang hanyalah perantara dalam transaksi ekonomi, bukan objek yang dapat menghasilkan keuntungan dengan sendirinya.

Pemikiran ini telah dijelaskan oleh banyak ulama klasik. 

Imam Al-Ghazali, misalnya, menyatakan bahwa uang diciptakan sebagai perantara pertukaran agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih mudah. 

Pandangan ini menegaskan bahwa keuntungan dalam ekonomi Islam seharusnya diperoleh melalui aktivitas ekonomi yang nyata, seperti produksi, perdagangan barang, atau penyediaan jasa. 

Ketika uang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya aktivitas ekonomi riil, maka fungsi dasar uang sebagai alat tukar menjadi berubah.

Masalah mulai muncul ketika uang diperlakukan seperti barang dagangan yang dapat dijual dengan harga lebih tinggi. 

Praktik semacam ini secara tidak langsung mengubah uang dari sekadar alat transaksi menjadi komoditas yang diperdagangkan.

Tukar Uang dan Potensi Riba

Dalam fiqh muamalah, uang termasuk dalam kategori barang ribawi yang memiliki aturan khusus dalam pertukarannya. 

Ketika uang ditukar dengan uang sejenis, maka transaksi tersebut harus memenuhi dua syarat utama: nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai.

Pada praktik tukar uang di pinggir jalan, sering ditemukan kondisi di mana masyarakat harus membayar lebih untuk mendapatkan pecahan uang tertentu. 

Misalnya, untuk memperoleh pecahan uang senilai Rp100.000, seseorang harus membayar Rp105.000 atau lebih. 

Tambahan tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya kelebihan dalam pertukaran uang yang sejenis.

Tambahan seperti ini dapat dikategorikan sebagai riba fadhl, yaitu tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis. 

Hal ini menunjukkan bahwa uang telah diperlakukan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan.

Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa tambahan tersebut merupakan biaya jasa tukar uang. 

Namun dalam praktiknya, struktur akad jasa sering kali tidak dijelaskan secara jelas. 

Yang terjadi justru pertukaran uang dengan nominal yang berbeda, yang secara substansi mendekati praktik riba.

Risiko Ekonomi dari Perdagangan Uang
tukar uang receh (Unsplash)
Ilustrasi: Unsplash

Memperlakukan uang sebagai komoditas tidak hanya menimbulkan persoalan dari sisi syariah, tetapi juga dapat menciptakan distorsi dalam sistem ekonomi. 

Ketika uang diperdagangkan untuk menghasilkan keuntungan, maka aktivitas ekonomi berpotensi bergeser dari sektor produktif menuju transaksi finansial yang tidak menghasilkan nilai tambah nyata.

Fenomena tukar uang menjelang hari raya juga berkaitan dengan meningkatnya jumlah uang yang beredar di masyarakat. 

Permintaan terhadap uang tunai biasanya meningkat signifikan pada periode tertentu, sehingga distribusi uang baru menjadi lebih besar. 

Peningkatan jumlah uang beredar yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi barang dan jasa dapat menimbulkan tekanan inflasi. 

Ketika uang yang beredar semakin banyak sementara ketersediaan barang relatif tetap, maka harga-harga cenderung mengalami kenaikan.

Inflasi yang terjadi pada periode tertentu memang sering bersifat musiman. 

Namun jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, terutama kelompok berpendapatan tetap yang paling rentan terhadap kenaikan harga.

Saatnya Mengoreksi Cara Pandang terhadap Uang

Fenomena tukar uang di pinggir jalan sebenarnya bukan sekadar persoalan kebiasaan musiman menjelang Lebaran. 

Fenomena ini mencerminkan adanya cara pandang yang kurang tepat terhadap fungsi uang dalam sistem ekonomi.

Ketika masyarakat mulai menganggap wajar praktik memperoleh keuntungan dari tukar uang dengan uang, maka secara perlahan fungsi uang sebagai alat tukar mulai bergeser menjadi objek perdagangan. 

Jika cara pandang ini terus berkembang, maka ekonomi dapat bergerak menuju praktik-praktik finansial yang semakin jauh dari aktivitas ekonomi riil. 

Uang seharusnya berperan sebagai sarana untuk mendorong kegiatan produktif, bukan menjadi instrumen spekulasi.

Pada akhirnya, ekonomi Islam tidak hanya berbicara tentang halal dan haram dalam transaksi, tetapi juga tentang bagaimana membangun sistem ekonomi yang lebih adil, stabil, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. 

Lihat juga: Biar Tak Sia-Sia, Ini cara Atur Uang THR

Memahami kembali fungsi uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas, merupakan langkah penting untuk menjaga arah ekonomi agar tetap berada dalam koridor keadilan dan keberkahan.(Ninda Ardiani SEI MSEI)

Berita Terkini

Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab
Pesan Rektor untuk 38 Lulusan Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida
October 8, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab (5)
Haflu Takharruj ke-38, Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida Luluskan 38 Mahasiswa
October 8, 2026By
Persiapan PKMU 2026
Persiapan PKMU 2026, Bagaimana dengan Mahasiswa Non Muslim?
October 7, 2026By
panen budidaya melon
Panen Hasil Budidaya Melon Perdana, Umsida Kembangkan Ilmu Pertanian
October 7, 2026By
Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By
duta pencerah 2026 2
Tutup Fortama, Umsida Kukuhkan Duta Pencerah 2026 Hingga Ajak Lawan LGBT
September 28, 2026By
maba 2026 (2)
UKM Umsida Ajak Maba 2026 Temukan Ruang Mengembangkan Diri
September 28, 2026By
mastama 2026
Mastama Umsida 2026 Kenalkan Ortom Kampus Lewat Konsep Baru
September 27, 2026By

Riset & Inovasi

media pembelajaran digital (2)
Mengabdi di SDN Kepulungan, Ini Deretan Media Pembelajaran Digital PLP II Umsida
October 6, 2026By
peringatan hari batik plp umsida (2)
Peringati Hari Batik, PLP 2 Umsida Ajak Siswa Membatik Carbon Copy
October 6, 2026By
PLP SDN Sidokumpul
Siswa SDN Sidokumpul Peringati Kesaktian Pancasila Bersama Tim PLP 2 Umsida
October 5, 2026By
kunjungan perpustakaan daerah 2
Kunjungi Perpustakaan Daerah, PLP 2 Umsida Tumbuhkan Minat Baca Siswa
September 24, 2026By
Pasar Desa Samiler
Buka Pasar Desa Samiler, PPK Ormawa Himagro Sajikan Nuansa Tradisional
September 22, 2026By

Prestasi

Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By