Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Pahami Permasalahan Pinjol (Pinjaman Online) dan Perlindungan Hukumnya!

Kontrak elektronik sendiri tentunya termasuk klasifikasi akta di bawah tangan, maksudnya bukan akta yang bersifat autentik atau notariil. Meskipun kontrak elektronik merupakan akta di bawah tangan, namun bisa dijadikan sebagai alat bukti, akan tetapi memang kekuatan pembuktian akta dibawah tangan tidak sesempurna kekuatan bukti akta autentik.

Terkait dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman online Ilegal hingga tahun 2016 memang belum ada peraturan khusus yang mengatur pinjaman online, oleh karena itulah saat itu OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. OJK memberikan terminologi terkait pinjaman online sebagai berikut :

“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”

Ada dua kelemahan akta di bawah tangan. Pertama, tidak adanya saksi yang membuat akta di bawah tangan tersebut jadi akan kesulitan untuk membuktikannya. Kedua, apabila salah satu pihak memungkiri atau menyangkali tandatangannya, maka kebenaran akta di bawah tangan tersebut harus dibuktikan kebenarannya di muka pengadilan.

Baca juga: Pesta Budaya Meriahkan Penutupan KKN P Umsida 2024

Suatu sebab yang halal adalah bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang- undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa:

“Suatu persetujuan tanpa sebab atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau terlarang tidaklah mempunyai kekuatan.”

Setiap perjanjian yang terjadi wajib didasari dengan asas itikad baik, Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Perjanjian kredit secara online dipandang serupa dengan perjanjian yang ada didalam perspektif KUHPerdata, karena secara substansial unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perjanjian kredit online pada dasarnya tidak bertentangan dan memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Masalah-masalah tentang jasa keuangan berbasis online tersebut ternyata diindikasikan melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia, hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30, yang menyatakan bahwa:

  1. Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  2. Pasal 30 Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Online

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai kewenangannya mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan telah menelurkan beberapa regulasi perlindungan konsumen untuk mengatur fintech :

  1. Pasal 29 Bab IX Pusat Data berbunyi Penyelenggara wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
  2. Pasal 30 Bab x perlindungan dan kerahasiaan data
  3. Pasal 31 Bab XI Edukasi Dan Perlindungan Konsumen
  4. Pasal 32 yang menyebutkan:
  • Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini kepada Otoritas Jasa Keuangan dan konsumen mengenai aktivitas layanan keuangan digital.
  • Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
  1. Pasal 33 yang menyebutkan:
  • Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada konsumen tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan layanan keuangan digital.
  • Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi penundaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Penyelenggara wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakan.

6. Pasal 34 Penyelenggara wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Bentuk perlindungan yang diberikan oleh OJK diantaranya apabila terdapat dan ditemukannya tindakan-tindakan yang melanggar dan mengakibatkan kerugian maka OJK akan meminta untuk menghentikan kegiatan usaha dari pelaku usaha Pinjaman online tersebut.

Selain itu OJK juga akan melakukan pembelaan hukum kepentingan masyarakat sebagai konsumen yang berupa pengajuan gugatan di pengadilan terhadap para pihak yang mengakibatkan kerugian juga akan memberikan teguran berupa peringatan terhadap para pelaku  usaha yang dianggap menyimpang agar segera memperbaikinya

Tentu saja, dalam menggunakan jasa pinjol konsumen harus mempertimbangkan dengan bijak hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan. Mulai dari memperhatikan dan memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan, meneliti secara rinci seluruh informasi mengenai tagihannya, hingga mewaspadai persyaratan jika merasa ada krencuan. Untuk mencegah dan menghindari terjadinya pelanggaran data pribadi, sangat disarankan untuk penggunaan layanan pinjaman berbasis online jangan digunakan jika tidak dalam keadaan yang sangat mendesak.

 

Nama Penulis : Alfaro Mohammad Recoba S.I.kom

Berita Terkini

S2 pendidikan dasar Umsida
Umsida Resmi Buka S2 Pendidikan Dasar, Siapkan Pendidik Profesional
April 18, 2025By
seminar leadership fakultas kedokteran Umsida 1
Kunjungi Umsida, Ini 4 Strategi Kepemimpinan di Dunia Kedokteran Menurut Dekan FK UMS
April 14, 2025By
pengukuhan guru besar Umsida 5
Ada 3 Misi Profetik yang Diemban Guru Besar Umsida, Kata Ketua PP Muhammadiyah
April 13, 2025By
launching prodi kedokteran Umsida_11zon
Umsida Launching Prodi Kedokteran, Perjuangan 3 Tahun Berbuah Manis
April 12, 2025By
pengukuhan guru besar Umsida 3
Pengukuhan 3 Guru Besar Umsida, Perkuat Visi Perguruan Tinggi Unggul
April 12, 2025By
halal bi halal dan saling memaafkan
Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Memaafkan, Ini Pesan Ketua PDM Sidoarjo di Umsida
April 10, 2025By
pasca Idul Fitri, Umsida gelar Halal bi Halal
Pasca Idul Fitri, Umsida Gelar Halal bi Halal untuk Merajut Ukhuwah, Menguatkan Sinergi, dan Menebar Inspirasi
April 9, 2025By
pendampingan pengelolaan keuangan sekolah
Bantu Wujudkan Pengelolaan Keuangan Sekolah, 3 Dosen Umsida Gelar Pendampingan Ini
April 9, 2025By

Riset & Inovasi

Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
April 16, 2025By
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
April 14, 2025By
Freon Out, Peltier In! Inovasi Umsida untuk Dunia Otomotif Ramah Lingkungan
Freon Out, Peltier In! Inovasi Umsida untuk Dunia Otomotif Ramah Lingkungan
April 10, 2025By
Jatam Bromo Tengger Semeru 3
Gandeng Jatam Bromo Tengger Semeru, Dosen Umsida Buat Program Pertanian dan Anti Stunting
March 23, 2025By
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
March 21, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By