Umsida.ac.id– Secara tidak sadar kehidupan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari konsep kontrak dan perikatan. Namun, apakah kita sudah memahami konsep dasar mengenai kontrak dan perikatan dari kacamata hukum yang berlaku di negara Indonesia?
Buku Ajar Hukum Kontrak dan Perikatan
Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH bersama Sri Budi Purwaningsih SH MKn membuat buku ajar bagi prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) berjudul Hukum Kontrak dan Perikatan.
Wanita yang akrab disapa Noor Fatimah ini hadir dalam acara podcast (Buku Ajar Dosen) BuDosen Umsida untuk memperkenalkan buku yang Ia garap.
Sesuai judulnya, Ia membuat buku ini mulai dari konsep dasar yang wajib diketahui oleh mahasiswa semester 3 khususnya prodi hukum.
Buku berjumlah 11 bab ini, lanjutnya “berisi konsep dasar kontrak, teman-teman di prodi hukum akan belajar perbedaankontrak dan perjanjian. Dalam buku ini, perjanjian itu akan lahir dari 2 hal, kami ambil dari pasal 1233 KUH Perdata. Misalnya Perjanjian ini memunculkan perikatan juga undang-undang melahirkan perikatan”.
Baca juga: Belajar Hingga Perguruan Tinggi, Kebutuhan Primer atau Tersier?
Noor Fatimah mengatakan bahwa buku ini bertujuan agar mahasiswa mampu memahami syarat sah dari kontrak maupun perjanjian, hal-hal yang menciderai kontrak, resiko dan sebagainya,
Meski banyak dipasaran, Ia meyakini bahwa “buku ini sangat mudah dicerna dan dipahami, karena kami memilih kata-kata yang tidak terlalu tinggi. Kami juga combine antara kontrak syariah dan kontrak KUH Perdata. Karena di Umsida kita harus memperkenalkan konsep itu dengan nilai nilai AIK dan kalau di kontrak kita harus menhkaitkan dengan rukun rukunnya”.
“Saya bersama bu Budi menulis buku ini dengan cinta, karena saya yakin jika di buat dengan kasih sayang akan tersampaikan dengan baik asalkan mahasiswa mau mempelajarinya dengan baik bukan sistem kebut semalam dengan hati yang kurang baik untuk belajar,” ungkapnya.
Saat ditanya oleh host perpustakaan Umsida “mengapa buku ini dirasa penting dipahami dan dibaca?”
Noor Fatimah menegaskan bahwa sebenarnya hal ini sering terkait dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Baca juga: Konsep Khok Nong Na, Selamatkan Pertanian Thailand dari Perubahan Iklim
“Misalnya saat membeli sayur, kita akan bernegosiasi hingga menemukan kesepakatan. Secara tidak langsung kita sudah melakukan perikatan, hanya saja itu secara lisan. Lalu bagaimana dengan orang yang sedang sewa gedung atau rumah kemudian tidak memahami konsep ini? bisa saja tersandung masalah hukum,” terangnya.
Maka harapannya mahasiswa maupun masyarakat umum harus mengetahui syarat sah suatu perjanjian agar diakui secara hukum dan tidak ada cacat hukum.
Selengkapnya saksikan di channel Umsida Library
Dan dapat membaca buku di press.umsida