dosen Umsida tentang RUU KUHAP

Pakar Umsida: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

Umsida.ac.id – DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan revisi UU Kejaksaan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 menuai perdebatan di berbagai kalangan.

Pasalnya, revisi ini dinilai memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada  korps Adhyaksa (Kejaksaan), yang dapat memunculkan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menyoroti konsep dominus litis yang menjadi salah satu poin penting dalam revisi RUU KUHAP atau UU Kejaksaan.

Lihat juga: Pakar Hukum Tata Negara Umsida Beberkan 5 Alasan Presidential Threshold Inkonstitusional

Menurutnya, asas ini memang bersifat universal, tetapi harus dikontekstualisasikan dengan sistem hukum di Indonesia agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

Dominus Litis dan Peran Korps Adhyaksa

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Pada dasarnya, kata dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu, asas dominus litis berarti lembaga yang memiliki kendali penuh dalam penanganan perkara pidana. 

Dominus litis adalah bagaimana suatu lembaga menjadi penguasa dalam proses penanganan perkara dalam konteks pidana. 

Memang secara universal pengendalian terkait penanganan perkara itu ada pada sosok kejaksaan.

Namun, penerapan asas ini di setiap negara berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum yang dianut negara tersebut.

“Jadi dominus litis adalah tanggung jawab kejaksaan untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam proses penuntutan. Kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan adalah untuk mengkoordinasikan, bukan mengendalikan,” terang Dr Rifqi.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peran penegakan hukum seharusnya dibagi secara proporsional antara berbagai lembaga seperti Polri, KPK, dan Komnas HAM. 

Jika Kejaksaan diberikan kewenangan lebih besar, maka ada risiko bahwa fungsi dan tugas lembaga penegak hukum lainnya akan tergerus.

“Dulu jika kita bicara tentang dominus litis ini pada dasarnya adalah kejaksaan memiliki kewenangan dalam area penuntutan,  tidak ada masalah di undang-undang sebelumnya karena konsep tersebut dalam RUU KUHAP  dan UU Kejaksaan yang lama tidak sampai pada ruang-ruang yang hari ini dipermasalahkan,” ujarnya.

Kemungkinan Terjadinya Ketimpangan Kewenangan

Dr Rifqi menegaskan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP dan UU Kejaksaan ini tidak hanya berdampak pada Kepolisian, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti KPK dan Komnas HAM.

Jika tidak ada kejelasan batasan kewenangan, maka akan terjadi overlapping peran yang dapat melemahkan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. 

Dominus litis ini dalam konteks  diferensiasi fungsional dalam konteks penegakan hukum dalam suatu sistem ada yang disebut dengan kesetaraan lembaga penegak hukum.

“Ketika masing-masing lembaga hukum memiliki porsinya, batasan, dan pembagian tugas yang setara, maka semua elemen bisa saling mengoreksi dan mengimbangi. Dengan begitu proses penegakan hukum bisa transparan,” imbuhnya.

Namun, tambah Dr Rifqi, transparansi tidak bisa terjadi jika lembaga tersebut saling tumpang tindih kewenangan. 

Jika muncul dominasi seperti saat ini, akan mengakibatkan absolute power corrupt absolutely

Artinya, jika ada penumpukan kekuasaan di satu lembaga yang memiliki berlipat-lipat kewenangan tanpa ada batasan yang jelas, maka potensi munculnya korupsi dari lembaga dalam menjalankan fungsi kekuasaan akan lebih besar.

Menurutnya, jika konsep dominus litis tetap dipertahankan dalam revisi ini, maka harus ada pembatasan yang jelas tentang ruang lingkup pengendalian perkara oleh Kejaksaan agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.

Apa Perlu UU KUHAP dan UU Kejaksaan yang Baru?

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Meski menyoroti beberapa kelemahan dalam revisi ini, Dr. Rifqi tidak menampik bahwa perubahan dalam RUU KUHAP atau UU Kejaksaan memang diperlukan. 

“Karena bagaimanapun juga keduanya menjadi bagian dari proses perubahan yang diharapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pidana,” tutur dosen lulusan S3 UM Surakarta itu.

Ia mengungkapkan bahwa masalahnya bukan pada perlu atau tidaknya RUU KUHAP atau UU Kejaksaan yang baru. Melainkan cara merancang perubahan tersebut agar benar-benar membawa kebaikan.

Kemudian tentang prinsip diferensiasi fungsional, ia menggaris bawahi bahwa bagaimanapun juga, efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana berdasarkan kemandirian lembaga hukum untuk menjalankan fungsinya. 

Lihat juga: Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Tanpa adanya independensi dari lembaga, penegak hukum tidak akan terjadi proses penegak hukum yang berkeadilan bagi setiap orang.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By
kompetisi UKM KWU Umsida
UKM KWU Umsida Sukses Gelar 2 Kompetisi Bergengsi Tingkat Provinsi Tahun 2025
March 5, 2025By
Halal Center Umsida RSIA Nganjuk
Halal Center Umsida Pastikan Makanan dan Pengolahan Gizi RSIA Nganjuk Tersertifikasi Halal
March 1, 2025By
FAI Got Talent 10
FAI Got Talent 10 Hadir Lagi, 1.300 Peserta se-Indonesia Ikuti Berbagai Kompetisi
February 24, 2025By
wamendikdasmen kuliah umum Umsida
Wamendikdasmen Bahas Ketimpangan Dunia Pendidikan dalam Kuliah Umum di Umsida
February 12, 2025By
kajian rutin Umsida
Isi Kajian Rutin Umsida, Dr Agus Paparkan Pentingnya Bersyukur dan Jaga 4 Aspek Sehat
January 31, 2025By
Pusat Studi SDGs Umsida
Realisasikan 17 Tujuan SDGs, Pusat Studi SDGs Umsida Gandeng Bappeda Jatim
January 17, 2025By
STIKI Malang kunjungi Umsida
Kunjungan STIKI Malang ke Umsida, Tingkatkan Mutu Akademik dan Akreditasi
January 16, 2025By

Riset & Inovasi

UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
January 31, 2025By
abdimas literasi keuangan Islam
Dosen Umsida Edukasi Literasi Keuangan Islam, Putus Kebiasaan Pinjol
January 15, 2025By
Demi Ketahanan Pangan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
January 5, 2025By
Empowering Womenpreneur: Umsida Dorong Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga Rusunawa Pucang
Empowering Womenpreneur: Umsida Dorong Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga Rusunawa Pucang
January 4, 2025By
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By

Prestasi

Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By
juara Fikes Umsida
Mahasiswa Fikes Umsida Borong 3 Penghargaan Sekaligus di Midwifery Student Competition 2025
March 2, 2025By
MIST Umsida
MIST Umsida Siap Terima Maba Tahun 2025, Simak Keunggulan dan Fasilitas Lengkapnya
February 28, 2025By
PSM Surya Nada 1
Perdana Mengikuti Kompetisi Internasional, PSM Surya Nada Bawa Pulang Medali Perak
February 27, 2025By
4 Program PPG Umsida Resmi Terima Mahasiswa Baru Tahun 2025, Siap Cetak Pendidik Bersertifikat
February 25, 2025By