pakar Umsida soal abolisi Tom Lembong

Abolisi Tom Lembong, Langkah Kenegarawanan atau Kompromi Politik? Ini Kata Pakar

Umsida.ac.id – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, menyampaikan pandangannya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Lihat juga: Putusan MK Jadi Titik Balik Desain Pemilu Nasional dan Daerah yang Lebih Efektif

Menurut Dr Rifqi, pemberian abolisi oleh Presiden merupakan sesuatu yang cukup jarang terjadi. 

Ia menyebut, abolisi biasanya hanya diberikan kepada beberapa figur penting dalam perkara yang menggugah rasa keadilan dalam masyarakat.

Meski begitu, ia juga menegaskan bahwa pemberian abolisi oleh Presiden kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah hal yang sudah sepatutnya. 

Terlebih, katanya, kasus dan putusan terhadap Tom Lembong banyak memicu kontroversi.

“Penerbitan abolisi oleh Presiden untuk Tom Lembong, dalam perspektif ketatanegaraan adalah hal yang sepatutnya, mengingat aspek kewenangan yang memang ada pada presiden,” ujar Dr Rifqi.

Menurutnya, profil perkara (putusan) Tom Lembong yang banyak memunculkan kritik terhadap APH (aparat penegak hukum) dan peradilan yang bias politik dan jauh dari nilai keadilan substantif.

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto (@fakhrifdl)
Dok IG Fakhrifdl

Berbarengan dengan pemberian abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti bagi total 1.116 terpidana, termasuk salah satunya adalah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Namun, berbeda dengan konteks abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, Rifqi menilai bahwa amnesti bagi Hasto harus dilihat secara kritis dan reflektif. 

Ia menduga amnesti untuk Hasto sebagai apa yang disebutnya dengan bentuk penyelundupan hukum.

“Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto kiranya perlu dilihat secara kritis reflektif sebagai bentuk penyelundupan hukum,” tandas dosen yang juga menjabat di Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PWM Jawa Timur itu.

Menurutnya, profil perkara yang mendasari putusan terhadap Hasto, serta pertimbangan hukum dari hakim, tidak secara signifikan memperlihatkan adanya cacat substantif, baik pada aspek pembuktian, logika hukum maupun berat hukuman yang diberikan oleh hakim.

Ia juga menduga bahwa amnesti untuk Hasto sarat muatan dan kepentingan politik. 

Sebab, usai amnesti diumumkan, PDIP langsung dikabarkan menyatakan dukungan terhadap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Terlepas dari alasan yang diberikan oleh Presiden, nalar publik terlanjur tertuju pada perubahan arah dukungan politik PDIP yang per tanggal 31 Juli 2025 menyatakan mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo,” sorotnya.

Jika menggunakan nalar politik hukum, imbunya, di mana hukum lahir sebagai proses politik, maka sah-sah saja jika ada yang menyatakan bahwa amnesti bagi Hasto adalah bentuk permufakatan Presiden dengan PDIP, untuk mendapat dukungan politik selama kepemimpinannya hingga tahun 2029 (mendatang).

Perbedaan Implikasi Abolisi dan Amnesti
abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto (sekjen PDIP)
Dok IG Sekjen PDIP

Lebih jauh, Dr Rifqi menilai bahwa langkah Presiden memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto akan membawa implikasi yang berbeda, dalam konteks perwujudan negara hukum yang berkeadilan ke depan.

Menurutnya, kemauan menerbitkan abolisi dapat dipahami sebagai sikap kenegarawanan dan demokratis seorang Prabowo sebagai Presiden RI. 

Sikap tersebut, kata dia, akan memberikan harapan baru bagi proses pencarian keadilan.

“Bahwa abolisi (bisa) menjadi ruang perlindungan bagi rakyat dari praktik buruk penegakan hukum yang mereka alami,” kata Dr Rifqi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Kantor Badan Hukum (LKBH) Umsida.

Dengan kejadian tersebut, ia menekankan agar para hakim dan aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya, sebab Presiden dapat menganulir proses berhukum mereka, jika nalar hukum dan nalar publik menilai proses yang mereka lakukan itu buruk dan jauh dari nilai keadilan.

Namun sebaliknya, Dr Rifqi menilai pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto juga memunculkan kekhawatiran terhadap proses penegakan dan keadilan hukum ke depan. 

Amnesti terhadap Hasto, menurutnya, memperlihatkan watak kompromis yang kuat, yang sejatinya tidak baik dalam konteks proses penegakan hukum.

“Hukum yang berkeadilan substantif akan sulit terwujud jika proses berhukum dapat diintervensi oleh permufakatan politik para elit kekuasaan,” tegas Rifqi.

Lihat juga: Soal Batalyon Teritorial Pembangunan, Pakar Umsida Perhitungkan Hal Ini

Menurutnya, hal ini membuat stigma hukum tajam ke bawah (pada rakyat tanpa kuasa) akan semakin menguat, karena penegakan hukum dan proses berhukum yang kompromistik hanya dapat dijalankan dan menguntungkan kalangan elite politik dan pemilik modal.

*) Penulis: Ubay NA

Artikel ini telah tayang di maklumat.id dengan judul Pakar Nilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bakal Punya Implikasi Berbeda bagi Penegakan Hukum

Berita Terkini

hari kesehatan mental 1
Hari Kesehatan Mental, Satgas PPKPT dan Psikologi Umsida Buka Ruang Aman
October 12, 2026By
bramasgana terjun ke gempa ntt
Laporan Terkini Bramasgana Umsida dari Lokasi Gempa NTT
October 12, 2026By
pkmu 2026
PKMU 2026-2027 Dimulai, Usung Konsep Baru
October 11, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab
Pesan Rektor untuk 38 Lulusan Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida
October 8, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab (5)
Haflu Takharruj ke-38, Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida Luluskan 38 Mahasiswa
October 8, 2026By
Persiapan PKMU 2026
Persiapan PKMU 2026, Bagaimana dengan Mahasiswa Non Muslim?
October 7, 2026By
panen budidaya melon
Panen Hasil Budidaya Melon Perdana, Umsida Kembangkan Ilmu Pertanian
October 7, 2026By
Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By

Riset & Inovasi

PPG Umsida ajari anak cinta alam
Cara Seru PPG Umsida Kenalkan Rasa Cinta Alam pada Anak
October 9, 2026By
plp umsida dampingi mabit (2)
Dampingi Mabit, PLP 2 Umsida Belajar Dampingi Pembelajaran Luar Kelas
October 9, 2026By
media pembelajaran digital (2)
Mengabdi di SDN Kepulungan, Ini Deretan Media Pembelajaran Digital PLP II Umsida
October 6, 2026By
peringatan hari batik plp umsida (2)
Peringati Hari Batik, PLP 2 Umsida Ajak Siswa Membatik Carbon Copy
October 6, 2026By
PLP SDN Sidokumpul
Siswa SDN Sidokumpul Peringati Kesaktian Pancasila Bersama Tim PLP 2 Umsida
October 5, 2026By

Prestasi

Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By