#kawalputusanmk

#kawalputusanmk, Ini Kata Pakar Umsida Terkait 2 Putusan MK

Umsida.ac.id – Tagar #kawalputusanmk bertebaran di berbagai platform media sosial. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut buka suara tentang hal yang sedang marak dibicarakan itu.

Ya, sejak kemarin (21/08/2024), masyarakat Indonesia dikejutkan dengan #kawalputusanmk, adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

UU tersebut disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa lalu. Namun nampaknya putusan tersebut dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membuat munculnya tagar #kawalputusanmk.

DPR “terburu-buru” mengadakan rapat yang membahas UU tersebut tepat sehari setelah putusan itu ditetapkan. Tak sampai 24 jam, rapat DPR yang cukup mendadak itu membuat masyarakat Indonesia menggaungkan #kawalputusanmk agar UU tersebut tetap berjalan sesuai dengan peraturan MK yang memang bersifat final.

Terlepas dari hal itu, apakah benar bahwa putusan MK ini dijegal DPR? 

Dasar perbedaan MK dan MA
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH mengatakan bahwa kekacauan hari ini didasari oleh perbedaan putusan MK dan MA. Dalam putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 pada Juni lalu, MA melonggarkan batasan usia pencalonan dalam Pilkada. 

MA menyebutkan bahwa batas usia untuk calon gubernur adalah 30 tahun dan usia untuk calon bupati adalah 25 tahun, diberlakukan saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat masa pencalonan.

Tentu saja putusan itu bisa membuka peluang bagi putra sang presiden untuk maju Pilkada. 

Namun pada Selasa (20/08/2024), MK membuat dua putusan terkait Pilkada. Yang pertama yaitu dalam UU Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dan yang kedua UU Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

“Terkait tindakan MK dengan dua putusannya, MK bertindak dalam  kewenangannya untuk memutuskan sengketa pengujian Undang-Undang atas Undang Undang Dasar. 

Begitu juga MA, dalam putusannya juga sudah bertindak sesuai koridor kewenangannya dalam UUD, yakni melakukan pengujian produk peraturan dibawah undang undang terhadap undang undang.

Lihat Juga :  Putusan MK Jadi Titik Balik Desain Pemilu Nasional dan Daerah yang Lebih Efektif
#kawalputusanmk 
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

“Perbedaan putusan dari dua lembaga tinggi negara tersebut, khususnya putusan MK yang mengusik kepentingan Koalisi Parpol Penguasa, menjadikan DPR merancang RUU Pilkada,” ujar Dr Rifqi.

Tujuan RUU itu, lanjutnya, guna mendegradasi keberadaan dua putusan MK yang seharusnya berlaku sebagai koridor pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Lihat juga: Pakar Hukum Umsida: Ketentuan Tapera di Kebijakan Sebelumnya Saya Rasa Lebih Baik

Selain itu, adanya RUU ini juga karena dua putusan MK yang ada, akan merusak skema politik dinasti yang mungkin akan dijalankan dalam Pilkada nanti.

Ia berpendapat, “Secara normatif DPR punya kewenangan untuk merancang dan membentuk Undang-undang,”

Namun demikian, katanya, DPR dalam menjalankan kewenangannya tersebut dibatasi oleh kewenangan lembaga tinggi negara yg lain. Dalam hal ini, produk undang undang yang dibuat DPR tidak boleh menyelisih atau bahkan bertentangan dengan putusan MK, karena sifat dari putusan MK yang final dan mengikat.

Preseden buruk hukum Indonesia
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dari putusan kedua lembaga tinggi di Indonesia ini, Dr Rifqi berpendapat bahwa peristiwa itu merupakan preseden buruk bagi tradisi berhukum di Indonesia.

“Seharusnya ada sikap kenegarawanan dari MK untuk mau mempertimbangkan putusan MA dalam proses persidangan dan pembentukan putusannya,” tutur Dr Rifqi.

Hal itu dibutuhkan untuk memberi arah dan pijakan berhukum yang tepat bagi KPU dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan kewenangannya.

Disisi lain, menurut ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu, apa yang dilakukan DPR dengan menerbitkan UU melalui proses yang kilat sejatinya menyalahi prinsip demokrasi. dari tindakan DPR inilah yang membuat mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya menggelar aksi #kawalputusanmk, baik secara langsung di dipan gedung DPR RI dan melalui media sosial.

Mereka tidak melibatkan masyarakat secara substansial dan bermakna. Hal ini tentunya menimbulkan cacat prosedural yang potensial akan melahirkan gugatan baru di MK.

Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By
pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By

Riset & Inovasi

abdimas Umsidaa desa Gendro 5
Petani dan Peternak Desa Gendro Lebih Maju dengan Pendampingan Umsida
November 14, 2025By
posyandu remaja
Umsida dan Umla Gelar Posyandu Remaja, Pasar Gizi, dan Pencatatan Digital Kohort di Balungtawun Lamongan
November 11, 2025By
Science Techno Park Desa Gendro 2
Desa Gendro Jadi Prototipe Science Techno Park Pertanian Inovatif oleh Dosen Umsida
November 10, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
Program Action FPIP Umsida
Action, Abdimas Gagasan Mahasiswa FPIP Umsida yang Pedulikan Pendidikan Anak Desa
November 1, 2025By

Prestasi

pesan menyentuh wisudawan
Dari Jerih Payah Sang Bunda, Tumbuh Wisudawan Umsida yang Pantang Menyerah
November 17, 2025By
Riset dan Abdimas Umsida raih klaster mandiri
Riset dan Abdimas Umsida Masuk Klaster Tertinggi Perguruan Tinggi Nasional 2026
November 13, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
inovasi laboran MIK Umsida
Inovasi Augmented Reality Laboran MIK Umsida Antarkan Prestasi Gemilang
October 28, 2025By
Umsida perguruan tinggi unggul
Umsida Masuk 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2025 Versi SINTA Score 3 Years
October 27, 2025By