dosen Umsida tentang RUU KUHAP

Pakar Umsida: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

Umsida.ac.id – DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan revisi UU Kejaksaan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 menuai perdebatan di berbagai kalangan.

Pasalnya, revisi ini dinilai memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada  korps Adhyaksa (Kejaksaan), yang dapat memunculkan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menyoroti konsep dominus litis yang menjadi salah satu poin penting dalam revisi RUU KUHAP atau UU Kejaksaan.

Lihat juga: Pakar Hukum Tata Negara Umsida Beberkan 5 Alasan Presidential Threshold Inkonstitusional

Menurutnya, asas ini memang bersifat universal, tetapi harus dikontekstualisasikan dengan sistem hukum di Indonesia agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

Dominus Litis dan Peran Korps Adhyaksa

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Pada dasarnya, kata dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu, asas dominus litis berarti lembaga yang memiliki kendali penuh dalam penanganan perkara pidana. 

Dominus litis adalah bagaimana suatu lembaga menjadi penguasa dalam proses penanganan perkara dalam konteks pidana. 

Memang secara universal pengendalian terkait penanganan perkara itu ada pada sosok kejaksaan.

Namun, penerapan asas ini di setiap negara berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum yang dianut negara tersebut.

“Jadi dominus litis adalah tanggung jawab kejaksaan untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam proses penuntutan. Kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan adalah untuk mengkoordinasikan, bukan mengendalikan,” terang Dr Rifqi.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peran penegakan hukum seharusnya dibagi secara proporsional antara berbagai lembaga seperti Polri, KPK, dan Komnas HAM. 

Jika Kejaksaan diberikan kewenangan lebih besar, maka ada risiko bahwa fungsi dan tugas lembaga penegak hukum lainnya akan tergerus.

“Dulu jika kita bicara tentang dominus litis ini pada dasarnya adalah kejaksaan memiliki kewenangan dalam area penuntutan,  tidak ada masalah di undang-undang sebelumnya karena konsep tersebut dalam RUU KUHAP  dan UU Kejaksaan yang lama tidak sampai pada ruang-ruang yang hari ini dipermasalahkan,” ujarnya.

Kemungkinan Terjadinya Ketimpangan Kewenangan

Dr Rifqi menegaskan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP dan UU Kejaksaan ini tidak hanya berdampak pada Kepolisian, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti KPK dan Komnas HAM.

Lihat Juga :  Soal Wacana Legalisasi Kasino, Rektor Umsida Singgung Soal Moral Bangsa

Jika tidak ada kejelasan batasan kewenangan, maka akan terjadi overlapping peran yang dapat melemahkan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. 

Dominus litis ini dalam konteks  diferensiasi fungsional dalam konteks penegakan hukum dalam suatu sistem ada yang disebut dengan kesetaraan lembaga penegak hukum.

“Ketika masing-masing lembaga hukum memiliki porsinya, batasan, dan pembagian tugas yang setara, maka semua elemen bisa saling mengoreksi dan mengimbangi. Dengan begitu proses penegakan hukum bisa transparan,” imbuhnya.

Namun, tambah Dr Rifqi, transparansi tidak bisa terjadi jika lembaga tersebut saling tumpang tindih kewenangan. 

Jika muncul dominasi seperti saat ini, akan mengakibatkan absolute power corrupt absolutely

Artinya, jika ada penumpukan kekuasaan di satu lembaga yang memiliki berlipat-lipat kewenangan tanpa ada batasan yang jelas, maka potensi munculnya korupsi dari lembaga dalam menjalankan fungsi kekuasaan akan lebih besar.

Menurutnya, jika konsep dominus litis tetap dipertahankan dalam revisi ini, maka harus ada pembatasan yang jelas tentang ruang lingkup pengendalian perkara oleh Kejaksaan agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.

Apa Perlu UU KUHAP dan UU Kejaksaan yang Baru?

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Meski menyoroti beberapa kelemahan dalam revisi ini, Dr. Rifqi tidak menampik bahwa perubahan dalam RUU KUHAP atau UU Kejaksaan memang diperlukan. 

“Karena bagaimanapun juga keduanya menjadi bagian dari proses perubahan yang diharapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pidana,” tutur dosen lulusan S3 UM Surakarta itu.

Ia mengungkapkan bahwa masalahnya bukan pada perlu atau tidaknya RUU KUHAP atau UU Kejaksaan yang baru. Melainkan cara merancang perubahan tersebut agar benar-benar membawa kebaikan.

Kemudian tentang prinsip diferensiasi fungsional, ia menggaris bawahi bahwa bagaimanapun juga, efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana berdasarkan kemandirian lembaga hukum untuk menjalankan fungsinya. 

Lihat juga: Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Tanpa adanya independensi dari lembaga, penegak hukum tidak akan terjadi proses penegak hukum yang berkeadilan bagi setiap orang.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By
workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By

Riset & Inovasi

alat pemeriksaan kesehatan digital
Umsida Buat Alat Cek Kesehatan Tanpa Jarum, Mudahkan Pemeriksaan
October 9, 2025By
hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
inovasi alat pembakaran sampah tanpa asap 3
Alat Pembakaran Sampah Tanpa Asap, Inovasi Dosen Umsida Tekan Masalah Sampah
September 25, 2025By
sekolah rakyat
Berkesempatan Mengajar di Sekolah Rakyat, Ini Pendapat Dosen Umsida
September 17, 2025By
tong sampah ramah lingkungan
KKNT 23 Umsida Rancang Tong Sampah Ramah Lingkungan untuk Kurangi Polusi Asap
September 10, 2025By

Prestasi

hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
Pomnas 2025
Pomnas 2025, 2 Skrikandi Umsida Bawa Pulang Juara
October 7, 2025By
reviewer monev hibah abdimas
3 Dosen Umsida Dipercaya Jadi Reviewer Monev Hibah Abdimas
October 6, 2025By
Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Raih Peringkat 1 Nasional Kategori Binaan BPS Kabupaten
October 6, 2025By
apresiasi publikasi ilmiah 1
Penghargaan Publikasi Ilmiah Jadi Bukti Komitmen Umsida Majukan Riset Akademik
September 19, 2025By