Umsida.ac.id – Urgensi pendaftaran tanah ada kaitannya dengan bukti hak atas tanah, yaitu sertifikat hak atas tanah yang merupakan produk dari proses pendaftaran hak atas tanah,” kata Sri Budi Purwaningsih SH MKn, dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dalam Diskusi Publik dengan tema “E-sertifikat Untuk Siapa?” via Zoom meeting dan YouTube Umsida1912, Rabu (17/2).
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan LKBH Umsida ini, Sri menyebutkan jika tanah ada adalah sarana kehidupan bagi manusia, mulai dari tempat tinggal sampai menjadi aset pembangunan suatu negara. Dengan begitu, sangat dibutuhkan adanya pengaturan atau hak milik atas tanah agar masing-masing pihak yang menguasai paham hak dan kewajiban dari kepemilikan tanah.
“Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,” ungkap Sri.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah ini diselenggarakan oleh pemerintah sejak UUPA dikeluarkannya PP no 10 tahun 1961.
Adapun rangkaian kegiatan pendaftaran tanah dimulai dengan pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah. “Selanjutnya, pendaftaran hak-hak dan atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah,” ujar Sri. “Dan sebagai hasil akhir, akan diterbitkan surat tanda bukti yaitu sertifikat yang kuat berdasarkan pasal 19 ayat 2 UUPA,” imbuhnya.
Pendaftaran hak atas tanah dianggap penting, sebab untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang tanah sehingga menimbulkan rasa aman atas tanah yang ia kuasai. Selain itu juga untuk mencegah gangguan-gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan atau tidak berhak.
ditulis : Angelia firdaus
Edit : Asita Salsabila