Umsida.ac.id – Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DPRM) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengadakan webinar series DPRM Umsida 2021 Session III dalam progam Hibah Riset dan Abdimas melalui virtual meeting, Kamis (8/4).
Acara tersebut menghadirkan narasumber yakni Dr Hana Catur Wahyuni ST MT (Dosen Progam Studi (Prodi) Teknik Industri Umsida), Dr Rahmania Sri Untari SPd MPd (Dosen Prodi Teknik Informatika Umsida ), dan Nur Ravita Hanun SE MA ( Dosen Prodi Akuntansi Umsida).
Pada kesempatanya, Dr Hana Catur Wahyuni ST MT menjelaskan hasil penelitian hibah riset dengan judul analisis risiko pada rantai pasok makanan halal untuk mewujudkan ketahanan pangan di era new normal. Menurutnya ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting. “Untuk penelitian hibah riset saya memilih judul tersebut, karena saat ini sudah terjadi pengurangan ketahanan pangan di masyarakat, hal ini tidak dapat dihindari dengan adanya pandemi covid-19,” Ujarnya.
Hasil penelitian hibah riset wakil rektor I Umsida ini dilatar belakangi oleh tuntutan konsumen pasca pandemi. Termasuk standar makanan aman, halal, dan produktif. “Penelitian tersebut dilatar belakangi oleh tuntutan konsumen di era new normal ini, dimana standart makanan aman dan halal sangat penting untuk diperhatikan sebelum dikonsumsi, dan yang terakhir adalah produktif,” tutur mantan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII).
Tidak hanya itu, ia berharap hasil penelitian hibah riset ini bisa memberikan dukungan lebih terhadap ketahanan pangan dan harus diperhatikan apa yang menjadi pembeda antara makanan halal dan non halal. “Hasil penelitian ini diharapkan bisa mendukung kebijakan terkait ketahanan pangan, halal dan non halal yang harus diperhatikan, seperti keaslian logo halal, kandungan bahan non halal pada produk daging sapi olahan, pencampuran daging halal dan non halal,” jelas perempuan yang mengambil program doktoralnya di Institut Teknologi Surabaya (ITS).
Di akhir, ia menghimbau kepada pemasok agar berhati-hati terhadap resiko perubahan makanan halal menjadi non halal. “Proses yang terakhir pemasok harus berhati-hati kepada konsumen jika terjadi resiko perubahan halal menjadi non halal, suatu contoh pelaku farmers, manufakture, kemudian distributor, retailer dan yang terakhir konsumen, dalam perjalanannya saat berada di distributor bisa jadi terkontaminasi menjadi non halal, hal ini sangat berbahaya sekali bagi konsumen,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad Asrul Maulana
Edit : Anis Yusandita