[:id]umsida.ac.id – Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan sistem berbasis Online Single Submission (OSS), berdampak pada Amal Usaha Muhammadiyah dalam proses perizinan. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur adakan sosialisasi terkait pengesahan pendirian Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bertempat di aula KH. Mas Mansyur GKB 2 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) pada, Sabtu (12/10).
Acara ini digelar dalam rangka penertiban laporan keuangan, perpajakan, dan pendampingan pengurusan NIB. Dihadiri oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) termasuk AUM wilayah Sidoarjo, Nganjuk, Pasuruan, dan Probolinggo.
Rektor Umsida, Dr Hidayatullah Msi menyampaikan dalam sambutannya yang mana merespon kebijakan pemerintah RI berkaitan dengan pendirian Amal Usaha Muhammadiyah,
“Kewajiban warga negara yaitu berkaitan dengan pajak. Bagaimana ikhtiar kita untuk bisa menyikapi dan merespon berkaitan dengan kewajiban membayar pajak sebagaimana bagian dari ketaatan warga negara. Maka, PP Muhammadiyah mengeluarkan intruksi kepada seluruh PWM untuk memfasilitasi dan mendampingi AUM yang ada di pendidikan dasar, rumah sakit, dan AUM yang lain supaya bisa sangat cepat dikuasai, dipahami, dan kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya.
Fityan Izza Noor Abidin SE MSA, selaku pembicara dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa NIB wajib dimiliki suatu komponen lembaga usaha, baik yang profit maupun non profit,
“Sekolah itu masuk non profit, AUM itu masuk non profit, BUMN masuk profit. Sosialisasi ini hanya dikhususkan untuk AUM, bukan BUMN. NIB itu digunakan untuk ijin pendirian dan perpanjangan sekolah”, paparnya. Terlepas dari itu semua, ada berkah yang didapat,
“Ada berkah untuk perserikatan Muhammadiyah, Muhammadiyah akan punya database tentang Amal Usaha Muhammadiyah”, imbuhnya.(erika)[:en]umsida.ac.id – The existence of Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Main Business Number (NIB) with an Online Single Submission (OSS) based system, has an impact on the Charity of Muhammadiyah in the licensing process. In order to overcome this problem, the Muhammadiyah Regional Leadership (PWM) of East Java held a socialization related to the ratification of the establishment of the Muhammadiyah Business Charity (AUM) and the Main Business Number (NIB) located in the hall of KH. Mas Mansyur GKB 2 Muhammadiyah University of Sidoarjo (Umsida) on Saturday (12/10).
This event was held in the context of controlling financial statements, taxation, and NIB management assistance. Attended by Muhammadiyah Regional Leaders (PDM) and Aisyiyah Regional Leaders (PDAs) including AUM in Sidoarjo, Nganjuk, Pasuruan, and Probolinggo regions.
Umsida Chancellor, Dr. Hidayatullah Msi said in his remarks which responded to the Indonesian government’s policies relating to the establishment of Muhammadiyah Charitable Enterprises,
“The obligation of citizens is related to taxes. How is our effort to be able to respond and respond to the obligation to pay taxes as part of citizen obedience. Therefore, PP Muhammadiyah issued instructions to all PWM to facilitate and assist AUM in primary education, homes sick, and other AUMs so that they can be quickly mastered, understood, and then acted upon, “he explained.
Fityan Izza Noor Abidin SE MSA, as the speaker in the socialization explained that NIB must be owned by a business entity component, both profit and non-profit,
“The school is a non-profit, AUM is a non-profit, BUMN is a profit. This socialization is only for AUM, not BUMN. The NIB is used for permission to establish and extend schools”, he explained. Apart from all that, there is blessing to be gained,
“There is a blessing for the Muhammadiyah association, Muhammadiyah will have a database on Muhammadiyah Charitable Enterprises”, he added. (Erika[:]