kekerasan terhadap perempuan

Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Belum Maksimal, Menurut Riset Dosen Umsida

Umsida.ac.id – Dewasa ini, ruang publik dan perempuan seakan-akan menjadi dua hal yang kerap dikaitkan dengan kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Ada beberapa aktivis, pegiat, ataupun kelompok yang aktif dalam menyuarakan hak asasi perempuan turut memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di ruang publik.

Dalam penelitian dosen program studi hukum Universitas Muhammadiyah yakni Emi Rosmawati SH MH, akan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik.

Lihat juga: Dosen Umsida Tentang Siswa SD Buta Akibat Dicolok Kakak Kelas, Harap Edukasi Gender Ditegaskan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian doktrinal.

Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai tindakan untuk memberikan pengayoman kepada seseorang yang telah dirugikan oleh pihak lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. 

kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan dan pelecehan seksual

Pada awalnya kekerasan seksual hanya berupa kekerasan fisik saja, meskipun akibatnya juga berpengaruh terhadap psikologis korban. Kekerasan fisik bersifat umum mengenai korban secara gender, kekerasan yang merujuk kepada gender biasanya selalu perempuan selalu menjadi korban.

Sedangkan pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, mengacu pada perbuatan yang bernuansa seksual yang diutarakan melalui kontak fisik atau non fisik, yang bertujuan kepada bagian tubuh seksualitas seseorang. 

Perbuatan ini diantaranya siulan, main mata, komentar ataupan perkataan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan, sentuhan, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Akibatnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung atau merasa direndahkan martabatnya, dan kemudian hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Permasalahan pelecehan seksual sudah banyak terjadi, terutama dalam lingkungan kerja. Pelaku pelecehan seksual umumnya tidak menyadari bahwa candaan terhadap korban pelecehan itu merupakan perilaku mereka yang menjurus kepada tindakan pelecehan.

Pelecehan seksual di tempat umum biasanya mempunyai ciri-ciri berupa ujaran, isyarat, dan tindakan yang tidak diinginkan dan dipaksakan kepada seorang di ruang publik tanpa persetujuan mereka. Hal ini didasarkan pada jenis kelamin, gender, ekspresi seksual, atau orientasi seksual dengan tujuan membuat yang dilecehkan merasa terganggu, terhina, marah dan takut. 

Lihat juga: Simak 3 Poin yang Harus Dimiliki Mahasiswa dalam Menghadapi Teknologi

Lihat Juga :  Mahasiswa Umsida Juara 2 di Kompetisi Nasional Musabaqah Hifzhil Quran 20 Juz
kekerasan terhadap perempuan
Peraturan perlindungan perempuan

Beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan, diantaranya:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. UU ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. 
  • Undang-Undang No 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia
  • Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 mengenai pengarusutamaan Gender 
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Namun undang-undang tersebut belum maksimal. Karena menurut laporan tahunan dari Komnas Perempuan, kekerasan terus meningkat seiring dengan semakin tingginya angka pelecehan seksual

Disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan mampu menjawab akan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan tindak pidana pelecehan seksual yang semakin meningkat di Indonesia. 

Upaya-upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual/pelecehan seksual untuk berani bicara dan melapor. Maka dalam UU TPKS diatur mekanisme yang memberikan kemudahan kepada korban pelecehan seksual.

Masalah sistem hukum dalam melindungi korban

Agar sistem hukum bisa berjalan dengan maksimal, diperlukan adanya substansi hukum. Substansi hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Substansi hukum terdiri dari dua macam, yakni hukum materiil dan hukum formil. Hukum materiil berisi peraturan yang mengatur perbuatan yang termasuk pelanggaran atau kejahatan, unsur tindak pidana, serta sanksi yang dijatuhkan. Sedangkan hukum formil adalah peraturan yang digunakan untuk melakukan penegakan hukum materiil. 

Lihat juga: Yuk Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Pengobatan Kanker Tulang dari Pakar Umsida

Nah, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang termasuk dalam hukum formil dan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tapi faktanya, pelecehan seksual di ruang publik bersifat verbal, ini tidak sesuai dengan hukum materiil. Di dalam KUHP maupun UU TPKS hanya mengatur tentang pelecehan seksual yang bersifat fisik sehingga pasal yang dapat diterapkan pada pelecehan seksual di ruang publik adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan, bukan kekerasan atau pelecehan seksual.

Oleh karena itulah, dalam riset ini bisa disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik belum maksimal. Peraturan perundang – undangan yang ada tidak sepenuhnya mendukung terlindunginya korban.

Sumber: Emy Rosnawati SH MH

Penulis: Romadhona S

Berita Terkini

MoU Umsida dan Pengadilan Agama Sidoarjo 4
MoU Pengadilan Agama Sidoarjo dan Umsida, Sinergi Kembangkan Pendidikan Hukum
June 27, 2025By
motivasi mahasiswa KIP-K Umsida 3
Mahasiswa KIP-K Umsida 2025 Dapat Pesan Ini dari Ketua Senat FMIPA IPB
June 27, 2025By
Kemendikti Saintek amanahi Umsida 4
Umsida Jadi Tuan Rumah Sosialisasi KIP-K PPAPT Kemendikti Saintek 2025
June 26, 2025By
studi tiru UMM Palu 1
Studi Tiru dan Laboratory Visit UM Palu ke Umsida, Siapkan Pembukaan FK
June 25, 2025By
mahasiswa melek akan pelayanan publik 1
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Sidoarjo Ajak Mahasiswa Umsida Berani Bersuara
June 25, 2025By
Dr Imam Fauji berpulang
Dr Imam Fauji Berpulang, Duka Mendalam Keluarga Besar Umsida
June 23, 2025By
KWU Umsida kembangkan wirausaha muda 4
Kembangkan Mahasiswa Jadi Wirausaha Muda, UKM KWU Umsida Gelar GROWPRENEUR
June 23, 2025By
peran pustakawan dalam perpustakaan 4
Kepala Perpustakaan Umsida Tekankan Peran Penting Pustakawan sebagai Mitra Riset Akademik
June 21, 2025By

Riset & Inovasi

pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By
tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By
potensi Lumpur Sidoarjo 2
Temukan Potensi di Lumpur Sidoarjo, Peneliti Umsida Kolaborasi dengan PPLS
June 11, 2025By

Prestasi

Umsida Kampus Islami Terbaik III_11zon
Umsida Jadi Kampus Islami Terbaik III pada Muhammadiyah Higher Education Awards 2025
June 30, 2025By
mahasiswa Administrasi Publik Umsida
Mahasiswa Administrasi Publik Juara 1 Kumite +84 Kg Senior Putra Piala Guberur Jatim Cup
June 28, 2025By
perunggu di piala gubernur Jatim II
Raih Perunggu Piala Gubernur Jatim II 2025, Mahasiswa Ini Bersaing dengan Tim Militer
June 26, 2025By
PTMA Mitra RisetMu Terbaik IV
Jadi PTMA Mitra RisetMu Terbaik IV, Umsida Buat Roadmap Sesuaikan Kampus Berdampak
June 23, 2025By
Umsida jadi lembaga program koding
Umsida Jadi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Program Koding dan KA
June 21, 2025By