[:id]Umsida.ac.id – Dalam acara ICLABSS, Hakim Tipikor, Dr Luftsiana Abdullah SH MH menyampaikan tentang Undang-Undang yang ada di Indonesia, “Menurut ketentuan revisi UU nomor 12 tahun 2011, semua UU harus melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang disusun untuk jangka waktu lima tahunan, baik oleh DPR dan Pemerintah.”
Prolegnas adalah, lanjut Luftsiana, instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas yang telah ditetapkan. Cakupannya, untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional,” Luftsiana memaparkan.
Dosen Umsida ini juga menjelaskan salah satu lembaga Negara penting yang ada di Indonesia, “KPK merupakan sebuah lembaga Negara yang bertugas untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.”
Seperti yang kita ketahui, sambung Luftsiana, lembaga ini bersifat bebas. “Artinya dalam menjalankan tugasnya tidak ada pengaruh kekuasaan dari siapa pun.” Luftsiana juga mengajak mahasiswa untuk ikut dalam pemberantasan korupsi. (inka)[:en]Umsida.ac.id – In ICLABSS, the Corruption Judge, Dr. Luftsiana Abdullah SH MH said about the existing Law in Indonesia, “According to the provisions of revision of Law number 12 of 2011, all Laws must go through the National Legislation Program (Prolegnas), which arranged for a period of five years, both by the Parliament and the Government. ”
Prolegnas is, continued Luftsiana, an instrument for planning programs for the formation of laws that are prepared in a planned, integrated, and systematic manner.
“In certain circumstances, the Parliament or the President can submit a bill outside the Prolegnas that has been set. Its scope is to overcome extraordinary circumstances, conflict situations, or natural disasters, and certain other conditions that ensure national urgency,” Luftsiana explained.
He also explained one of the state institutions in Indonesia, “KPK is a state institution whose job is to increase efforts to eradicate corruption.”
As we know, continued Luftsiana, this institution is free. “Meaning that in carrying out its duties there is no influence of power from anyone.” Luftsiana also invited students to take part in the eradication of corruption. (inka)[:]