Umsida.ac.id – Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam cara masyarakat bertransaksi.
Mulai dari saham, aset kripto, hingga berbagai transaksi digital kini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
Lihat juga: Dosen Umsida Ungkap Fakta Aset Kripto yang Sering Disalahpahami
Namun bagi seorang Muslim, setiap aktivitas ekonomi tentu perlu dipahami dari perspektif hukum Islam. Hal inilah yang dibahas oleh Muhammad Tanzil Multazam SH MKn dalam kegiatan Tausiyah Ramadan yang diselenggarakan Direktorat Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Dalam kajian tersebut, ia menjelaskan bagaimana fatwa MUI dan pandangan Muhammadiyah menjadi rujukan dalam memahami hukum kripto, saham, dan berbagai bentuk transaksi digital di era modern.
Prinsip Muamalah Digital dalam Islam

Tanzil menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat prinsip dasar dalam aktivitas ekonomi atau muamalah.
“Pada prinsipnya muamalah itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan,” jelasnya.
Namun kebolehan tersebut memiliki batasan yang jelas. Suatu transaksi tidak boleh mengandung unsur maisir (spekulasi/judi), gharar (ketidakjelasan), riba, dan batil atau kecurangan.
Empat unsur tersebut sering disingkat sebagai elemen MAGHRIB dalam ekonomi syariah.
Jika sebuah transaksi terbebas dari unsur tersebut, maka secara prinsip transaksi itu dapat dilakukan.
Dari prinsip dasar inilah kemudian para ulama dan lembaga fatwa seperti MUI maupun Muhammadiyah menilai berbagai bentuk transaksi modern, termasuk saham syariah, aset kripto, hingga transaksi digital.
Hukum Saham Syariah dalam Perspektif Fatwa MUI
Dalam tausiyah tersebut, Tanzil juga menjelaskan bahwa transaksi saham pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama saham tersebut termasuk kategori saham syariah.
Ia merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 135 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa transaksi saham boleh dilakukan selama perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan menjalankan kegiatan usaha yang halal.
“Saham itu sebenarnya adalah bentuk kepemilikan terhadap perusahaan. Jadi kalau kita membeli saham, berarti kita ikut memiliki perusahaan tersebut,” jelasnya.
Karena itu, seorang investor Muslim perlu memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang usaha yang dilarang dalam Islam.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya sulit menemukan perusahaan yang sepenuhnya bebas dari unsur utang berbasis riba.
Oleh karena itu, dalam standar saham syariah terdapat batas toleransi tertentu.
Misalnya, total utang berbasis riba tidak boleh lebih dari 45 persen dari total aset perusahaan, dan pendapatan non-halal tidak boleh melebihi 10 persen dari total pendapatan.
Untuk memudahkan investor, pasar modal juga telah menyediakan Islamic Index yang berisi daftar saham yang telah memenuhi kriteria syariah.
“Jadi masyarakat sebenarnya tidak perlu mengecek satu per satu perusahaan, karena sudah ada indeks saham syariah yang bisa dijadikan rujukan,” tambahnya.
Aset Kripto dan Transaksi Digital yang Diperbolehkan

Selain saham, Tanzil juga membahas secara khusus tentang aset kripto yang saat ini semakin populer di masyarakat.
Menurutnya, dalam fatwa MUI tahun 2021 disebutkan bahwa kripto tidak boleh digunakan sebagai mata uang, karena bertentangan dengan regulasi mata uang di Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Namun kripto dapat dipandang sebagai aset digital atau komoditas, selama memenuhi beberapa syarat tertentu.
Misalnya, aset tersebut memiliki underlying asset atau manfaat yang jelas, serta tidak hanya bersifat spekulatif.
“Jika tidak ada underlying yang jelas dan hanya bergantung pada spekulasi pasar, maka itu mendekati unsur perjudian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam ekosistem kripto terdapat jutaan jenis koin, namun hanya sebagian kecil yang benar-benar memiliki manfaat nyata.
“Jumlah aset kripto saat ini lebih dari 35 juta. Tapi yang benar-benar punya manfaat kemungkinan tidak sampai seribu,” ujarnya.
Karena itu, literasi menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak pada investasi yang hanya mengikuti tren.
Selain kripto, Tanzil juga menyinggung berbagai bentuk transaksi digital seperti reseller, dropshipper, dan affiliate yang kini semakin banyak dilakukan melalui platform online.
Menurutnya, transaksi tersebut diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah seperti kejelasan barang, kejujuran dalam promosi, serta tidak menyembunyikan kekurangan produk.
Ia juga mengingatkan bahwa manipulasi pasar, rekayasa ulasan produk, atau promosi yang menipu termasuk dalam praktik yang dilarang.
“Dalam transaksi digital, prinsip utamanya tetap kejujuran. Jangan sampai kita menutup-nutupi kekurangan barang atau membuat review palsu,” tegasnya.
Di akhir tausiyahnya, Tanzil juga mengingatkan pentingnya zakat atas aset digital, termasuk saham, aset kripto, saldo e-wallet, hingga penghasilan dari platform digital.
Jika nilainya telah mencapai nisab setara 85 gram emas, maka aset tersebut wajib dizakati.
Ia menutup kajiannya dengan pesan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam transaksi yang tidak dipahami.
Lihat juga: Dosen Hukum Umsida Jadi Narasumber Reevaluasi Fatwa Muhamamdiyah tentang Bitcoin dan Aset Kripto
“Pahami dulu, pelajari dulu, baru kemudian bertransaksi. Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak kita pahami,” pungkasnya.(Romadhona)



















