Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membebaskan biaya sekolah baik untuk negeri maupun sekolah swasta. Kebijakan tersebut merupakan salah satu poin yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Lihat juga: Membalik Piramida Sekolah Muhammadiyah di Jawa Timur Langkah Wujudkan Amanat Konstitusi Keputusan MK agar pemerintah membebaskan biaya pendidikan...Read More