Umsida.ac.id – Terjadinya disrupsi teknologi menjadi salah satu perubahan yang sangat mencolok di masa kini. Masuknya berbagai informasi mengubah tatanan sosial dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Adanya fenomena tersebut mendorong Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) dan Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkolaborasi memberikan pemaparan terkait Fiqih Informasi. Hal tersebut disampaikan oleh Iwan Setiawan dari Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Muhammadiyah, Jumat (1/7).
Menurut Iwan, Netizen wajib hukumnya untuk menumbuhkan sikap Akhlakul Sosmediah. “Muhammadiyah sebagai organisasi sosial islam sejak awal melihat informasi sebagai hal yang penting untuk kelanjutan peradaban manusia,” tuturnya.
Terdapat 4 landasan fiqih yang perlu difahami oleh kita semua, di antaranya: Keseimbangan, Transparasi, Rasionalitas, dan Proporsionalitas. Sehingga untuk menjaga marwah islam, lanjut Iwan, penting untuk bisa lebih bijak dalam menerima atau menggunakan media informasi.
Iwan juga menambahkan masyarakat wajib untuk selalu melakukan cek dan ricek serta bersikap netral dalam menerima informasi sebelum disebarluaskan.
“Karena dalam konteks Tauhid, informasi yang kita produksi dan kita sebarkan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Karena itu perlu “Check and recheck,” imbuhnya.
Ia berharap agar kader Muhammadiyah kedepannya dapat menyampaikan informasi dengan memperhatikan kejujuran, keadilan, serta cerdas dalam menyampaikan informasi. “Oleh sebab itu ayo bersama-sama kita hindari kebiasaan menebar informasi bohong (hoax) dan tidak berguna atau sia-sia,” pungkasnya.
Editor: Dian Rahma Santoso