Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden pada Kamis, (02/01/2025). Lihat juga: Putusan MK Atas Sengketa Pilpres, Pakar Umsida Ungkap 3 Poin Ini Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menjelaskan bahwa penghapusan presidential threshold, secara sederhana bisa dipahami sebagai syarat...Read More