seminar penegakan hukum di Indonesia 3

Diskusi Lanjutan Terkait Penegakan Hukum Indonesia, Umsida Kembali Gandeng Unair

Umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH Umsida) bekerja sama dengan Universitas Airlangga menggelar Seminar Nasional bertema “Pembaharuan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia”. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin, (21/04/2025) di ruang Mini Teater, GKB 2 Lantai 5, Kampus 1 Umsida.

Lihat juga: LKBH Umsida 5 Pakar Tanggapi Kontroversi RUU KUHAP dan UU Lainnya

Seminar ini merupakan bagian dari kajian ilmu kepolisian dan menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkemuka di Indonesia sebagai narasumber. 

Di antaranya seperti Prof Dr Sri Winarsi SH MH, Guru Besar Unair, Prof Dr Sadjijono SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Dr Radian Salman SH LLM, Associate Professor FH UNAIR dan Kaprodi S2 MSHP Sekolah Pascasarjana Unair, Dr Prawitra Thalib SH MH ACIArb, Kaprodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Unair, serta Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH selaku Kepala LKBH Umsida.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta yang merupakan mahasiswa hukum dari kedua universitas penyelenggara.

Persamaan Keresahan Umsida dan Unair 

Dr Rifqi selaku tuan rumah kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi LKBH Umsida dengan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair untuk mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di Unair ada prodi Magister Ilmu Kepolisian yang berhubungan hal ini. Yang kedua, kita memang ada problem terkait penanganan perkara yang selama ini bermasalah dengan KUHAP yang lama,” ujar dosen Hukum Umsida itu.

Selain itu, imbuhnya, Umsida dan Unair memiliki keresahan yang sama terkait hal ini. Setelah kajian pertama dilakukan pada bulan Ramadan lalu, hasil diskusi diteruskan ke legislatif dan hal tersebut ternyata membawa perubahan.

“Jadi itulah peran kampus dan lembaga bantuan hukum bisa mendorong proses perubahan yang baik. Dan berlanjutlah diskusi itu untuk kedua kalinya. Hari ini kita mengkaji ulang apabila ada yang diperbaiki atau tidak,” tutur doktor lulusan S3 UM Surakarta itu.

Dari diskusi kedua ini, ternyata ditemukan beberapa masukan lagi yang akan diteruskan lagi.

Selain RUU TNI, ada beberapa RUU lain yang perlu dikaji ulang seperti RUU POLRI dan RUU Kejaksaan yang juga menjadi concern bagi LKBH untuk mengawal hal tersebut.

“Kalau berbicara tentang perbaikan sistem penegakan hukum, itu ada formil dan materiilnya. Ini kita berbicara tentang UU-nya. Setelah ini, kita akan berdiskusi tentang bagaimana orang yang akan menegakkan hukum, penataannya seperti apa,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa diskusi ini akan terus berlanjut dan terus mengawal. Dari diskusi-diskusi ini, Dr Rifqi berharap bisa menghasilkan perbaikan sistem penegakan hukum, terutama terkait penegakan sistem hukum pidana.

Lihat Juga :  LKBH Umsida 5 Pakar Tanggapi Kontroversi RUU KUHAP dan UU Lainnya

Karena bagaimanapun juga, katanya, sebagian besar permasalahan negara ini adalah tentang hukum pidana, ada korupsi, atau narkoba. 

“Itu kan ruang-ruang pidana yang rata-rata menjadi objek untuk kriminalisasi, palak memalak dari penegak hukum ke masyarakat. Kadang ada juga permainan di penegakan hukum yang lain. itu yang ingin coba kit akwal agar proses penegakan hukum bisa lebih baik,” kata Dr Rifqi.

Kata Pakar Tentang Penegakan Hukum Saat Ini

seminar penegakan hukum di Indonesia 3

Prof Dr Sri Winarsi SH MH membuka diskusi ini dengan membahas tentang Sinergitas Diferensiasi Fungsional Antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, & Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana Dalam RUU KUHAP.

Dalam pemaparannya, Prof Sri menjelaskan bahwa KUHAP sebagai hukum pidana formil yang berlaku sejak tahun 1981 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan perundang-undangan yang berkembang. 

KUHAP saat ini dianggap belum mampu mengakomodir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi serta ratifikasi berbagai konvensi internasional yang menyangkut hak asasi manusia dan prinsip keadilan universal.

Diskusi disambung oleh Dr Radian Salman SH LLM yang membahas tentang Memperkuat Penegakan Hukum Dalam Tata Beracara: Perspektif Hak-Hak Konstitusional.

