Umsida.ac.id – Menyikapi adanya problem masyarakat tentang hukum waris membuat Himpunan mahasiswa (Hima) progam studi (prodi) Hukum Fakultas Bisnis Hukum Dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melakukan Diskusi Hukum dengan tema Prespektif Hukum waris BW dan Hukum Islam Di Indonesia, Minggu (7/11).
Acara diskusi hukum berkolaborasi dengan hima prodi Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Pancawahana (STAIPana) Bangil. Antar institusi tersebut membahas hukum waris umum dijelaskan pihak Umsida dan hukum waris Islam dijelaskan pihak STAIPana.
Sikapi Problem Waris
Diskusi hukum tersebut menghadirkan pemateri yakni M Aditya Fathurrahman (mahasiswa prodi hukum Umsida) dan Muhammad Idris (mahasiswa prodi hukum STAIPana).
Pada kesempatannya, Muhammad Idris menjelaskan hukum waris dalam prespektif Islam. “Hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Dan pembagiannya adalah berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, acara dilanjutkan pemateri dua. M Aditya Fathurrahman menjelaskan hukum waris menurut BW. “Warisan dalam sistem hukum perdata barat yang bersumber pada BW itu meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang,” tuturnya.
Pada saat sesi tanya jawab, salah satu peserta diskusi hukum. Tasya Karina Citra Devi menanyakan perihal eksistensi hukum Islam dan BW terkait pemalsuan tanda tangan harta warisan dan nikah siri yang sudah bercerai.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh pemateri pertama. “Dalam hukum waris nikah sirih sudah sah secara agama, kemudian pemalsuan tanda tangan sudah menjadi bukit kejahatan, dan seseorang ketika sudah bercerai malah tidak mendapatkan warisan, sehingga bisa menuntut Pengadilan Agama (PA) denganmenyertakan bukti legal,” jelasnya.
Yang terakhir, ketua pelaksana Pandu Sarigati berharap acara tersebut berjalan dengan lancar dan bermanfaat. “Semoga kita sebagai satu keluarga hukum dapat berkolaborasi dengan STAIPana untuk terus membuat acara menarik dan kedepannya bisa menjadi generasi hukum yang unggul,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad Asrul Maulana