Umsida.ac.id – Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FK Umsida), Dr dr Dzulqarnain Andira MH menanggapi kebijakan baru pemicu kekhawatiran dunia kedokteran terkait posisi kolegium kedokteran.
Lihat juga: Uji Klinis Vaksin TBC di Indonesia Sudah di Tahap 3, Ini Kata Dokter Umsida
Disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 membawa perubahan besar dalam sistem tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.
Perubahan ini memicu gelombang protes dari berbagai institusi pendidikan kedokteran. Sebanyak 132 dekan Fakultas Kedokteran se-Indonesia, yang terdiri dari 51 Fakultas Kedokteran Negeri dan 81 Fakultas Kedokteran Swasta, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap potensi hilangnya independensi kolegium dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan kedokteran.
Prihatin Atas Independensi Kolegium Kedokteran Indonesia
Salah satu perubahan yang paling mengkhawatirkan, menonjol, serta menuai banyak sorotan publik adalah penempatan kolegium kedokteran di bawah kendali langsung Kementerian Kesehatan, yang sebelumnya merupakan badan independen.
“Sebagai seorang dokter dan akademisi hukum kesehatan, saya merasa perlu menyuarakan keprihatinan terhadap perubahan tata kelola kolegium kedokteran yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan,” terang dosen yang biasa disapa Dr Dzul itu.
Ia berkata bahwa kolegium kedokteran memiliki peran vital dalam menjaga mutu pendidikan kedokteran dan menetapkan standar kompetensi dokter.
Perubahan struktur ini, imbuhnya, memicu kekhawatiran dari kalangan akademisi, praktisi kesehatan, hingga institusi pendidikan kedokteran di seluruh Indonesia.
“Sebagai seorang dokter dan akademisi hukum kesehatan, saya merasa perlu menyuarakan keprihatinan terhadap perubahan tata kelola kolegium kedokteran yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan,” ujar beliau.
Tawarkan Diskusi Terbuka
Alih-alih menentang secara konfrontatif, langkah yang diambil oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menunjukkan pendekatan yang solutif berupa menginisiasi komunikasi resmi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Inisiatif ini mencerminkan semangat dialog dan kolaborasi sebagai jalan tengah untuk menyeimbangkan kepentingan negara dan integritas pendidikan kedokteran.
“Dalam konteks inilah, penting untuk membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka antar pemangku kepentingan,” tambahnya.
Bukan hanya demi menjaga independensi kolegium kedokteran, ujar Dr Dzul, tetapi juga sebagai upaya merumuskan tata kelola profesi yang berpihak pada mutu, etika, dan kepentingan publik.
Dengan tegas ia menyatakan bahwa perubahan tata kelola kolegium ini perlu dikritisi secara objektif demi menjaga kualitas sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
“Penempatan kolegium di bawah kendali langsung pemerintah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan intervensi politik dalam penentuan standar profesi,” ujar dokter profesional di bidang kesehatan dan hukum yang aktif menyuarakan pentingnya menjaga integritas profesi kedokteran tersebut.
Ia berpendapat bahwa hal tersebut dapat mengancam kualitas pendidikan kedokteran dan pada akhirnya, mutu layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Sebagai akademisi yang juga berlatar belakang hukum kesehatan, doktor lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu melihat independensi kolegium bukan semata isu internal profesi, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
Apa Solusinya?
Dalam menghadapi dinamika kebijakan ini, Dr Dzul tidak menyuarakan penolakan melainkan menawarkan ruang dialog terbuka dan konstruktif sebagai solusi bersama.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog yang konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia,” seru dokter kelahiran Surabaya itu.
Sebagai Wakil Dekan FK Umsida, ia mendukung upaya rekan-rekan akademisi dan praktisi kedokteran yang menyerukan pentingnya menjaga independensi kolegium.
“Kami percaya bahwa kolaborasi antara institusi pendidikan, organisasi profesi, dan pemerintah harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling menghormati peran masing-masing,” katanya.
Mengapa Independensi Kolegium Itu Penting?
Menurut Dr Dzul, kolegium yang independen menjadi penyeimbang dalam sistem profesi kedokteran.
Kolegium berfungsi untuk memastikan bahwa standar pendidikan dan kompetensi didasarkan pada kebutuhan ilmiah, bukan pada agenda politik atau administratif jangka pendek.
Lihat juga: dr Erlina Sebut Masyarakat Indonesia Belum Teredukasi Tentang Skincare yang Aman
“Kami percaya bahwa independensi kolegium bukanlah semata-mata kepentingan profesi, melainkan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan kita,” tutupnya menanggapi kebijakan ini.
Penulis: Romadhona S.