seminar penegakan hukum di Indonesia 3

Diskusi Lanjutan Terkait Penegakan Hukum Indonesia, Umsida Kembali Gandeng Unair

Umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH Umsida) bekerja sama dengan Universitas Airlangga menggelar Seminar Nasional bertema “Pembaharuan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia”. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin, (21/04/2025) di ruang Mini Teater, GKB 2 Lantai 5, Kampus 1 Umsida.

Lihat juga: LKBH Umsida 5 Pakar Tanggapi Kontroversi RUU KUHAP dan UU Lainnya

Seminar ini merupakan bagian dari kajian ilmu kepolisian dan menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkemuka di Indonesia sebagai narasumber. 

Di antaranya seperti Prof Dr Sri Winarsi SH MH, Guru Besar Unair, Prof Dr Sadjijono SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Dr Radian Salman SH LLM, Associate Professor FH UNAIR dan Kaprodi S2 MSHP Sekolah Pascasarjana Unair, Dr Prawitra Thalib SH MH ACIArb, Kaprodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Unair, serta Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH selaku Kepala LKBH Umsida.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta yang merupakan mahasiswa hukum dari kedua universitas penyelenggara.

Persamaan Keresahan Umsida dan Unair 

Dr Rifqi selaku tuan rumah kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi LKBH Umsida dengan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair untuk mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di Unair ada prodi Magister Ilmu Kepolisian yang berhubungan hal ini. Yang kedua, kita memang ada problem terkait penanganan perkara yang selama ini bermasalah dengan KUHAP yang lama,” ujar dosen Hukum Umsida itu.

Selain itu, imbuhnya, Umsida dan Unair memiliki keresahan yang sama terkait hal ini. Setelah kajian pertama dilakukan pada bulan Ramadan lalu, hasil diskusi diteruskan ke legislatif dan hal tersebut ternyata membawa perubahan.

“Jadi itulah peran kampus dan lembaga bantuan hukum bisa mendorong proses perubahan yang baik. Dan berlanjutlah diskusi itu untuk kedua kalinya. Hari ini kita mengkaji ulang apabila ada yang diperbaiki atau tidak,” tutur doktor lulusan S3 UM Surakarta itu.

Dari diskusi kedua ini, ternyata ditemukan beberapa masukan lagi yang akan diteruskan lagi.

Selain RUU TNI, ada beberapa RUU lain yang perlu dikaji ulang seperti RUU POLRI dan RUU Kejaksaan yang juga menjadi concern bagi LKBH untuk mengawal hal tersebut.

“Kalau berbicara tentang perbaikan sistem penegakan hukum, itu ada formil dan materiilnya. Ini kita berbicara tentang UU-nya. Setelah ini, kita akan berdiskusi tentang bagaimana orang yang akan menegakkan hukum, penataannya seperti apa,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa diskusi ini akan terus berlanjut dan terus mengawal. Dari diskusi-diskusi ini, Dr Rifqi berharap bisa menghasilkan perbaikan sistem penegakan hukum, terutama terkait penegakan sistem hukum pidana.

Lihat Juga :  LKBH Umsida 5 Pakar Tanggapi Kontroversi RUU KUHAP dan UU Lainnya

Karena bagaimanapun juga, katanya, sebagian besar permasalahan negara ini adalah tentang hukum pidana, ada korupsi, atau narkoba. 

“Itu kan ruang-ruang pidana yang rata-rata menjadi objek untuk kriminalisasi, palak memalak dari penegak hukum ke masyarakat. Kadang ada juga permainan di penegakan hukum yang lain. itu yang ingin coba kit akwal agar proses penegakan hukum bisa lebih baik,” kata Dr Rifqi.

Kata Pakar Tentang Penegakan Hukum Saat Ini

seminar penegakan hukum di Indonesia 3

Prof Dr Sri Winarsi SH MH membuka diskusi ini dengan membahas tentang Sinergitas Diferensiasi Fungsional Antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, & Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana Dalam RUU KUHAP.