Dr Radian menggarisbawahi bahwa pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menjadi dasar kuat penguatan peran kepolisian sebagai penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat. 

Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip diferensiasi fungsional antar lembaga APH, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-V/2007.

Prinsip ini bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan serta mendorong mekanisme saling mengawasi antar-lembaga secara horizontal.

Materi selanjutnya disampaikan oleh dosen Hukum Umsida, Dr Rifqi Ridlo yang memaparkan berbagai isu yang berkembang seputar pembaharuan RUU KUHAP, termasuk perubahan signifikan terkait kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan yang menjadi bagian dari penegasan sistem dominus litis dalam pemidanaan. 

“Pergeseran kewenangan ini akan berdampak pada struktur prosedural dalam penanganan perkara, baik di tingkat penyelidikan maupun penuntutan,” terang Dr Rifqi.

Selain itu, ia menyoroti tentang penguatan profesionalitas penegakan hukum yang harus melibatkan koordinasi lebih baik antara institusi yang berwenang.

Peserta Lebih Sadar Hukum

seminar penegakan hukum di Indonesia

Salah satu peserta yang mengikuti kajian ini adalah Aji Pangestu, mahasiswa prodi Hukum Umsida semester delapan yang mengaku mendapatkan banyak perspektif baru setelah mengikuti kegiatan ini.

“Kami lebih terbuka terkait pembaharuan hukum khususnya KUHAP bagaimana sebelumnya KUHAP ini dibuat hanya mementingkan para pemegang kekuasaan dan kewenangan. Jadi saya harap KUHAP yang baru ini bisa memberi penguatan kepada masyarakat,” terang Aji.

Lihat juga: Pakar Umsida: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

Kegiatan ini, imbunya, sangat bermanfaat bagi mahasiswa agar lebih sadar hukum. Aji berharap diskusi semacam ini bisa terus berlanjut.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

sertifikat halal Perumda Delta Tirta
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Kini Miliki Sertifikat Halal, Didampingi Oleh Halal Center Umsida
May 24, 2025By
kedokteran gigi andil di Kongres PDGI ke 28
Dosen dan Mahasiswa Kedokteran Gigi Umsida Meriahkan Kongres PDGI ke-28
May 23, 2025By
podcast kebijakan publik Umsida dan LHKP PWM Jatim
Podcast Literasi Kebijakan Publik, Sarana Strategis Umsida dan LHKP PWM Jatim Edukasi Masyarakat
May 22, 2025By
HIMPAUDI Jatim dan Umsida _11zon
HIMPAUDI Jatim Jalin Kerja Sama dengan Umsida, Tingkatkan Kualifikasi Guru PAUD
May 22, 2025By
penyerahan SK jabatan struktural fakultas dan prodi
Serahkan SK Jabatan Tingkat Fakultas dan Prodi Periode 2025-2027, Ini Pesan Rektor Umsida
May 21, 2025By
kerja sama Umsida dan DPD GRANAT Jatim2
Kerja Sama dengan DPD GRANAT Jatim, Cara Umsida Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
May 16, 2025By
PLP Umsida di NTT
Mahasiswa PLP 1 Umsida Gunakan Media Belajar Quiziz untuk Siswa di Pelosok Timur
May 14, 2025By
Kebijakan Prof Mu'ti untuk guru
Hadir di Umsida, Prof Mu’ti Jelaskan 5 Kebijakannya untuk Meningkatkan Kualitas Guru
May 10, 2025By

Riset & Inovasi

UMKM ikan Rangkah Kidul3
Dosen Umsida Dampingi UMKM Ikan Desa Rangkah Kidul yang Masih Terdampak Covid 19
June 1, 2025By
pendampingan bumdes Desa Jatiarjo3
Tingkatkan Ekonomi Desa Jatiarjo, Tim Abdimas Umsida Implementasikan SDGs 8
May 31, 2025By
inovasi biochar manfaatkan lumpur lapindo
Wujudkan SDGs 15 dan Manfaatkan Lumpur Lapindo, Dosen Umsida Buat Biochar Tongkol Jagung
May 30, 2025By
abdimas pengolahan sampah_11zon
Ajarkan Pengolahan Sampah Kepada Masyarakat, Dosen Umsida Wujudkan SDGs-13
May 28, 2025By
dosen Umsida dan perempuan penggerak Aisyiyah NTT
Gandeng Perempuan Penggerak Aisyiyah NTT, Dosen Umsida Buat Inovasi Tea Compost Bag
May 26, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By