tapera

Pakar Hukum Umsida: Ketentuan Tapera di Kebijakan Sebelumnya Saya Rasa Lebih Baik

Umsida.ac.id – Pemerintah RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin, (20/05/2024). Tentu saja pengesahan kebijakan itu menuai polemik dari banyak pihak.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH mengatakan bahwa secara normatif, pembentukan PP berada di bawah wewenang Presiden. Satu produk yg secara substantif menjadi ruang eksekutif untuk menyusun kebijakan.

Lihat juga: Usai Bahas Kriteria Pemimpin, Rektor Umsida Ungkap Konsep 5K

Tapera sudah ada sejak Orba
tapera
Ilustrasi: Unsplash

​​Kebijakan ini secara hukum bukan satu hal yang baru, mengingat ide dasar yang dikembangkan sudah ada bahkan sejak era Orde baru. Namun, pembaruan kebijakan yang dibawa dalam PP yang baru ini harusnya lebih responsif terhadap konteks masyarakat menengah kebawah yang saat ini sedang tertekan perekonomiannya.

“Jika dinyatakan apakah masyarakat perlu Tapera, maka jawabannya adalah kondisional. Program tapera ini sejatinya sudah ada sejak lama, namun eksekusinya selama ini dibatasi hanya untuk kalangan tertentu,” Ujar Dr Rifqi.

Karena sebenarnya, kebijakan tersebut sudah ada pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan tabungan pembiayaan perumahan rakyat. Namun saat itu Tapera hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Setelah dua tahun UU tersebut berjalan, Pertarum resmi dilikuidasi serta dibubarkan pada tanggal 24 Maret 2018.

“Kalau pelaksanaannya bersifat opsional dengan sasaran masyarakat berpendapatan menengah yang sudah diatas UMR dan belum punya rumah, aturan ini dapat dilihat sebagai solusi,” tutur pakar hukum tata negara itu.

Namun, lanjutnya, Tapera harus didudukkan sebagai tabungan yang besarannya bersifat opsional, bukan iuran wajib yg membebani masyarakat. Terlebih jika tidak memperhatikan konteks dan kondisi masyarakat yang telah memiliki rumah atau sedang berproses kepemilikan rumah (kredit).

Lalu, apakah masyarakat memang memerlukan kebijakan ini?
tapera
Ilustrasi: Unsplash

Seperti yang diketahui bahwa Tapera ini wajib dibayarkan oleh semua pekerja, hampir tanpa pengecualian. Mulai dari ASN, pengusaha, karyawan swasta, freelancer, hingga hingga driver ojol yang akan diuji coba kemungkinan penghasilannya juga dipotong untuk Tapera. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 Pasal 5 tentang Tapera, ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Lihat Juga :  Iuran Tapera 3%, Setahun Sudah Terkumpul 201,398 Triliun

Lihat juga: Sikapi Kerusuhan Rempang, Pakar Umsida: Mediasi Harus Dioptimalkan

Dilansir dari laman resmi BP Tapera, mereka yang bekerja di bawah suatu perusahaan, akan dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Untuk iuran dana simpanan Tapera, sebesar 2,5 persen potongan dibayarkan oleh pekerja dengan sistem potong gaji. Sedangkan 0,5 persennya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja. Sedangkan bagi freelancer, mereka wajib membayar 3 persen potongan Tapera secara mandiri.

Dr Rifqi mengatakan, “Oleh karena kebijakan inilah, banyak reaksi negatif muncul karena proses mengadanya PP ini tanpa penjaringan aspirasi dan uji publik yang layak serta tanpa sosialisasi yang memadai. Hal itu tentunya akan menimbulkan reaksi keras, terlebih PP ini akan memangkas pendapatan mereka,”.

Menurut ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini berpendapat bahwa jika kebijakan tapera ini dipaksakan pemberlakuannya seperti saat ini, dapat dipastikan akan muncul reaksi keras dari sebagian besar warga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan kelompok lain yg merasa program ini tidak relevan dengan mereka.

Perlu dikaji ulang 

“Sudah seharusnya PP ini dikaji kembali keberlakuannya. Ketentuan yang berlaku pada kebijakan PP sebelumnya saya rasa lebih baik. Yakni hanya untuk PNS dengan kondisi tertentu,” katanya.

Pembaruan atau bahkan pembatalan kebijakan Tapera, tutur Dr Rifqi, kiranya perlu dipertimbangkan dengan mengingati konteks historis mengapa kebijakan yang sudah lama ini tidak efektif berjalan. Kemudian juga mempertimbangkan perkembangan skema perolehan perumahan yang sejatinya sudah tersedia dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perbankan. 

Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024

“Pemerintah harus melihat problem utama kesulitan masyarakat untuk mendapatkan rumah bukan pada skema perolehannya, melainkan kecukupan anggaran yang dimiliki oleh masyarakat akibat rendahnya pendapatan dan besarnya beban hidup yang tiap tahun kian meningkat.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By
Edukasi Kesehatan Reproduksi Fikes Umsida
Fikes Umsida Galakkan Edukasi Kesehatan Reproduksi di SMA An Nur Malang
August 18, 2025By
petugas upacara Umsida di HUT RI ke-80 2
Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80, Mahasiswa Umsida Tunjukkan Semangat Nasionalisme
August 18, 2025By
kesejahteraan Indonesia 1
80 Tahun Indonesia Merdeka dan Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan, Ini Langkah Solutifnya
August 17, 2025By
upacara HUT RI ke 80 Umsida
Upacara HUT RI ke-80, Momen Penguatan Semangat Persatuan dan Kedaulatan
August 17, 2025By
skrining FK Umsida
FK Umsida dan Hisfarin Edukasi Keluarga dan Skrining 239 Siswa TK ABA se-Candi
August 16, 2025By

Riset & Inovasi

inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By
pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By

Prestasi

mahasiswa Umsida juara 2 pencak silat nasional
Raih Juara 2 Nasional, Mahasiswa Ini Tak Hanya Tanding Silat, Tapi Juga Kepemimpinan
August 15, 2025By
Umsida Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
Mengenal Umsida, Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sidoarjo dan Jawa Timur
August 12, 2025By
mahasiswa FPIP Umsida sabet emas pencak silat 6
2 Mahasiswa FPIP Umsida Sabet Emas di Kompetisi Bela Diri Nasional
August 9, 2025By
prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By
FAI Umsida borong juara Malang Championship
3 Mahasiswa FAI Umsida Sabet Juara di Ajang Malang Championship 5
July 30, 2025By