#kawalputusanmk

#kawalputusanmk, Ini Kata Pakar Umsida Terkait 2 Putusan MK

Umsida.ac.id – Tagar #kawalputusanmk bertebaran di berbagai platform media sosial. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut buka suara tentang hal yang sedang marak dibicarakan itu.

Ya, sejak kemarin (21/08/2024), masyarakat Indonesia dikejutkan dengan #kawalputusanmk, adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

UU tersebut disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa lalu. Namun nampaknya putusan tersebut dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membuat munculnya tagar #kawalputusanmk.

DPR “terburu-buru” mengadakan rapat yang membahas UU tersebut tepat sehari setelah putusan itu ditetapkan. Tak sampai 24 jam, rapat DPR yang cukup mendadak itu membuat masyarakat Indonesia menggaungkan #kawalputusanmk agar UU tersebut tetap berjalan sesuai dengan peraturan MK yang memang bersifat final.

Terlepas dari hal itu, apakah benar bahwa putusan MK ini dijegal DPR? 

Dasar perbedaan MK dan MA
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH mengatakan bahwa kekacauan hari ini didasari oleh perbedaan putusan MK dan MA. Dalam putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 pada Juni lalu, MA melonggarkan batasan usia pencalonan dalam Pilkada. 

MA menyebutkan bahwa batas usia untuk calon gubernur adalah 30 tahun dan usia untuk calon bupati adalah 25 tahun, diberlakukan saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat masa pencalonan.

Tentu saja putusan itu bisa membuka peluang bagi putra sang presiden untuk maju Pilkada. 

Namun pada Selasa (20/08/2024), MK membuat dua putusan terkait Pilkada. Yang pertama yaitu dalam UU Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dan yang kedua UU Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

“Terkait tindakan MK dengan dua putusannya, MK bertindak dalam  kewenangannya untuk memutuskan sengketa pengujian Undang-Undang atas Undang Undang Dasar. 

Begitu juga MA, dalam putusannya juga sudah bertindak sesuai koridor kewenangannya dalam UUD, yakni melakukan pengujian produk peraturan dibawah undang undang terhadap undang undang.

Lihat Juga :  Membincang Kewajiban Izin Kampanye dalam Pilkada 2024 Bagi Anggota Dewan
#kawalputusanmk 
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

“Perbedaan putusan dari dua lembaga tinggi negara tersebut, khususnya putusan MK yang mengusik kepentingan Koalisi Parpol Penguasa, menjadikan DPR merancang RUU Pilkada,” ujar Dr Rifqi.

Tujuan RUU itu, lanjutnya, guna mendegradasi keberadaan dua putusan MK yang seharusnya berlaku sebagai koridor pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Lihat juga: Pakar Hukum Umsida: Ketentuan Tapera di Kebijakan Sebelumnya Saya Rasa Lebih Baik

Selain itu, adanya RUU ini juga karena dua putusan MK yang ada, akan merusak skema politik dinasti yang mungkin akan dijalankan dalam Pilkada nanti.

Ia berpendapat, “Secara normatif DPR punya kewenangan untuk merancang dan membentuk Undang-undang,”

Namun demikian, katanya, DPR dalam menjalankan kewenangannya tersebut dibatasi oleh kewenangan lembaga tinggi negara yg lain. Dalam hal ini, produk undang undang yang dibuat DPR tidak boleh menyelisih atau bahkan bertentangan dengan putusan MK, karena sifat dari putusan MK yang final dan mengikat.

Preseden buruk hukum Indonesia
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dari putusan kedua lembaga tinggi di Indonesia ini, Dr Rifqi berpendapat bahwa peristiwa itu merupakan preseden buruk bagi tradisi berhukum di Indonesia.

“Seharusnya ada sikap kenegarawanan dari MK untuk mau mempertimbangkan putusan MA dalam proses persidangan dan pembentukan putusannya,” tutur Dr Rifqi.

Hal itu dibutuhkan untuk memberi arah dan pijakan berhukum yang tepat bagi KPU dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan kewenangannya.

Disisi lain, menurut ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu, apa yang dilakukan DPR dengan menerbitkan UU melalui proses yang kilat sejatinya menyalahi prinsip demokrasi. dari tindakan DPR inilah yang membuat mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya menggelar aksi #kawalputusanmk, baik secara langsung di dipan gedung DPR RI dan melalui media sosial.

Mereka tidak melibatkan masyarakat secara substansial dan bermakna. Hal ini tentunya menimbulkan cacat prosedural yang potensial akan melahirkan gugatan baru di MK.

Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

wamendikdasmen kuliah umum Umsida
Wamendikdasmen Bahas Ketimpangan Dunia Pendidikan dalam Kuliah Umum di Umsida
February 12, 2025By
kajian rutin Umsida
Isi Kajian Rutin Umsida, Dr Agus Paparkan Pentingnya Bersyukur dan Jaga 4 Aspek Sehat
January 31, 2025By
Pusat Studi SDGs Umsida
Realisasikan 17 Tujuan SDGs, Pusat Studi SDGs Umsida Gandeng Bappeda Jatim
January 17, 2025By
STIKI Malang kunjungi Umsida
Kunjungan STIKI Malang ke Umsida, Tingkatkan Mutu Akademik dan Akreditasi
January 16, 2025By
dosen Umsida dan atlet sepatu roda 3
Dukung Semangat dan Performa Atlet Sepatu Roda, Dosen Umsida Gelar Skrining dan Sharing Session
January 11, 2025By
kerja sama UBS PPNI Mojokerto dan Umsida 1
Kerja Sama Akademik Umsida dan UBS Mojokerto Tingkatkan Mutu Kebidanan
January 9, 2025By
AUM Harus Berdaya Saing: Rektor Umsida Serukan Transformasi SDM
AUM Harus Berdaya Saing: Rektor Umsida Serukan Transformasi SDM
December 26, 2024By
KKN-P 2025 Umsida
975 Mahasiswa KKN-P Umsida Siapkan Diri untuk Mengabdi
December 24, 2024By

Riset & Inovasi

UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
January 31, 2025By
abdimas literasi keuangan Islam
Dosen Umsida Edukasi Literasi Keuangan Islam, Putus Kebiasaan Pinjol
January 15, 2025By
Demi Ketahanan Pangan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
January 5, 2025By
Empowering Womenpreneur: Umsida Dorong Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga Rusunawa Pucang
Empowering Womenpreneur: Umsida Dorong Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga Rusunawa Pucang
January 4, 2025By
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By

Prestasi

Duta FPIP Umsida, Berprestasi dan Menginspirasi
Duta FPIP Umsida, Berprestasi dan Menginspirasi
January 13, 2025By
pojok statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Jadi Layanan Kinerja Tinggi 2024 dengan Skor 2,83 dari 3
January 9, 2025By
Unstoppable! Tapak Suci Umsida Torehkan Sejarah di UPSCC 2024
Unstoppable! Tapak Suci Umsida Torehkan Sejarah di UPSCC 2024
January 3, 2025By
Gelar Doktor dengan Fokus Halal Lifestyle
Lulus Cum Laude, Dosen Umsida Raih Gelar Doktor dengan Fokus Halal Lifestyle
December 30, 2024By
FAI Umsida Tampil Cemerlang, Borong Medali di Kejuaraan Pencak Silat Nasional
FAI Umsida Tampil Cemerlang, Borong Medali di Kejuaraan Pencak Silat Nasional
December 28, 2024By