Umsida.ac.id – Pernikahan sering dianggap sebagai urusan pribadi antara dua individu.
Namun dalam praktiknya, menikah memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi perempuan, anak, hingga hukum dan sistem sosial.
Lihat juga: Bukti Islam Tidak Membebankan Manusia dalam Beribadah
Hal ini disampaikan oleh dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (AIK Umsida), Afifun Nidlom MH MPd yang mem menjelaskan tentang bahas pentingnya legalitas pernikahan dalam melindungi hak perempuan dan anak.
Ia menegaskan bahwa menikah bukan sekadar hubungan biasa, melainkan akad suci yang memiliki dimensi agama, sosial, dan hukum.
Legalitas Pernikahan dalam Islam dan Hukum Negara

Nidlom menjelaskan bahwa dalam Islam, menikah disebut sebagai mitsaqan ghalidhan, yaitu perjanjian yang sangat kuat antara laki-laki dan perempuan.
“Pernikahan itu adalah akad suci, perjanjian yang kokoh untuk membangun kehidupan bersama,” jelasnya.
Dalam perspektif syariat, imbuh Nidlom, menikah memiliki beberapa tujuan penting, seperti menyalurkan kebutuhan biologis secara sah, melestarikan keturunan, serta menjadi ladang amal melalui anak yang saleh.
Untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahan, Islam menetapkan rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
- Adanya calon suami dan istri yang sah
- Tidak memiliki hubungan mahram
- Adanya wali
- Dua orang saksi
- Akad nikah (ijab qabul)
- Adanya mahar
Nidlom menegaskan bahwa di Indonesia, pernikahan tidak cukup hanya sah secara agama, tapi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang harus dilakukan menurut agama dan dicatat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, ditegaskan:
- Pasal 5 ayat 1, setiap perkawinan harus dicatat untuk menjamin ketertiban
- Pasal 6 ayat 1, pernikahan harus dilakukan di bawah pengawasan pencatat nikah
- Pasal 6 ayat 2, pernikahan di luar pencatatan tidak memiliki kekuatan hukum
“Kalau tidak dicatat, maka secara hukum negara itu tidak diakui,” tegasnya.
Nikah Siri dan Risiko Hukum yang Mengintai
Fenomena nikah siri masih banyak terjadi di masyarakat.
Secara agama bisa dianggap sah, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum negara.
Nidlom menggambarkannya secara sederhana, “Pernikahan siri itu seperti pelangi, terlihat indah, tapi kanan kirinya banyak ranjau.”
Risiko dari nikah siri tidak hanya administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana dalam kondisi tertentu, seperti:
- Pasal 284 KUHP lama / Pasal 411 KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) terkait perzinaan
- Pasal 279 KUHP terkait poligami ilegal tanpa izin
Ia juga mencontohkan kondisi ekstrem, seperti menikah saat masih dalam masa iddah atau belum sah bercerai secara hukum, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selain nikah siri, Nidlom juga menjelaskan akad nikah yang tidak diperbolehkan dalam Islam, seperti:
- Nikah mut’ah (kontrak), yaitu menikah dengan batas waktu
- Nikah muhallil, yakni menikah untuk menghalalkan kembali pasangan setelah talak tiga
“Pernikahan dalam Islam itu untuk selamanya, bukan sementara,” tegasnya.
Pandangan Muhammadiyah Soal Pernikahan
Nidlom menegaskan bahwa legalitas pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi keluarga.
Dalam pandangan Muhammadiyah, pencatatan pernikahan adalah kewajiban sosial karena:
- Menjaga kemaslahatan keluarga
- Melindungi perempuan dari penelantaran
- Menjamin status hukum anak
- Menghindari konflik hukum
Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi di masyarakat, seperti:
- Pernikahan tidak tercatat
- Pernikahan usia anak (yang kini dibatasi usia minimal 19 tahun dalam UU No 16 Tahun 2019)
- Ketidakadilan terhadap perempuan
- Pengabaian hak anak
Selain itu, negara juga memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
UU tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh anggota keluarga, baik perempuan, anak, maupun laki-laki.
Tantangan Keluarga Modern dan Fenomena Fatherless
Dalam penjelasannya, Afifun juga menyoroti fenomena fatherless, yaitu kondisi ketika anak tumbuh tanpa kehadiran ayah secara emosional.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini berdampak besar pada perkembangan anak, mulai dari emosi hingga perilaku sosial.
Data menunjukkan sekitar 20,9% anak di Indonesia mengalami kondisi ini, yang dapat memicu gangguan perkembangan hingga perilaku menyimpang.
“Kadang ayah itu ada, tapi tidak hadir secara emosional,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa peran ayah sangat penting dalam pendidikan karakter anak.
Bahkan disebutkan bahwa satu ayah bisa lebih berpengaruh daripada banyak guru.
Keluarga Samara sebagai Tujuan Utama

Afifun menutup tausiyah dengan menegaskan bahwa tujuan akhir pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah.
Keluarga sakinah dalam Islam mencakup:
- Kehidupan yang penuh kasih sayang (rahmah)
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Pendidikan nilai agama dalam keluarga
- Kemampuan menghadapi tantangan zaman
Ia juga mengingatkan bahwa di era modern, keluarga harus mampu menjadi benteng dari berbagai “polusi” kehidupan, baik moral, informasi, maupun sosial.
Lihat juga: Aset Kripto Tidak Selalu Haram, Ini Penjelasannya
“Pernikahan itu membutuhkan kesabaran. Dari situlah lahir keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tutupnya.(Romadhona)



















