Umsida.ac.id – Tercatat terdapat 91 produk skincare ilegal yang tersebar di pasaran telah diamankan oleh BPOM.
Dari temuan ini, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FK Umsida), dr Erlina Krisdianita Novitasari MBiomed berkata bahwa banyaknya skincare ilegal yang tersebar ini juga didukung dengan banyaknya peminat kosmetik yang instan.
Lihat juga: Bahaya Skincare Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya yang Mengancam Kesehatan Kulit
Edukasi Masyarakat Masih Kurang
Menurutnya, edukasi kesehatan tentang kosmetik aman belum sampai ke masyarakat. Mereka masih belum mengetahui standar aman penggunaan kosmetik.
Ditambah lagi dengan peminatan orang awam yang masih tinggi dengan standar cantik yang mereka inginkan.
“Banyak dari mereka yang menginginkan kulit putih. Apalagi standar masyarakat Indonesia yang saat ini masih menganggap bahwa cantik itu harus berkulit putih,” terangnya.
Menurut dosen yang biasa disapa dr Erlina itu, mengatakan bahwa banyak masyarakat terutama anak muda yang masih condong kepada publik figur yang memiliki kulit mulus, padahal mereka tak hanya memakai skincare yang rutin saja, tapi ditunjang dengan perawatan yang sesuai serta make up yang cocok.
Selanjutnya, masyarakat menginginkan kulit putih tersebut secara instan.
“Meskipun kita sudah menjelaskan kepada masyarakat terus-menerus, kadang mereka masih denial karena standar kecantikannya masih berbeda,” terang dokter kelahiran 1990 itu.
Durasi Ideal Regenerasi Kulit

Lantas ia menjelaskan bahwa regenerasi kulit atau perubahan kulit untuk menghasilkan kulit baru membutuhkan waktu hingga satu bulan.
“Jadi, jika mereka meminta untuk memiliki kulit putih hanya dengan waktu satu minggu, menurut saya itu tidak mungkin,” tegasnya.
Bahkan, imbuhnya, untuk mengevaluasi produk skincare yang dipakai, terlebih skincare kulit area wajah, membutuhkan waktu minimal selama tiga bulan untuk benar-benar menghasilkan perubahan yang baik dan cocok untuk kulit.
Ia mengatakan, “Jadi bisa saja mereka menggunakan bahan skincare yang berbahaya karena dalam waktu tersebut terlalu singkat untuk proses regenerasi kulit.”
Dan menurutnya, kulit standar itu bukanlah yang putih atau mulus, ada juga pori-pori, bekas jerawat, dan warna yang tidak rata. Itu semua tidak bisa dihilangkan, melainkan diminimalisir.
dr Erlina berpendapat bahwa masih perlu disosialisasikan lagi tentang standar kecantikan agar masyarakat tidak terlalu berlebihan untuk menstandarkan kecantikan seperti kulit putih atau glassy.
“Misalnya seseorang yang memiliki warna kulit sawo matang maka lebih baik dia tidak menerapkan standar kulit putih juga, tetaplah cantik dengan kulit tersebut,” tuturnya.
Intinya, masyarakat cukup menggunakan produk skincare yang aman-aman saja. Mencari yang berlabel BPOM dan bisa dicek, atau konsumen bisa datang ke klinik kecantikan yang juga perlu dicek kembali.
“Jangan tergiur harga murah dan dengan hasil yang cepat,” pesan dokter yang telah melanjutkan studi di Unair itu.
Cara Mengecek Produk Skincare

Lalu Bagaimana cara membedakan produk skincare yang terdaftar di BPOM dengan yang ilegal?
Pemasaran produk skincare ilegal saat ini juga sangat bebas baik di e-commerce maupun di toko-toko kelontong.
Yang pertama tentu sebelum menggunakan skincare, perlu dicek adanya label BPOM, pengecekan tersebut bisa dilakukan di situs BPOM.
“Kita bisa langsung menginput nomor BPOM di laman tersebut karena walaupun sudah tertulis BPOM, tapi ketika dicek ternyata produk tersebut tidak terdaftar. Karena ada beberapa oknum yang mencetak label BPOM sendiri,” jelasnya.
Oleh karena itu, imbuhnya, produk skincare yang sudah memiliki label BPOM belum tentu terdaftar di dalamnya.
Skincare tersebut berbeda dengan etiket biru yaitu produk yang tidak terdaftar BPOM namun diracik oleh ahli seperti dokter.
Biasanya, kosmetik ini banyak banyak ditemui di RS atau Klinik serta Praktek Pribadi dokter yang berkompeten untuk meraciknya. Sehingga kosmetik ini bisa dipasarkan karena ada standar dan dosis yang aman untuk digunakan.
Dan ada pula sebuah kosmetik yang masih dalam proses pengurusan BPOM atau memang ada beberapa oknum yang lebih untuk tidak mengurus BPOM, bukan berarti barang tersebut berbahaya.
Lihat juga: Produk Halal di Indonesia Harus Patuhi 5 Kriteria SJPH, Kata Dosen Umsida
“jadi masyarakat mungkin bisa lebih mengetahui tentang perbedaan skincare yang ilegal atau tidak, terlebih bisa membedakan kandungan di dalamnya,” tutup dr Erlina.
Penulis: Romadhona S.