Umsida.ac.id – Setelah mengkaji ulang, akhirnya Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang. Hal tersebut disampaikan pada acara konsolidasi nasional Muhammadiyah yang digelar di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, (27-28/07/2024).
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) terlebih dahulu menerima kelola izin tambang ini, sedangkan Muhammadiyah memilih mengkaji ulang tentang berbagai dampak yang ditimbulkan. Muhammadiyah menyoroti bahwa eksplorasi sumber daya alam harus mempertimbangkan keseimbangan ekologi dan kelestarian lingkungan hidup.
Baca juga: Dosen Ahli Umsida: Lebih Baik Tambang Dikelola Investor daripada Ormas
Muhammadiyah juga mendorong agar keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak tetapi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sempat diperdebatkan
Kedua ormas terbesar di Indonesia ini tidak lepas dari kritikan keras banyak tokoh intelektual, termasuk yang berpolemik dengan para ormas penerima konsesi tambang.
Para pengkritik lain berpendapat bahwa ini mengabaikan prinsip moral yang lebih tinggi yaitu “dar’ul mafasid muqaddamu ‘ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat). Mereka berargumen bahwa karena tambang telah terbukti merusak secara signifikan, maka dari perspektif etis, konsesi ini tidak dapat dibenarkan.
Para kritikus lainnya menegaskan fakta bahwa tambang batubara berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global dan kerusakan ekologis yang tidak sebanding dengan manfaat ekonominya. Mereka juga mengkritik pendekatan pragmatis yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip moral dan keadilan sosial.
Solusi pengelolaan tambang berkelanjutan
Namun, konsesi tambang dapat dilakukan dengan mencari solusi yang berfokus pada prinsip keberlanjutan serta keadilan sosial. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil seperti:
1. Evaluasi Dampak Lingkungan dengan Teliti
- Studi Komprehensif: studi komprehensif terhadap dampak lingkungan dan sosial dari tambang tersebut, melibatkan ahli lingkungan, ekonom, dan sosiolog. Hasil studi ini harus transparan dan tersedia untuk umum.
- Reklamasi dan Restorasi: Jika konsesi tambang diterima, pastikan ada rencana reklamasi dan restorasi lingkungan yang jelas dan terjamin pelaksanaannya untuk meminimalkan dampak negatif.
2. Mengutamakan Teknologi Ramah Lingkungan
- Teknologi Hijau: Gunakan teknologi tambang yang paling ramah lingkungan dan inovatif untuk mengurangi emisi dan kerusakan. Ini bisa termasuk teknologi untuk mengurangi debu, polusi air, dan degradasi tanah.
- Energi Terbarukan: Pertimbangkan investasi dalam proyek energi terbarukan sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan daripada tambang batubara.
3. Keterlibatan Komunitas dan Transparansi
- Partisipasi Masyarakat: Libatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan dan pastikan mereka mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas tambang, seperti lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur.
- Transparansi: Pastikan ada transparansi penuh dalam kesepakatan konsesi, penggunaan dana, dan hasil dari tambang tersebut.
4. Pendidikan dan Pemberdayaan
- Program Pendidikan: Gunakan dana yang diperoleh dari tambang untuk mendanai program pendidikan, pelatihan kerja, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat lokal, sehingga mereka memiliki alternatif selain bergantung pada industri tambang.
- Pemberdayaan Organisasi: Fokus pada pemberdayaan internal NU, seperti yang diusulkan oleh Airlangga Pribadi, agar organisasi dapat mandiri tanpa harus bergantung pada proyek tambang.
5. Kebijakan dan Regulasi yang Ketat
- Regulasi Pemerintah: Dorong pemerintah untuk menerapkan regulasi ketat terhadap operasi tambang, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
- Kebijakan Berkelanjutan: Kembangkan kebijakan nasional yang mendorong investasi dalam ekonomi hijau dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Pendekatan Etis yang Lebih Luas
Dengan menggabungkan pendekatan lingkungan yang berkelanjutan, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, serta penerapan teknologi ramah lingkungan, kita dapat mencapai solusi yang lebih seimbang dan etis.
Ini tidak hanya akan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan tambang tetapi juga memastikan bahwa manfaat ekonominya didistribusikan secara adil dan berkelanjutan.
Perspektif UUD 1945 dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal ini menunjukkan bahwa negara memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam dengan tujuan utama untuk kemakmuran rakyat.
Pemberian Hak Pengelolaan Tambang kepada Ormas
Jika negara memberikan hak pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas), hal ini perlu dievaluasi dalam konteks kepatuhannya terhadap UUD 1945:
1. Penguasaan oleh Negara:
a. Negara harus tetap memegang kendali dan pengawasan atas pengelolaan sumber daya alam, meskipun hak operasional diberikan kepada pihak ketiga seperti ormas. Ini berarti bahwa kebijakan, regulasi, dan pengawasan harus berada di tangan negara.
b. Jika hak pengelolaan diberikan kepada ormas tanpa adanya kontrol dan pengawasan ketat dari negara, maka hal ini bisa dianggap menyalahi semangat Pasal 33 UUD 1945.
2. Kemakmuran Rakyat:
a. Pemberian hak pengelolaan kepada ormas harus benar-benar untuk tujuan kemakmuran rakyat. Jika hak pengelolaan tersebut lebih menguntungkan segelintir elite ormas atau pihak tertentu, maka hal ini bertentangan dengan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945.
b. Manfaat dari tambang harus dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk masyarakat lokal yang terdampak oleh kegiatan tambang.
Baca juga: Prof Haedar Jelaskan Beratnya Jadi Pemimpin
Praktik dan Risiko
1. Praktik Transparan dan Akuntabel:
a. Jika ormas menerima hak pengelolaan tambang, proses pemberian hak tersebut harus transparan dan akuntabel. Setiap langkah harus melibatkan partisipasi publik dan diawasi oleh lembaga independen.
2. Pengawasan dan Regulasi:
a. Negara harus memastikan adanya regulasi ketat yang mengatur bagaimana ormas mengelola tambang. Ini termasuk regulasi lingkungan, kesejahteraan sosial, dan ekonomi lokal.
b. Pengawasan rutin harus dilakukan untuk memastikan bahwa ormas menjalankan pengelolaan tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
Secara prinsip, memberikan hak pengelolaan tambang kepada ormas tidak secara langsung menyalahi UUD 1945 jika:
- Negara tetap memegang kendali dan pengawasan penuh.
- Pengelolaan tersebut benar-benar untuk kemakmuran rakyat dan bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
- Proses pemberian hak tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Namun, tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, serta tanpa memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, kebijakan ini berisiko menyalahi semangat Pasal 33 UUD 1945.
Sumber: Dr Kumara Adji K