Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Kontrak elektronik sendiri tentunya termasuk klasifikasi akta di bawah tangan, maksudnya bukan akta yang bersifat autentik atau notariil. Meskipun kontrak elektronik merupakan akta di bawah tangan, namun bisa dijadikan sebagai alat bukti, akan tetapi memang kekuatan pembuktian akta dibawah tangan tidak sesempurna kekuatan bukti akta autentik.

Terkait dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman online Ilegal hingga tahun 2016 memang belum ada peraturan khusus yang mengatur pinjaman online, oleh karena itulah saat itu OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. OJK memberikan terminologi terkait pinjaman online sebagai berikut :

“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”

Ada dua kelemahan akta di bawah tangan. Pertama, tidak adanya saksi yang membuat akta di bawah tangan tersebut jadi akan kesulitan untuk membuktikannya. Kedua, apabila salah satu pihak memungkiri atau menyangkali tandatangannya, maka kebenaran akta di bawah tangan tersebut harus dibuktikan kebenarannya di muka pengadilan.

Baca juga: Pesta Budaya Meriahkan Penutupan KKN P Umsida 2024

Suatu sebab yang halal adalah bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang- undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa:

“Suatu persetujuan tanpa sebab atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau terlarang tidaklah mempunyai kekuatan.”

Setiap perjanjian yang terjadi wajib didasari dengan asas itikad baik, Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Perjanjian kredit secara online dipandang serupa dengan perjanjian yang ada didalam perspektif KUHPerdata, karena secara substansial unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perjanjian kredit online pada dasarnya tidak bertentangan dan memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Masalah-masalah tentang jasa keuangan berbasis online tersebut ternyata diindikasikan melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia, hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30, yang menyatakan bahwa:

  1. Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  2. Pasal 30 Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Online

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai kewenangannya mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan telah menelurkan beberapa regulasi perlindungan konsumen untuk mengatur fintech :

  1. Pasal 29 Bab IX Pusat Data berbunyi Penyelenggara wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
  2. Pasal 30 Bab x perlindungan dan kerahasiaan data
  3. Pasal 31 Bab XI Edukasi Dan Perlindungan Konsumen
  4. Pasal 32 yang menyebutkan:
  • Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini kepada Otoritas Jasa Keuangan dan konsumen mengenai aktivitas layanan keuangan digital.
  • Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
  1. Pasal 33 yang menyebutkan:
  • Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada konsumen tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan layanan keuangan digital.
  • Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi penundaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Penyelenggara wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakan.

6. Pasal 34 Penyelenggara wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Bentuk perlindungan yang diberikan oleh OJK diantaranya apabila terdapat dan ditemukannya tindakan-tindakan yang melanggar dan mengakibatkan kerugian maka OJK akan meminta untuk menghentikan kegiatan usaha dari pelaku usaha Pinjaman online tersebut.

Selain itu OJK juga akan melakukan pembelaan hukum kepentingan masyarakat sebagai konsumen yang berupa pengajuan gugatan di pengadilan terhadap para pihak yang mengakibatkan kerugian juga akan memberikan teguran berupa peringatan terhadap para pelaku  usaha yang dianggap menyimpang agar segera memperbaikinya

Tentu saja, dalam menggunakan jasa pinjol konsumen harus mempertimbangkan dengan bijak hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan. Mulai dari memperhatikan dan memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan, meneliti secara rinci seluruh informasi mengenai tagihannya, hingga mewaspadai persyaratan jika merasa ada krencuan. Untuk mencegah dan menghindari terjadinya pelanggaran data pribadi, sangat disarankan untuk penggunaan layanan pinjaman berbasis online jangan digunakan jika tidak dalam keadaan yang sangat mendesak.

 

Nama Penulis : Alfaro Mohammad Recoba S.I.kom

Berita Terkini

sertifikat halal Perumda Delta Tirta
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Kini Miliki Sertifikat Halal, Didampingi Oleh Halal Center Umsida
May 24, 2025By
kedokteran gigi andil di Kongres PDGI ke 28
Dosen dan Mahasiswa Kedokteran Gigi Umsida Meriahkan Kongres PDGI ke-28
May 23, 2025By
podcast kebijakan publik Umsida dan LHKP PWM Jatim
Podcast Literasi Kebijakan Publik, Sarana Strategis Umsida dan LHKP PWM Jatim Edukasi Masyarakat
May 22, 2025By
HIMPAUDI Jatim dan Umsida _11zon
HIMPAUDI Jatim Jalin Kerja Sama dengan Umsida, Tingkatkan Kualifikasi Guru PAUD
May 22, 2025By
penyerahan SK jabatan struktural fakultas dan prodi
Serahkan SK Jabatan Tingkat Fakultas dan Prodi Periode 2025-2027, Ini Pesan Rektor Umsida
May 21, 2025By
kerja sama Umsida dan DPD GRANAT Jatim2
Kerja Sama dengan DPD GRANAT Jatim, Cara Umsida Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
May 16, 2025By
PLP Umsida di NTT
Mahasiswa PLP 1 Umsida Gunakan Media Belajar Quiziz untuk Siswa di Pelosok Timur
May 14, 2025By
Kebijakan Prof Mu'ti untuk guru
Hadir di Umsida, Prof Mu’ti Jelaskan 5 Kebijakannya untuk Meningkatkan Kualitas Guru
May 10, 2025By

Riset & Inovasi

inovasi biochar manfaatkan lumpur lapindo
Wujudkan SDGs 15 dan Manfaatkan Lumpur Lapindo, Dosen Umsida Buat Biochar Tongkol Jagung
May 30, 2025By
abdimas pengolahan sampah_11zon
Ajarkan Pengolahan Sampah Kepada Masyarakat, Dosen Umsida Wujudkan SDGs-13
May 28, 2025By
dosen Umsida dan perempuan penggerak Aisyiyah NTT
Gandeng Perempuan Penggerak Aisyiyah NTT, Dosen Umsida Buat Inovasi Tea Compost Bag
May 26, 2025By
integrated urban farming
Integrated Urban Farming Bermutu dan Halal, Cara Dosen Umsida Realisasikan SDGs-2 di NTT
May 20, 2025By
Lupa Kata Saat Pidato Bahasa Inggris? Dosen Umsida Kini Punya Strategi Circumlocution
Lupa Kata Saat Pidato Bahasa Inggris? Dosen Umsida Kini Punya Strategi Circumlocution
May 9, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By