tapera

Pakar Hukum Umsida: Ketentuan Tapera di Kebijakan Sebelumnya Saya Rasa Lebih Baik

Umsida.ac.id – Pemerintah RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin, (20/05/2024). Tentu saja pengesahan kebijakan itu menuai polemik dari banyak pihak.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH mengatakan bahwa secara normatif, pembentukan PP berada di bawah wewenang Presiden. Satu produk yg secara substantif menjadi ruang eksekutif untuk menyusun kebijakan.

Lihat juga: Usai Bahas Kriteria Pemimpin, Rektor Umsida Ungkap Konsep 5K

Tapera sudah ada sejak Orba
tapera
Ilustrasi: Unsplash

​​Kebijakan ini secara hukum bukan satu hal yang baru, mengingat ide dasar yang dikembangkan sudah ada bahkan sejak era Orde baru. Namun, pembaruan kebijakan yang dibawa dalam PP yang baru ini harusnya lebih responsif terhadap konteks masyarakat menengah kebawah yang saat ini sedang tertekan perekonomiannya.

“Jika dinyatakan apakah masyarakat perlu Tapera, maka jawabannya adalah kondisional. Program tapera ini sejatinya sudah ada sejak lama, namun eksekusinya selama ini dibatasi hanya untuk kalangan tertentu,” Ujar Dr Rifqi.

Karena sebenarnya, kebijakan tersebut sudah ada pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan tabungan pembiayaan perumahan rakyat. Namun saat itu Tapera hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Setelah dua tahun UU tersebut berjalan, Pertarum resmi dilikuidasi serta dibubarkan pada tanggal 24 Maret 2018.

“Kalau pelaksanaannya bersifat opsional dengan sasaran masyarakat berpendapatan menengah yang sudah diatas UMR dan belum punya rumah, aturan ini dapat dilihat sebagai solusi,” tutur pakar hukum tata negara itu.

Namun, lanjutnya, Tapera harus didudukkan sebagai tabungan yang besarannya bersifat opsional, bukan iuran wajib yg membebani masyarakat. Terlebih jika tidak memperhatikan konteks dan kondisi masyarakat yang telah memiliki rumah atau sedang berproses kepemilikan rumah (kredit).

Lalu, apakah masyarakat memang memerlukan kebijakan ini?
tapera
Ilustrasi: Unsplash

Seperti yang diketahui bahwa Tapera ini wajib dibayarkan oleh semua pekerja, hampir tanpa pengecualian. Mulai dari ASN, pengusaha, karyawan swasta, freelancer, hingga hingga driver ojol yang akan diuji coba kemungkinan penghasilannya juga dipotong untuk Tapera. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 Pasal 5 tentang Tapera, ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Lihat Juga :  Iuran Tapera 3%, Setahun Sudah Terkumpul 201,398 Triliun

Lihat juga: Sikapi Kerusuhan Rempang, Pakar Umsida: Mediasi Harus Dioptimalkan

Dilansir dari laman resmi BP Tapera, mereka yang bekerja di bawah suatu perusahaan, akan dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Untuk iuran dana simpanan Tapera, sebesar 2,5 persen potongan dibayarkan oleh pekerja dengan sistem potong gaji. Sedangkan 0,5 persennya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja. Sedangkan bagi freelancer, mereka wajib membayar 3 persen potongan Tapera secara mandiri.

Dr Rifqi mengatakan, “Oleh karena kebijakan inilah, banyak reaksi negatif muncul karena proses mengadanya PP ini tanpa penjaringan aspirasi dan uji publik yang layak serta tanpa sosialisasi yang memadai. Hal itu tentunya akan menimbulkan reaksi keras, terlebih PP ini akan memangkas pendapatan mereka,”.

Menurut ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini berpendapat bahwa jika kebijakan tapera ini dipaksakan pemberlakuannya seperti saat ini, dapat dipastikan akan muncul reaksi keras dari sebagian besar warga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan kelompok lain yg merasa program ini tidak relevan dengan mereka.

