Umsida.ac.id – Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Abdimas Umsida) yang diketuai oleh Sri Budi Purwaningsih SH MKn, melakukan serah terima legalitas Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Mitra Mulya Gading, Krembung, Sidoarjo di balai desa Gading pada Rabu, (31/07/2024).
Baca juga: Rakor dan Dialog Nasional Prodi Hukum Umsida, Jelaskan Pendidikan Hukum Era MBKM
Acara serah terima dan Forum Grup Diskusi (FGD) ini dilakukan oleh tim Abdimas Umsida dengan pihak desa Gading yang diwakili oleh Yuliastuti SE MM, selaku kepala desa Gading.
Dalam serah terima legalitas Bumdes ini, turut hadir pula undangan dari kedua belah pihak. Seperti perangkat desa, ketua BPD Gading, pengurus Bumdes Mitra Mulya Gading, dan perwakilan tim Abdimas Umsida lainnya.
Ada Dr Rifqi Ridlo Pahlevi SH MH, dosen prodi Hukum Umsida, Ilmi Usrotin Choiriyah MAP, dosen Prodi Administrasi Publik Umsida, serta enam mahasiswa prodi hukum Umsida yang membantu penyusunan hingga pengunggahan legalitas Bumdes.
Perlu diketahui bahwa desa Gading menjadi desa kedua Abdimas Umsida di kecamatan Krembung setelah desa Lemujut yang memiliki legalitas Bumdes dari 19 desa yang ada.
Tujuan abdimas legalitas Bumdes
Keluarnya legalitas Bumdes ini telah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari penyusunan aturan-aturan hukum sesuai dengan yang disyaratkan dalam sistem informasi desa Kementerian Desa (sid.kemendesa.go.id), hingga pengunggahan dokumen yang dibutuhkan (PERDES, AD, ART, Berita Acara Musdes dan Program Kerja Bumdes), dan akhirnya terbitlah legalitas oleh Kemenkumham.
Tujuan dari program abdimas legalitas Bumdes Mitra Mulya Gading ini adalah untuk membantu desa secara administrasi hukum menjadi Bumdes yang sah secara hukum dalam melakukan aktivitas kegiatan usaha.
“Kami mengurus legalitas Bumdes ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Bumdes sebagai dasar setiap kegiatan unit usaha. Alhamdulillah setelah desa Lemujut, kami juga dapat membantu legalitas Bumdes di desa Gading, Krembung,” ujar Sri Budi.
Implementasi tri dharma
Selanjutnya, Sri Budi juga menyampaikan bahwa salah satu kewajiban dosen adalah melakukan tri dharma perguruan tinggi. Selain pengajaran, dosen juga diwajibkan untuk melakukan riset dan Abdimas.
Dr Rifqi Ridlo Pahlevi SH MH juga turut berpendapat bahwa kerjasama ini sebaiknya tak terhenti di kegiatan legalitas saja.
“Kami siap dalam kerjasama lainnya. Bisa dalam pembuatan peraturan yang dibutuhkan desa, pemberian akses bantuan hukum. Bilamana ada masyarakat yang terjerat masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum, kami siap membantu melalui LKBH Umsida,” tutur Dr Rifqi.
Selama ini, Bumdes Gading selalu jalan di tempat. Dengan kondisi geografis yang seperti itu, pendampingan perlu dilakukan oleh pihak institusi.
Yuliastuti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa legalitas Bumdes menjadi PR yang sudah lama dirasakan. Keterbatasan terkait dengan hukum menjadi kendala dalam pengurusan legalitas Bumdes.
Baca juga: LKBH Umsida Kawal Masyarakat Hadapi Perubahan dengan Edukasi Hukum
“Kami mempunyai Bumdes, namun belum berbadan hukum. Akan menjadi sebuah temuan jika Bumdes belum berbadan hukum tetapi mendapatkan bantuan pendanaan. Alhamdulillah dengan adanya Abdimas Umsida yang membantu legalitas Bumdes, PR kami untuk membentuk Bumdes yang berbadan hukum sudah terealisasikan,” ucapnya.
Setelah mengurus legalitas badan hukum di dua desa tersebut, tim Abdimas Umsida akan membantu legalitas desa-desa lainnya yang ada di Krembung dan wilayah Sidoarjo lainnya.
Sumber: Syadad Thariq dan Moh Faizin
Penyunting: Romadhona S.