Umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (KKBH Umsida) menggandeng magister Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), menggelar seminar nasional bertajuk Penegakan Hukum dan Kewenangan Penyidikan dalam Integrated Criminal Justice System di Mini Theater pada Jumat, (07/02/2025).
Topik yang dibahas pada forum ini cukup ramai dibicarakan, yaitu rencana reformasi atau perubahan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbarengan juga dengan UU Kejaksaan dan UU TNI Polri.
Lihat juga: Kumpulkan Para Pakar Hukum di Indonesia, Bukti Luasnya Jejaring Umsida
Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi, dosen, hingga para pakar hukum dari berbagai universitas di Jawa Timur.
Keresahan Akan RUU KUHAP, dan UU Lainnya
Ketua LKBH Umsida Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH mengatakan, “Belakangan ini kita mungkin sering dibuat frustasi dengan penegakan hukum yang dianggap tidak berkeadilan Atau lainnya.”
Oleh karena itu, imbuhnya, seminar ini akan membincang tentang bagaimana perubahan-perubahan akan dilakukan oleh sistem penegakan hukum di Indonesia melalui proses dari perubahan RUU KUHAP, dan beberapa UU lainnya.
Menurutnya, perubahan itu juga tentu akan berimbas peta penegakan hukum di Indonesia. Ada beberapa kewenangan yang “ mengalami pergeseran” dan itu perlu kita pertanyakan.
Ia mengungkapkan dua kemungkinan Akibat dari perubahan skema yang ada di dalam rancangan undang-undang itu.
“Apakah membawa kebaikan kemaslahatan, meningkatkan efektivitas, dan daya cengkram penegakan hukum? Atau akan menimbulkan berbagai masalah hukum yang mempersulit masyarakat dan membuat mereka semakin tidak percaya dengan hukum?” tanyanya.
Datangkan Para Ahli
Seminar ini juga mengundang banyak pakar dari beberapa universitas yang akan menjadi pemateri pada kegiatan ini.
LKBH Umsida mendatangkan dua pakar dari Unair yaitu Prof Dr Sri Winarsi SH MH selaku guru besar hukum dan Dr Radian Salman SH LLM selaku Associate Professor.
Turut hadir pula dosen magister Hukum Ubhara, Dr Yahman SH MH, dosen Hukum Pidana UB, Dr Prija Djatmika SH MS, dan juga Kabid Litigasi dan Penanganan Perkara LKBH Umsida, Ahmad Bagus Aditia SH.
Kegiatan ini akan membedah secara mendalam wacana mengenai KUHAP yang bertujuan untuk menciptakan kesepahaman antara akademisi, praktisi, masyarajat, dam stakeholders sebagai pemangku kebijakan mengenai pentingnya reformasi hukum acara pidana yang seimbang dan berkeadilan.
Ketua prodi magister Hukum Pembangunan Unair, Dr Radian Salman SH LLM saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa topik ini harus disikapi bersama karena dalam konteks hukum akan berimplikasi pada proses hukum.
“Hukum materialnya sudah ada, jadi tinggal dan menjalankannya. KUHAP yang usianya sudah 40-an tahun itu perlu dilakukan diskusi publik yang bisa mempengaruhi proses legislasi,” ujarnya.
Wakil rektor 3 Umsida, Dr Nurdyansyah MPd saat menyampaikan sambutan sekaligus pembukaan acara ini mengatakan bahwa seminar semacam ini perlu diperbanyak karena Umsida juga aware dengan Perkembangan undang-undang yang ada di Indonesia termasuk adanya RUU KUHAP yang menuai volume akhir-akhir ini.
“Melalui senar ini kita bisa merespon isu-isu tersebut dan menjadi pelajaran bagi generasi muda khususnya Genji yang juga harus mulai melek akan hukum di negara ini,” tuturnya.
Dr Nur berharap seminar-seminar yang lainnya bisa lebih meriah lagi dengan peserta yang lebih banyak dan juga mitra yang lebih besar.
RUU KUHAP, UU Kejaksaan, dan UU TNI Polri yang menjadi topik utama dalam kegiatan ini, dikupas tuntas oleh para pakar.
Prof Dr Sri Winarsi SH MH, menjelaskan tentang Fungsi tugas dan wewenang Polri yang berdasarkan undang-undang.
Ia juga menjelaskan tentang keterkaitan Polri dalam Hukum Administrasi, juga tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan dan penyelidikan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr Radian Salman SH LLM. Ia membahas tentang reformasi KUHAP yang menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Menurutnya dengan prinsip negara hukum, perlindungan HAM, dan penguatan diferensiasi fungsional, penegakan hukum dapat lebih transparan, akuntabel, dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.
Sejalan dengan Dr rRadian, materi selanjutnya yang disampaikan oleh Dr Prija Djatmika SH MS juga memaparkan bahwa pembaruan KUHAP ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam peradilan.
Ia menyimpulkan beberapa poin dalam RKUHAP yang menyoroti peran penyidik sebagai penjaga gawang, penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses Penyelidikan dan penyidikan, serta adanya regulasi yang jelas terkait koordinasi dan pengawasan antar lembaga penegak hukum.
Dr Yahman yang menjadi pemateri berikutnya, membahas tentang formulasi penegakan hukum dan kewenangan penyidikan.
Ia menekankan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia berlandaskan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menganut sistem akusator dengan konsep due process model.
Menurut Dr Yahman, sistem ini menekankan supremasi hukum di mana tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Konsep due process model juga menjunjung tinggi asas presumption of innocence, yaitu anggapan bahwa seseorang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.
Materi terakhir disampaikan oleh Ahmad Bagus Aditia SH. Ia mengatakan bahwa RUU KUHAP yang baru berusaha menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Namun, perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas agar penerapan Asas Dominus Litis tidak menyebabkan monopoli kewenangan oleh kejaksaan.
Menutup sesi diskusi Dr Rifqi selaku ketua LKBH Umsida sekaligus moderator pada seminar ini mengatakan bahwa RUU KUHAP hanya pembuka dalam proses reformasi sistem.
Lihat juga: Ahli Hukum Indonesia Berkumpul di Umsida, Bahas Refeleksi Akhir Tahun 2024
“Nanti akan ada perubahan dalam struktur yang ada dalam sistem kebijakan tersebut, salah satunya mungkin kejaksaan. Tapi secara otomatis itu harus menyesuaikan bagaimana proses penyesuaiannya yang harus dikawal bersama,” tutupnya.
Penulis: Romadhona S.