Umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur (Kumham Jatim) sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) di Aula Mas Mansyur lt 7 GKB 2 Umsida pada Kamis, (31/10/2024).
Lihat juga: Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDes di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
Penandatanganan ini bertujuan untuk membangun sinergitas antara Umsida dengan Kemenkumham terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebenarnya, sinergitas antara Umsida dengan Kumham Jatim sudah dilakukan sebelum adanya MoU dan MoA.
Hal tersebut dibuktikan dari beberapa dosen prodi Hukum Umsida yang menjadi Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Kerja sama ini dihadiri beberapa tokoh, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, wakil rektor 1 Umsida, Dr Hana Catur Wahyuni ST MT, Kepala divisi pelayanan hukum dan HAM Jatim, Dr Mulyono SH MH, beserta jajarannya.
Selain itu, hadir pula dekan Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS), Dr Poppy Febriana MMedKom, dan kaprodi Hukum, DR Lidya Sherly Muis SH MH MKn.
Terdapat sekitar 150 peserta yang hadir dalam acara Umsida dan Kumham Jatim ini. Mereka terdiri dari dari notaris-notaris yang ada di Sidoarjo, Ikatan Notaris Indonesia, Majelis Pengawas Notaris Daerah Sidoarjo, dan mahasiswa hukum Umsida.
Umsida Terus Kembangkan Kerja Sama
Dr Hana yang membuka acara ini dengan memperkenalkan Umsida lebih jauh dan beberapa tanggapan tentang kerja sama ini.
“Terima kasih atas kerja sama pada kegiatan hari ini. Karena ini akan memberikan nilai yang sangat bermanfaat terutama bagi kami yang ada di Umsida,”tutrnya.
Saat ini, lanjut dosen prodi Teknik Industri itu, Umsida sedang benar-benar mengembangkan kolaborasi kemitraan dengan berbagai pihak dan mitra di berbagai bidang, baik itu institusi, lembaga pemerintahan, maupun swasta.
“Ini menjadi poin plus bagi kami. Karena saat ini, Umsida juga sedang gencar untuk turut menegakkan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu regulasinya yaitu terkait tentang kenotariatan yang relevan dengan prodi Hukum Umsida,” ujarnya.
Dr Hana menyampaikan langkah nyata prodi Hukum yang berkesinambungan dengan regulasi ini, yaitu komitmen prodi yang berencana melegalkan 1000 Bumdes yang ada di kabupaten Sidoarjo.
“Kami berharap nanti ada tindak lanjut dari kegiatan ini. Kami memiliki beberapa program yang bisa disinergikan sebagai langkah penguatan regulasi terkait kenotariatan,” terang Dr Hana.
Kerja sama tersebut bisa berupa banyak hal. Sebut saja KKN Umsida yang bekerjasama dengan BKKBN dalam proses mitigasi risiko stunting. Ada pula beberapa kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Sidoarjo untuk difabel.
“InsyaAllah kami siap untuk bekerja sama dalam berbagai bentuk dengan Kumham Jatim, dan semoga menjadi awal yang baik bagi kita bersama,” tutupnya saat sambutan.
Kumham Jatim Siap Bersinergi
Selanjutnya, kepala divisi pelayanan hukum dan HAM Jatim, Dr Mulyono SH MH, menyampaikan bahwa kerja sama yang dijalin oleh kedua lembaga ini memang perlu dibangun karena ada banyak sekali yang bisa disinergikan, terlebih di bidang kenotariatan.
“Ke depannya, kami harap kegiatan pembinaan kepada para notaris ini bisa bekerja sama dengan universitas dan dilaksanakan secara rutin,” katanya.
Karena menurutnya, seiring pesatnya perubahan di berbagai bidang yang memiliki dinamika dan kapasitas permasalahan masing-masing, dapat mempengaruhi kinerja dan profesionalitas notaris dalam menjalankan kewenangannya.
Lihat juga: Pakar Hukum Umsida Sebut Kebijakan Tapera Termasuk Kondisional
Oleh karena itu, notaris harus diimbangi dengan kemampuan dan profesionalitas yang kompeten di tengah banyaknya perubahan regulasi dan sistem teknologi informasi.
Setelah menandatangani MOU dan MoA, Kumham Jatim melanjutkan rangkaian acara dengan menggelar kegiatan pembinaan notaris se Sidoarjo yang diisi oleh beberapa ahli hukum khususnya kenotariatan.
Penulis: Romadhona S.