Perlu dikaji ulang 

“Sudah seharusnya PP ini dikaji kembali keberlakuannya. Ketentuan yang berlaku pada kebijakan PP sebelumnya saya rasa lebih baik. Yakni hanya untuk PNS dengan kondisi tertentu,” katanya.

Pembaruan atau bahkan pembatalan kebijakan Tapera, tutur Dr Rifqi, kiranya perlu dipertimbangkan dengan mengingati konteks historis mengapa kebijakan yang sudah lama ini tidak efektif berjalan. Kemudian juga mempertimbangkan perkembangan skema perolehan perumahan yang sejatinya sudah tersedia dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perbankan. 

Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024

“Pemerintah harus melihat problem utama kesulitan masyarakat untuk mendapatkan rumah bukan pada skema perolehannya, melainkan kecukupan anggaran yang dimiliki oleh masyarakat akibat rendahnya pendapatan dan besarnya beban hidup yang tiap tahun kian meningkat.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

UMG belajar sistem informasi dan akademik Umsida 2
Tingkatkan Kualitas Sistem Informasi dan Sistem OBE, UMG Kunjungi Umsida
July 30, 2025By
fkg Umsida dukung kesehatan gigi Indonesia 3
Wujudkan Pemerataan Kesehatan Gigi di Indonesia, FKG Umsida Terima Dental Clinic Mobile
July 29, 2025By
penyuluhan TB paru
Wujudkan Indonesia Bebas TB Paru, FK Umsida Lakukan Penyuluhan di Pondok Pesantren
July 29, 2025By
selebrasi kelulusan FST Umsida
Menilik Serunya Selebrasi FST Umsida Lepas Wisudawan 2025
July 28, 2025By
Prof Haedar jelaskan sistem kalender
Prof Haedar Ungkap Urgensi Sistem Kalender Hijriyah Global Tunggal dalam Orasi Ilmiah Wisuda ke-45 Umsida
July 27, 2025By
Prof Jain soroti pembaruan Islam
Penasihat PWM Jatim Soroti Pembaruan Islam Saat Menyampaikan Orasi Wisuda ke-45 Umsida
July 27, 2025By
Prof Syafiq Umat Islam satu sistem waktu
Ketua PP Muhammadiyah di Wisuda ke-45 Umsida: Umat Islam Harus Bersatu dalam Pendidikan dan Peradaban
July 26, 2025By
wisuda ke-45 Umsida
Umsida Gelar Wisuda Ke-45 dengan Pencapaian Cemerlang, Tanda Kemajuan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
July 26, 2025By

Riset & Inovasi

alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By
pengganti agregat kasar Teknik Sipil Umsida 2
Ragam Inovasi Pengganti Agregat Kasar dari Teknik Sipil Umsida, Siap Diterapkan ke Lapangan
July 13, 2025By
civil day 2025
Civil Day 2025, Ajang Mahasiswa Teknik SIpil Tunjukkan Inovasinya
July 9, 2025By
pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By

Prestasi

prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By
FAI Umsida borong juara Malang Championship
3 Mahasiswa FAI Umsida Sabet Juara di Ajang Malang Championship 5
July 30, 2025By
wisudawan berprestasi Umsida 2
Kisah Wisudawan Umsida, dari Korban Peluru Nyasar Hingga Prestasi, Double Degree, dan Karir Menjanjikan
July 28, 2025By
atlet taekwondo Umsida dapat emas di Porprov Jatim 2025 1
Target Porprov Akhirnya Diraih Anin Setelah Kegagalan di Tahun 2022
July 25, 2025By
mahasiswa AP Umsida raih perak di Porprov Jatim 2025
Raih Medali Perak Porprov Jatim 2025, Jovan Tampil Unggul dan Makin Terpacu ke PON
July 22, 2025By