Umsida.ac.id – Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Mochammad Tanzil Multazam SH MKn, memaparkan aspek praktis investasi dan trading aset kripto dalam Halaqah Nasional Hukum Investasi Kripto yang diselenggarakan di Universitas Ahmad Dahlan pada Sabtu, (28/2/2026).
Lihat juga: Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya memahami ekosistem teknologi blockchain secara menyeluruh sebelum menilai aset kripto dari sisi investasi maupun hukum.
Menurutnya, banyak orang hanya melihat potensi keuntungan dari kripto tanpa memahami bagaimana teknologi di baliknya bekerja.
“Cryptocurrency sejatinya hanyalah efek turunan (side effect) dari teknologi blockchain. Jadi istilah cryptocurrency sebagai mata uang tidak sepenuhnya tepat, karena secara hakikat kripto lebih menyerupai aset digital daripada alat tukar,” jelasnya.
Memahami Ekosistem Blockchain dalam Aset Kripto

Tanzil menjelaskan bahwa pada awal kemunculannya, kripto hadir sebagai bentuk imbalan (reward) bagi validator jaringan blockchain.
Seiring berkembangnya teknologi, aset tersebut kemudian digunakan dalam berbagai transaksi digital sehingga dikenal sebagai mata uang digital.
Namun menurutnya, fungsi kripto berkembang jauh melampaui pembayaran, termasuk sebagai jaminan (collateral), instrumen investasi, hingga bagian dari sistem keuangan digital terdesentralisasi.
“Karena bisa dijadikan kolateral dan berbagai fungsi finansial lainnya, maka lebih tepat disebut sebagai crypto asset daripada cryptocurrency,” ujarnya.
Tanzil juga memetakan ekosistem kripto menjadi tiga komponen utama, yaitu pengguna, platform, dan aset.
Dari sisi pengguna, ekosistem kripto tidak hanya diisi oleh trader, tetapi juga investor jangka panjang atau holder, pengembang (developer), validator atau staker, hingga penyedia likuiditas (liquidity provider).
Sementara itu dari sisi platform, ia membedakan antara centralized exchange yang dioperasikan secara terpusat dan diawasi regulator, serta decentralized finance (DeFi) yang berjalan berbasis komunitas tanpa otoritas pusat.
Adapun dari sisi aset, kripto terbagi dalam beberapa lapisan teknologi (layer), mulai dari koin layer satu sebagai jaringan utama blockchain, token layer dua sebagai teknologi pendukung skalabilitas, hingga layer tiga yang berisi aplikasi atau layanan digital di atas blockchain.
Banyak Aset Kripto Bersifat Spekulatif
Dalam pemaparannya, Tanzil juga menyoroti fenomena banyaknya aset kripto yang beredar di pasar saat ini.
Ia menjelaskan bahwa jumlah aset kripto sangat besar, tetapi hanya sebagian kecil yang benar-benar memiliki manfaat nyata.
“Dari puluhan juta aset kripto yang ada, yang benar-benar memiliki utilitas kemungkinan kurang dari seribu. Sisanya banyak yang bersifat spekulatif,” jelasnya.
Fenomena tersebut, menurut dosen hukum Umsida itu, sering kali membuat perdagangan kripto terlihat seperti aktivitas spekulatif yang mendekati perjudian, karena banyak orang membeli aset tanpa memahami manfaat atau teknologi di baliknya.
Ia juga menyoroti munculnya berbagai persepsi keliru terkait kripto, terutama anggapan bahwa kripto dapat menjadi jalan cepat untuk menjadi kaya.
Menurut pengamatannya, keuntungan besar dalam dunia kripto biasanya hanya dinikmati oleh tiga kelompok.
Pertama, pengguna awal teknologi atau early adopters yang masuk sebelum kripto populer.
Kedua, investor yang mendapatkan lonjakan harga ekstrem atau jackpot.
Ketiga, pihak yang melakukan penipuan atau scammer.
Pentingnya Literasi Keuangan Digital dalam Investasi Kripto

Tanzil mengingatkan bahwa keinginan memperoleh keuntungan cepat dari kripto justru sering berujung kerugian besar, terutama jika menggunakan sistem perdagangan berisiko tinggi seperti leverage pada pasar futures.
“Keinginan kaya instan melalui kripto justru sering berakhir bangkrut instan,” tegasnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan digital sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam aset kripto.
Menurutnya, pemahaman terhadap kripto tidak cukup hanya berdasarkan tren atau rekomendasi di media sosial, tetapi harus didasarkan pada analisis fundamental berbasis data on-chain.
Analisis tersebut meliputi aktivitas pengembang, struktur ekonomi token atau tokenomics, hingga distribusi kepemilikan aset dalam jaringan blockchain.
Lihat juga: Belajar dari Bank: Mengapa Lembaga Zakat Perlu Berpikir Retail, Korporat, dan Investasi Sosial
“Literasi menjadi faktor paling penting agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi semata, tetapi mampu memahami manfaat teknologi blockchain secara rasional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(Muhammadiyah.or.id)



