Dalam pemaparannya, Prof Sri menjelaskan bahwa KUHAP sebagai hukum pidana formil yang berlaku sejak tahun 1981 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan perundang-undangan yang berkembang. 

KUHAP saat ini dianggap belum mampu mengakomodir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi serta ratifikasi berbagai konvensi internasional yang menyangkut hak asasi manusia dan prinsip keadilan universal.

Diskusi disambung oleh Dr Radian Salman SH LLM yang membahas tentang Memperkuat Penegakan Hukum Dalam Tata Beracara: Perspektif Hak-Hak Konstitusional.

Dr Radian menggarisbawahi bahwa pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menjadi dasar kuat penguatan peran kepolisian sebagai penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat. 

Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip diferensiasi fungsional antar lembaga APH, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-V/2007.

Prinsip ini bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan serta mendorong mekanisme saling mengawasi antar-lembaga secara horizontal.

Materi selanjutnya disampaikan oleh dosen Hukum Umsida, Dr Rifqi Ridlo yang memaparkan berbagai isu yang berkembang seputar pembaharuan RUU KUHAP, termasuk perubahan signifikan terkait kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan yang menjadi bagian dari penegasan sistem dominus litis dalam pemidanaan. 

“Pergeseran kewenangan ini akan berdampak pada struktur prosedural dalam penanganan perkara, baik di tingkat penyelidikan maupun penuntutan,” terang Dr Rifqi.

Selain itu, ia menyoroti tentang penguatan profesionalitas penegakan hukum yang harus melibatkan koordinasi lebih baik antara institusi yang berwenang.

Peserta Lebih Sadar Hukum

seminar penegakan hukum di Indonesia

Salah satu peserta yang mengikuti kajian ini adalah Aji Pangestu, mahasiswa prodi Hukum Umsida semester delapan yang mengaku mendapatkan banyak perspektif baru setelah mengikuti kegiatan ini.

“Kami lebih terbuka terkait pembaharuan hukum khususnya KUHAP bagaimana sebelumnya KUHAP ini dibuat hanya mementingkan para pemegang kekuasaan dan kewenangan. Jadi saya harap KUHAP yang baru ini bisa memberi penguatan kepada masyarakat,” terang Aji.

Lihat juga: Pakar Umsida: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

Kegiatan ini, imbunya, sangat bermanfaat bagi mahasiswa agar lebih sadar hukum. Aji berharap diskusi semacam ini bisa terus berlanjut.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By
workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By
Edukasi Kesehatan Reproduksi Fikes Umsida
Fikes Umsida Galakkan Edukasi Kesehatan Reproduksi di SMA An Nur Malang
August 18, 2025By
petugas upacara Umsida di HUT RI ke-80 2
Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80, Mahasiswa Umsida Tunjukkan Semangat Nasionalisme
August 18, 2025By
kesejahteraan Indonesia 1
80 Tahun Indonesia Merdeka dan Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan, Ini Langkah Solutifnya
August 17, 2025By

Riset & Inovasi

tong sampah ramah lingkungan
KKNT 23 Umsida Rancang Tong Sampah Ramah Lingkungan untuk Kurangi Polusi Asap
September 10, 2025By
inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By
pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By

Prestasi

perguruan tinggi terbaik
Umsida Mantapkan Posisi sebagai Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia
September 13, 2025By
mahasiswa Umsida raih 2 medali pencak silat
Belum Puas dengan 2 Medali, Mahasiswa Ini Bidik Prestasi di Pomprov
September 10, 2025By
mahasiswa Umsida jadi pesilat terbaik
Mahasiswa Umsida Raih Juara 1 dan Jadi Pesilat Terbaik di Kejuaraan Nasional
September 8, 2025By
mahasiswa PG PAUD juara pencak silat
Atlet Pencak Silat Umsida Raih 2 Juara Sekaligus dalam Kanjuruhan Fighter Competition II 2025
September 8, 2025By
kilab 2025
Lolos Kilab 2025, Fikes Umsida Kolaborasi Buat Mannequin Akupresur dengan LED dan Audio Indicator
September 7, 2025By