dosen Umsida soroti bidan yang jual bayi

2 Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Secara Ilegal, Bagaimana Kode Etiknya?

Umsida.ac.id – Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut menyoroti kasus dua bidan di Tegalrejo, Yogyakarta yang menjual bayi secara ilegal. Kedua pelaku itu melancarkan aksinya sejak tahun 2010 dengan total 66 bayi yang telah dijual.

Lihat juga: 9 Hal yang Dipelajari di Jurusan Kebidanan Umsida dan Matkul Unggulannya

Berdasarkan hasil penangkapan Polda Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY), kedua bidan itu menjual bayi yang merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang lahir tidak dikehendaki. Selanjutnya, mereka menjual bayi tersebut dengan modus adopsi.

Dosen prodi Kebidanan Umsida, Siti Cholifah SST MKeb memaparkan bahwa kelakuan bidan tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan dan kompetensi bidan. 

Menurut Cholifah, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kasus ini bisa terjadi karena beberapa hal, termasuk akarnya adalah kehamilan yang tidak dikehendaki.

“Bisa jadi juga masalah ekonomi dan kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang etika profesi  pada tenaga kesehatan mengenai  praktik yang melanggar  hukum dan moral,” katanya.

Dalam etika kebidanan, imbuh Cholifah, kasus ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang mengakibatkan oknum  bidan tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dan  tidak mematuhi pembinaan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Peran Kode Etik Profesi Bidan
dosen Umsida soroti bidan yang jual bayi
Ilustrasi: Pexels

Lalu, sejauh mana kode etik profesi bidan mengatur tindakan terkait adopsi dan penanganan bayi yang tidak diinginkan ini?

Dosen lulusan S2 Kebidanan Universitas Aisyiyah Yogyakarta itu berkata, “Kode etik bidan  mengatur berbagai aspek terkait dengan perilaku profesionalisme, tanggung jawab moral dan standar pelayanan kebidanan yang harus dipenuhi bidan,”.

Ia menjelaskan bahwa kode etik tidak mengatur tentang adopsi. Hal ini karena adopsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Namun dalam melakukan tindakan bidan wajib menerapkan prinsip etik, yaitu kejujuran, keadilan, kepercayaan, tidak merugikan, dan menjaga kerahasiaan.

Bidan Manfaatkan Bayi yang Tidak Diinginkan, Seharusnya Bagaimana?
dosen Umsida soroti bidan yang jual bayi (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

“Bidan harus melakukan edukasi untuk pencegahan kehamilan tidak diinginkan kepada masyarakat,” kata ketua program studi Kebidanan tersebut.

Lihat Juga :  Cegah Stunting! KKN-P 28 Umsida Berikan Edukasi Gizi dan PMT Puding Alpukat di Posyandu

Namun, imbuhnya,  jika  terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, bidan bisa melakukan beberapa hal seperti:

  1. Melakukan pendekatan empati dan memberikan dukungan psikologis
  2. Memberikan informasi yang akurat terkait  melanjutkan kehamilan
  3. Memberikan bayi untuk diadopsi secara legal
  4. Mengakhiri  kehamilan jika ada indikasi medis dan legal secara hukum
  5. Melakukan pendampingan selama kehamilan dan pasca persalinan
  6. Melakukan rujukan  pada kasus di luar kewenangan, misalnya kehamilan dengan komplikasi
Butuh Kolaborasi Banyak Pihak untuk Cegah Kasus

Dari kasus ini, tentu membuat citra bidan di mata masyarakat akan menurun.

“Bidan memberikan stigma negatif dan  kekhawatiran masyarakat  terhadap kualitas layanan dari segi etika kerja dan kompetensi yang dimiliki bidan,” terang anggota Ikatan Bidan Indonesia Cabang Sidoarjo itu.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar bidan menerapkan etika dan kode etik secara ketat,  peningkatan  pelatihan  dan transparansi dalam pelayanan kebidanan, melakukan komunikasi proaktif  dalam menanggapi kritik dan masalah dengan cepat, serta memberikan  klarifikasi secara terbuka  kepada public.

“Dalam hal ini, peran  organisasi profesi sangat penting dalam membina,membimbing dan mengarahkan anggotanya melalui pengawasan kode etik profesi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan terkait  kompetensi bidan, penegakkan disiplin profesi, Advokasi dan perlindungan hak anggota,” ujarnya.

Selain organisasi profesi bidan, ada banyak peran lembaga lainnya yang harus turut andil dalam kasus seperti ini.

Bidan berperan mencegah penjualan bayi dengan melakukan  edukasi  kepada masyarakat tentang  adopsi yang legal.

Mereka harus melaporkan kepada pihak  berwenang jika menemukan seorang ibu yang ada indikasi mau menelantarkan bayinya atau tidak mau mengasuhnya.

Ia mengatakan, “Pemerintah yang menegakkan regulasi dan kebijakan  yang melarang penjualan bayi dan  kampanye penyuluhan dengan berbagai pihak,”.

Lihat juga: Lolos Program Kilab 2024 Laboran Kebidanan Umsida Buat Mannequin Acupressure Point with LED Indicator

Lalu, lembaga perlindungan anak  dan LSM  juga bisa memberikan edukasi  kepada masyarakat tentang hak –hak anak, adopsi anak secara legal, bekerjasama dengan  penegak hukum  menangani kasus-kasus penjualan bayi, dan membantu proses hukum keluarga yang berisiko.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

mahasiswa belajar ibadah 2
Tak Hanya Karakter, Umsida Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Ibadah Lewat PKMU
October 18, 2026By
kunjungan IAD Probolinggo (2)
Kunjungi Umsida, IAD Probolinggo Perkuat Mutu Perguruan Tinggi
October 15, 2026By
hari kesehatan mental 1
Hari Kesehatan Mental, Satgas PPKPT dan Psikologi Umsida Buka Ruang Aman
October 12, 2026By
bramasgana terjun ke gempa ntt
Laporan Terkini Bramasgana Umsida dari Lokasi Gempa NTT
October 12, 2026By
pkmu 2026
PKMU 2026-2027 Dimulai, Usung Konsep Baru
October 11, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab
Pesan Rektor untuk 38 Lulusan Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida
October 8, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab (5)
Haflu Takharruj ke-38, Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida Luluskan 38 Mahasiswa
October 8, 2026By
Persiapan PKMU 2026
Persiapan PKMU 2026, Bagaimana dengan Mahasiswa Non Muslim?
October 7, 2026By

Riset & Inovasi

sosialisasi bullying (3)
Cegah Bullying Sejak Dini, PLP 2 Umsida Gelar Sosialisasi untuk Siswa SD
October 16, 2026By
Media Papan Interaktif Metamorfosis (4)
Buat Media Papan Interaktif Metamorfosis, PLP 2 Umsida Dukung Pembelajaran Siswa
October 15, 2026By
plp ajari matematika
Belajar Matematika dengan Cara Berbeda Bersama PLP 2 Umsida
October 14, 2026By
PLP 2 kenalkan lingkungan 1
PLP 2 Umsida Tumbuhkan Sikap Peduli Lingkungan pada Siswa Lewat Green School
October 13, 2026By
market day plp 2 (3)
Market Day SD Khazanah Ilmu, PLP 2 Umsida Dukung Semangat Kewirausahaan Siswa
October 13, 2026By

Prestasi

Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By

Opini

olah sampah platik kemasan (3)
Gelar Adiwiyata, PLP 2 Umsida Ajari Ubah Sampah Plastik Kemasan Jadi Bunga Hias
October 14, 2026By
bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By