#kawalputusanmk

#kawalputusanmk, Ini Kata Pakar Umsida Terkait 2 Putusan MK

Umsida.ac.id – Tagar #kawalputusanmk bertebaran di berbagai platform media sosial. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut buka suara tentang hal yang sedang marak dibicarakan itu.

Ya, sejak kemarin (21/08/2024), masyarakat Indonesia dikejutkan dengan #kawalputusanmk, adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

UU tersebut disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa lalu. Namun nampaknya putusan tersebut dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membuat munculnya tagar #kawalputusanmk.

DPR “terburu-buru” mengadakan rapat yang membahas UU tersebut tepat sehari setelah putusan itu ditetapkan. Tak sampai 24 jam, rapat DPR yang cukup mendadak itu membuat masyarakat Indonesia menggaungkan #kawalputusanmk agar UU tersebut tetap berjalan sesuai dengan peraturan MK yang memang bersifat final.

Terlepas dari hal itu, apakah benar bahwa putusan MK ini dijegal DPR? 

Dasar perbedaan MK dan MA
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH mengatakan bahwa kekacauan hari ini didasari oleh perbedaan putusan MK dan MA. Dalam putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 pada Juni lalu, MA melonggarkan batasan usia pencalonan dalam Pilkada. 

MA menyebutkan bahwa batas usia untuk calon gubernur adalah 30 tahun dan usia untuk calon bupati adalah 25 tahun, diberlakukan saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat masa pencalonan.

Tentu saja putusan itu bisa membuka peluang bagi putra sang presiden untuk maju Pilkada. 

Namun pada Selasa (20/08/2024), MK membuat dua putusan terkait Pilkada. Yang pertama yaitu dalam UU Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dan yang kedua UU Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

“Terkait tindakan MK dengan dua putusannya, MK bertindak dalam  kewenangannya untuk memutuskan sengketa pengujian Undang-Undang atas Undang Undang Dasar. 

Begitu juga MA, dalam putusannya juga sudah bertindak sesuai koridor kewenangannya dalam UUD, yakni melakukan pengujian produk peraturan dibawah undang undang terhadap undang undang.

Lihat Juga :  Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?
#kawalputusanmk 
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

“Perbedaan putusan dari dua lembaga tinggi negara tersebut, khususnya putusan MK yang mengusik kepentingan Koalisi Parpol Penguasa, menjadikan DPR merancang RUU Pilkada,” ujar Dr Rifqi.

Tujuan RUU itu, lanjutnya, guna mendegradasi keberadaan dua putusan MK yang seharusnya berlaku sebagai koridor pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Lihat juga: Pakar Hukum Umsida: Ketentuan Tapera di Kebijakan Sebelumnya Saya Rasa Lebih Baik

Selain itu, adanya RUU ini juga karena dua putusan MK yang ada, akan merusak skema politik dinasti yang mungkin akan dijalankan dalam Pilkada nanti.

Ia berpendapat, “Secara normatif DPR punya kewenangan untuk merancang dan membentuk Undang-undang,”

Namun demikian, katanya, DPR dalam menjalankan kewenangannya tersebut dibatasi oleh kewenangan lembaga tinggi negara yg lain. Dalam hal ini, produk undang undang yang dibuat DPR tidak boleh menyelisih atau bahkan bertentangan dengan putusan MK, karena sifat dari putusan MK yang final dan mengikat.

Preseden buruk hukum Indonesia
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dari putusan kedua lembaga tinggi di Indonesia ini, Dr Rifqi berpendapat bahwa peristiwa itu merupakan preseden buruk bagi tradisi berhukum di Indonesia.

“Seharusnya ada sikap kenegarawanan dari MK untuk mau mempertimbangkan putusan MA dalam proses persidangan dan pembentukan putusannya,” tutur Dr Rifqi.

Hal itu dibutuhkan untuk memberi arah dan pijakan berhukum yang tepat bagi KPU dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan kewenangannya.

Disisi lain, menurut ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu, apa yang dilakukan DPR dengan menerbitkan UU melalui proses yang kilat sejatinya menyalahi prinsip demokrasi. dari tindakan DPR inilah yang membuat mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya menggelar aksi #kawalputusanmk, baik secara langsung di dipan gedung DPR RI dan melalui media sosial.

Mereka tidak melibatkan masyarakat secara substansial dan bermakna. Hal ini tentunya menimbulkan cacat prosedural yang potensial akan melahirkan gugatan baru di MK.

Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

mahasiswa tolak RUU TNI
Mahasiswa Umsida Bersama Cipayung Plus Sidoarjo Tolak RUU TNI dan Angkat Isu Lokal
March 26, 2025By
Abdi Ramadan BEM Umsida 1
Gelar Abdi Ramadan di 2 Titik, BEM Umsida Bangun Kepedulian Sosial
March 22, 2025By
Mahasiswa Umsida tanggapi RUU TNI 1
RUU TNI Tuai Kontroversi, BEM dan Korkom IMM Umsida Gelar Konsolidasi dan Diskusi
March 21, 2025By
Umsida dukung internasionalisasi sekolah
Dukung Internasionalisasi Sekolah, Umsida Tandatangani MoU dengan PDM Sidoarjo
March 20, 2025By
Umsida Bersama Mahasiswa Lintas Universitas Gelar Bakti Sosial Ramadan di Desa Kali Alo
Umsida Bersama Mahasiswa Lintas Universitas Gelar Bakti Sosial Ramadan di Desa Kali Alo
March 19, 2025By
prodi kedokteran Umsida 5
3 Tahun Perjalanan Umsida dalam Mewujudkan Prodi Kedokteran
March 15, 2025By
kajian Ramadan Umsida 1
Gelar Kajian Ramadan, Cara Penyegaran Umsida di Bulan yang Suci
March 14, 2025By
Umsida tambah capaian perguruan tinggi
Tambah Capaian Perguruan Tinggi, Umsida Resmikan 2 Program Magister Baru
March 13, 2025By

Riset & Inovasi

Jatam Bromo Tengger Semeru 3
Gandeng Jatam Bromo Tengger Semeru, Dosen Umsida Buat Program Pertanian dan Anti Stunting
March 23, 2025By
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
March 21, 2025By
UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
January 31, 2025By
abdimas literasi keuangan Islam
Dosen Umsida Edukasi Literasi Keuangan Islam, Putus Kebiasaan Pinjol
January 15, 2025By
Demi Ketahanan Pangan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
January 5, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By