#kawalputusanmk

#kawalputusanmk, Ini Kata Pakar Umsida Terkait 2 Putusan MK

Umsida.ac.id – Tagar #kawalputusanmk bertebaran di berbagai platform media sosial. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut buka suara tentang hal yang sedang marak dibicarakan itu.

Ya, sejak kemarin (21/08/2024), masyarakat Indonesia dikejutkan dengan #kawalputusanmk, adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

UU tersebut disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa lalu. Namun nampaknya putusan tersebut dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membuat munculnya tagar #kawalputusanmk.

DPR “terburu-buru” mengadakan rapat yang membahas UU tersebut tepat sehari setelah putusan itu ditetapkan. Tak sampai 24 jam, rapat DPR yang cukup mendadak itu membuat masyarakat Indonesia menggaungkan #kawalputusanmk agar UU tersebut tetap berjalan sesuai dengan peraturan MK yang memang bersifat final.

Terlepas dari hal itu, apakah benar bahwa putusan MK ini dijegal DPR? 

Dasar perbedaan MK dan MA
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH mengatakan bahwa kekacauan hari ini didasari oleh perbedaan putusan MK dan MA. Dalam putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 pada Juni lalu, MA melonggarkan batasan usia pencalonan dalam Pilkada. 

MA menyebutkan bahwa batas usia untuk calon gubernur adalah 30 tahun dan usia untuk calon bupati adalah 25 tahun, diberlakukan saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat masa pencalonan.

Tentu saja putusan itu bisa membuka peluang bagi putra sang presiden untuk maju Pilkada. 

Namun pada Selasa (20/08/2024), MK membuat dua putusan terkait Pilkada. Yang pertama yaitu dalam UU Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dan yang kedua UU Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

“Terkait tindakan MK dengan dua putusannya, MK bertindak dalam  kewenangannya untuk memutuskan sengketa pengujian Undang-Undang atas Undang Undang Dasar. 

Begitu juga MA, dalam putusannya juga sudah bertindak sesuai koridor kewenangannya dalam UUD, yakni melakukan pengujian produk peraturan dibawah undang undang terhadap undang undang.

Lihat Juga :  Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?
#kawalputusanmk 
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

“Perbedaan putusan dari dua lembaga tinggi negara tersebut, khususnya putusan MK yang mengusik kepentingan Koalisi Parpol Penguasa, menjadikan DPR merancang RUU Pilkada,” ujar Dr Rifqi.

Tujuan RUU itu, lanjutnya, guna mendegradasi keberadaan dua putusan MK yang seharusnya berlaku sebagai koridor pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Lihat juga: Pakar Hukum Umsida: Ketentuan Tapera di Kebijakan Sebelumnya Saya Rasa Lebih Baik

Selain itu, adanya RUU ini juga karena dua putusan MK yang ada, akan merusak skema politik dinasti yang mungkin akan dijalankan dalam Pilkada nanti.

Ia berpendapat, “Secara normatif DPR punya kewenangan untuk merancang dan membentuk Undang-undang,”

Namun demikian, katanya, DPR dalam menjalankan kewenangannya tersebut dibatasi oleh kewenangan lembaga tinggi negara yg lain. Dalam hal ini, produk undang undang yang dibuat DPR tidak boleh menyelisih atau bahkan bertentangan dengan putusan MK, karena sifat dari putusan MK yang final dan mengikat.

Preseden buruk hukum Indonesia
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dari putusan kedua lembaga tinggi di Indonesia ini, Dr Rifqi berpendapat bahwa peristiwa itu merupakan preseden buruk bagi tradisi berhukum di Indonesia.

“Seharusnya ada sikap kenegarawanan dari MK untuk mau mempertimbangkan putusan MA dalam proses persidangan dan pembentukan putusannya,” tutur Dr Rifqi.

Hal itu dibutuhkan untuk memberi arah dan pijakan berhukum yang tepat bagi KPU dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan kewenangannya.

Disisi lain, menurut ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu, apa yang dilakukan DPR dengan menerbitkan UU melalui proses yang kilat sejatinya menyalahi prinsip demokrasi. dari tindakan DPR inilah yang membuat mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya menggelar aksi #kawalputusanmk, baik secara langsung di dipan gedung DPR RI dan melalui media sosial.

Mereka tidak melibatkan masyarakat secara substansial dan bermakna. Hal ini tentunya menimbulkan cacat prosedural yang potensial akan melahirkan gugatan baru di MK.

Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Fakultas Kedokteran UMMAT dan Umsida
Fakultas Kedokteran Lahir Beriringan, UMMAT Berkunjung ke Umsida
April 23, 2025By
strategi branding lembaga oleh Umsida
Kasi Branding Umsida Beri Tips Branding Lembaga Pendidikan di Era Digital
April 23, 2025By
halalbihalal IMM Sidoarjo 4
Halalbihalal IMM Sidoarjo, Rektor Umsida Beri 5 Makna Fastabiqul Khoirot
April 22, 2025By
Seminar FKG Umsida
FKG Umsida Bersama Unair dan PDGI Sidoarjo Edukasi Deteksi Osteoporosis dengan Radiografi Panoramik
April 21, 2025By
Siap-Siap UKOM! LSP Umsida Buka Pendaftaran Periode 1 Tahun 2025
Siap-Siap UKOM! LSP Umsida Buka Pendaftaran Periode 1 Tahun 2025
April 21, 2025By
S2 pendidikan dasar Umsida
Umsida Resmi Buka S2 Pendidikan Dasar, Siapkan Pendidik Profesional
April 18, 2025By
seminar leadership fakultas kedokteran Umsida 1
Kunjungi Umsida, Ini 4 Strategi Kepemimpinan di Dunia Kedokteran Menurut Dekan FK UMS
April 14, 2025By
pengukuhan guru besar Umsida 5
Ada 3 Misi Profetik yang Diemban Guru Besar Umsida, Kata Ketua PP Muhammadiyah
April 13, 2025By

Riset & Inovasi

Kanker Serviks Bisa Dicegah Lebih Dini, Jangan Abaikan!
Kanker Serviks Bisa Dicegah Lebih Dini, Jangan Abaikan!
April 19, 2025By
Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
April 16, 2025By
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
April 14, 2025By
Freon Out, Peltier In! Inovasi Umsida untuk Dunia Otomotif Ramah Lingkungan
Freon Out, Peltier In! Inovasi Umsida untuk Dunia Otomotif Ramah Lingkungan
April 10, 2025By
Jatam Bromo Tengger Semeru 3
Gandeng Jatam Bromo Tengger Semeru, Dosen Umsida Buat Program Pertanian dan Anti Stunting
March 23, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By