dosen Umsida tentang RUU KUHAP

Pakar Umsida: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

Umsida.ac.id – DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan revisi UU Kejaksaan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 menuai perdebatan di berbagai kalangan.

Pasalnya, revisi ini dinilai memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada  korps Adhyaksa (Kejaksaan), yang dapat memunculkan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menyoroti konsep dominus litis yang menjadi salah satu poin penting dalam revisi RUU KUHAP atau UU Kejaksaan.

Lihat juga: Pakar Hukum Tata Negara Umsida Beberkan 5 Alasan Presidential Threshold Inkonstitusional

Menurutnya, asas ini memang bersifat universal, tetapi harus dikontekstualisasikan dengan sistem hukum di Indonesia agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

Dominus Litis dan Peran Korps Adhyaksa

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Pada dasarnya, kata dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu, asas dominus litis berarti lembaga yang memiliki kendali penuh dalam penanganan perkara pidana. 

Dominus litis adalah bagaimana suatu lembaga menjadi penguasa dalam proses penanganan perkara dalam konteks pidana. 

Memang secara universal pengendalian terkait penanganan perkara itu ada pada sosok kejaksaan.

Namun, penerapan asas ini di setiap negara berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum yang dianut negara tersebut.

“Jadi dominus litis adalah tanggung jawab kejaksaan untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam proses penuntutan. Kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan adalah untuk mengkoordinasikan, bukan mengendalikan,” terang Dr Rifqi.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peran penegakan hukum seharusnya dibagi secara proporsional antara berbagai lembaga seperti Polri, KPK, dan Komnas HAM. 

Jika Kejaksaan diberikan kewenangan lebih besar, maka ada risiko bahwa fungsi dan tugas lembaga penegak hukum lainnya akan tergerus.

“Dulu jika kita bicara tentang dominus litis ini pada dasarnya adalah kejaksaan memiliki kewenangan dalam area penuntutan,  tidak ada masalah di undang-undang sebelumnya karena konsep tersebut dalam RUU KUHAP  dan UU Kejaksaan yang lama tidak sampai pada ruang-ruang yang hari ini dipermasalahkan,” ujarnya.

Kemungkinan Terjadinya Ketimpangan Kewenangan

Dr Rifqi menegaskan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP dan UU Kejaksaan ini tidak hanya berdampak pada Kepolisian, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti KPK dan Komnas HAM.

Lihat Juga :  Soal Wacana Legalisasi Kasino, Rektor Umsida Singgung Soal Moral Bangsa

Jika tidak ada kejelasan batasan kewenangan, maka akan terjadi overlapping peran yang dapat melemahkan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. 

Dominus litis ini dalam konteks  diferensiasi fungsional dalam konteks penegakan hukum dalam suatu sistem ada yang disebut dengan kesetaraan lembaga penegak hukum.

“Ketika masing-masing lembaga hukum memiliki porsinya, batasan, dan pembagian tugas yang setara, maka semua elemen bisa saling mengoreksi dan mengimbangi. Dengan begitu proses penegakan hukum bisa transparan,” imbuhnya.

Namun, tambah Dr Rifqi, transparansi tidak bisa terjadi jika lembaga tersebut saling tumpang tindih kewenangan. 

Jika muncul dominasi seperti saat ini, akan mengakibatkan absolute power corrupt absolutely

Artinya, jika ada penumpukan kekuasaan di satu lembaga yang memiliki berlipat-lipat kewenangan tanpa ada batasan yang jelas, maka potensi munculnya korupsi dari lembaga dalam menjalankan fungsi kekuasaan akan lebih besar.

Menurutnya, jika konsep dominus litis tetap dipertahankan dalam revisi ini, maka harus ada pembatasan yang jelas tentang ruang lingkup pengendalian perkara oleh Kejaksaan agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.

Apa Perlu UU KUHAP dan UU Kejaksaan yang Baru?

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Meski menyoroti beberapa kelemahan dalam revisi ini, Dr. Rifqi tidak menampik bahwa perubahan dalam RUU KUHAP atau UU Kejaksaan memang diperlukan. 

“Karena bagaimanapun juga keduanya menjadi bagian dari proses perubahan yang diharapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pidana,” tutur dosen lulusan S3 UM Surakarta itu.

Ia mengungkapkan bahwa masalahnya bukan pada perlu atau tidaknya RUU KUHAP atau UU Kejaksaan yang baru. Melainkan cara merancang perubahan tersebut agar benar-benar membawa kebaikan.

Kemudian tentang prinsip diferensiasi fungsional, ia menggaris bawahi bahwa bagaimanapun juga, efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana berdasarkan kemandirian lembaga hukum untuk menjalankan fungsinya. 

Lihat juga: Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Tanpa adanya independensi dari lembaga, penegak hukum tidak akan terjadi proses penegak hukum yang berkeadilan bagi setiap orang.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By
Edukasi Kesehatan Reproduksi Fikes Umsida
Fikes Umsida Galakkan Edukasi Kesehatan Reproduksi di SMA An Nur Malang
August 18, 2025By
petugas upacara Umsida di HUT RI ke-80 2
Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80, Mahasiswa Umsida Tunjukkan Semangat Nasionalisme
August 18, 2025By
kesejahteraan Indonesia 1
80 Tahun Indonesia Merdeka dan Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan, Ini Langkah Solutifnya
August 17, 2025By
upacara HUT RI ke 80 Umsida
Upacara HUT RI ke-80, Momen Penguatan Semangat Persatuan dan Kedaulatan
August 17, 2025By
skrining FK Umsida
FK Umsida dan Hisfarin Edukasi Keluarga dan Skrining 239 Siswa TK ABA se-Candi
August 16, 2025By

Riset & Inovasi

inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By
pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By

Prestasi

mahasiswa Umsida juara 2 pencak silat nasional
Raih Juara 2 Nasional, Mahasiswa Ini Tak Hanya Tanding Silat, Tapi Juga Kepemimpinan
August 15, 2025By
Umsida Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
Mengenal Umsida, Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sidoarjo dan Jawa Timur
August 12, 2025By
mahasiswa FPIP Umsida sabet emas pencak silat 6
2 Mahasiswa FPIP Umsida Sabet Emas di Kompetisi Bela Diri Nasional
August 9, 2025By
prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By
FAI Umsida borong juara Malang Championship
3 Mahasiswa FAI Umsida Sabet Juara di Ajang Malang Championship 5
July 30, 2025By