dosen Umsida tentang RUU KUHAP

Pakar Umsida: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

Umsida.ac.id – DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan revisi UU Kejaksaan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 menuai perdebatan di berbagai kalangan.

Pasalnya, revisi ini dinilai memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada  korps Adhyaksa (Kejaksaan), yang dapat memunculkan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menyoroti konsep dominus litis yang menjadi salah satu poin penting dalam revisi RUU KUHAP atau UU Kejaksaan.

Lihat juga: Pakar Hukum Tata Negara Umsida Beberkan 5 Alasan Presidential Threshold Inkonstitusional

Menurutnya, asas ini memang bersifat universal, tetapi harus dikontekstualisasikan dengan sistem hukum di Indonesia agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

Dominus Litis dan Peran Korps Adhyaksa

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Pada dasarnya, kata dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu, asas dominus litis berarti lembaga yang memiliki kendali penuh dalam penanganan perkara pidana. 

Dominus litis adalah bagaimana suatu lembaga menjadi penguasa dalam proses penanganan perkara dalam konteks pidana. 

Memang secara universal pengendalian terkait penanganan perkara itu ada pada sosok kejaksaan.

Namun, penerapan asas ini di setiap negara berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum yang dianut negara tersebut.

“Jadi dominus litis adalah tanggung jawab kejaksaan untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam proses penuntutan. Kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan adalah untuk mengkoordinasikan, bukan mengendalikan,” terang Dr Rifqi.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peran penegakan hukum seharusnya dibagi secara proporsional antara berbagai lembaga seperti Polri, KPK, dan Komnas HAM. 

Jika Kejaksaan diberikan kewenangan lebih besar, maka ada risiko bahwa fungsi dan tugas lembaga penegak hukum lainnya akan tergerus.

“Dulu jika kita bicara tentang dominus litis ini pada dasarnya adalah kejaksaan memiliki kewenangan dalam area penuntutan,  tidak ada masalah di undang-undang sebelumnya karena konsep tersebut dalam RUU KUHAP  dan UU Kejaksaan yang lama tidak sampai pada ruang-ruang yang hari ini dipermasalahkan,” ujarnya.

Kemungkinan Terjadinya Ketimpangan Kewenangan

Dr Rifqi menegaskan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP dan UU Kejaksaan ini tidak hanya berdampak pada Kepolisian, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti KPK dan Komnas HAM.

Lihat Juga :  LKBH Umsida 5 Pakar Tanggapi Kontroversi RUU KUHAP dan UU Lainnya

Jika tidak ada kejelasan batasan kewenangan, maka akan terjadi overlapping peran yang dapat melemahkan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. 

Dominus litis ini dalam konteks  diferensiasi fungsional dalam konteks penegakan hukum dalam suatu sistem ada yang disebut dengan kesetaraan lembaga penegak hukum.

“Ketika masing-masing lembaga hukum memiliki porsinya, batasan, dan pembagian tugas yang setara, maka semua elemen bisa saling mengoreksi dan mengimbangi. Dengan begitu proses penegakan hukum bisa transparan,” imbuhnya.

Namun, tambah Dr Rifqi, transparansi tidak bisa terjadi jika lembaga tersebut saling tumpang tindih kewenangan. 

Jika muncul dominasi seperti saat ini, akan mengakibatkan absolute power corrupt absolutely

Artinya, jika ada penumpukan kekuasaan di satu lembaga yang memiliki berlipat-lipat kewenangan tanpa ada batasan yang jelas, maka potensi munculnya korupsi dari lembaga dalam menjalankan fungsi kekuasaan akan lebih besar.

Menurutnya, jika konsep dominus litis tetap dipertahankan dalam revisi ini, maka harus ada pembatasan yang jelas tentang ruang lingkup pengendalian perkara oleh Kejaksaan agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.

Apa Perlu UU KUHAP dan UU Kejaksaan yang Baru?

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Meski menyoroti beberapa kelemahan dalam revisi ini, Dr. Rifqi tidak menampik bahwa perubahan dalam RUU KUHAP atau UU Kejaksaan memang diperlukan. 

“Karena bagaimanapun juga keduanya menjadi bagian dari proses perubahan yang diharapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pidana,” tutur dosen lulusan S3 UM Surakarta itu.

Ia mengungkapkan bahwa masalahnya bukan pada perlu atau tidaknya RUU KUHAP atau UU Kejaksaan yang baru. Melainkan cara merancang perubahan tersebut agar benar-benar membawa kebaikan.

Kemudian tentang prinsip diferensiasi fungsional, ia menggaris bawahi bahwa bagaimanapun juga, efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana berdasarkan kemandirian lembaga hukum untuk menjalankan fungsinya. 

Lihat juga: Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Tanpa adanya independensi dari lembaga, penegak hukum tidak akan terjadi proses penegak hukum yang berkeadilan bagi setiap orang.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

program studi umsida terakreditasi unggul
Umsida Teguhkan Langkah Menuju ASEAN Recognition 2038
February 13, 2026By
penghargaan dosen dan tendik, prof syafiq
Puluhan Tahun Mengabdi, Umsida Beri Penghargaan kepada Dosen dan Tendik di Milad ke-37
February 10, 2026By
abdimas prof Sigit 1
Prof Sigit Soal Makna Guru Besar: Ilmu Tanpa Pengabdian akan Tak Bermakna
February 10, 2026By
Prof Sigit Guru Besar
Targetkan dapat Gelar Guru Besar Sebelum 50 Tahun, Ini Perjalanan Akademik Prof Sigit
February 6, 2026By
aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By

Riset & Inovasi

abdimas kepada peserta didik sb at tanzil malaysia
Peserta Didik dan Guru SB At-Tanzil Malaysia dapat Penguatan Mental dari Psikolog Umsida
February 19, 2026By
pelatihan koding dasar dan kecerdasan artifisial
Abdimas Umsida Beri Pelatihan Kecerdasan Artifisial dan Koding Dasar pada 46 Guru MICA
February 3, 2026By
Edukasi TOSS TB 2
Edukasi TOSS TB, Upaya FK Umsida Perkuat Kader Kesehatan Desa Ketimang
January 28, 2026By
kolaborasi Umsida dan pondok pesantren
Kolaborasi FKG, FK, dan Fikes Jadi Relawan Kesehatan di Pondok Pesantren Nurul Haromain
January 21, 2026By
ketahanan pangan dan branding umkm
Kembangkan UMKM Lokal, Tim Abdimas Umsida Beri 2 Pelatihan di UMKM Babakaran Raos
January 21, 2026By

Prestasi

mahasiswa Umsida raih 8 penghargaan
Mahasiswa Ini Meraih 8 Penghargaan dalam Kurun Waktu 3 Bulan
February 13, 2026By
IMEI TEam Umsida Shell Eco Marathon Qatar 2026.
Usai Juara 1, IMEI Team Umsida Akan Buat Mobil Urban
February 5, 2026By
IMEI TEam Umsida Shell Eco Marathon Qatar 2026
IMEI Team Umsida Juara 1 Battery Electric di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 4, 2026By
kejuaraan ju jitsu mahasiswa Umsida
Mahasiswa Ini Sabet 2 Emas di Kejuaraan Ju Jitsu Nasional, Kini Persiapkan Diri ke Jepang
January 20, 2026By
persiapan shell eco marathon
IMEI Umsida Tancap Gas di Shell Eco Marathon Qatar 2026 dengan Improvisasi Kendaraan Listrik
January 19, 2026By