kekerasan seksual

Korban Kekerasan Seksual Sopir Travel Tewas, Bukti Indonesia Tak Ramah Perempuan? Ini Kata Pakar

Umsida.ac.id – Lagi-lagi, perempuan nampaknya tidak memiliki rasa aman di Indonesia. Akhir-akhir ini, terdapat kasus seorang perempuan muda bernama Jessica Sollu yang  ditemukan tewas di hutan Kawasan Jalan Trans Sulawesi, Luwu Timur, Sulawesi Selatan lantaran jadi korban kekerasan seksual.

Lihat juga: Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Belum Maksimal, Menurut meringkas riset dosen Umsida

Perempuan berusia 23 tahun itu adalah korban nafsu sopir travel yang tak hanya merudapaksa korban, tapi juga mencuri barang berharga hingga menghabisi nyawa dan membuang mayatnya di hutan.

Hal tersebut terjadi karena pakaian korban yang memperlihatkan bagian tubuh tertentu ketika ia tidur selama perjalanan, menjadi perhatian sopir.

Apa Benar Indonesia Belum Ramah Bagi Perempuan?

kekerasan seksual

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Emy Rosmawati SH MH mengatakan bahwa saat ini memang perempuan di Indonesia belum aman ketika berada di ruang publik.

Alasannya adalah sampai saat ini, masih marak kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan yang bahkan dilakukan di ruang publik. Kekerasan seksual pun tak hanya  berupa fisik saja, tapi juga berbentuk pelecehan verbal. 

Walaupun tindakan itu tidak segamblang pemerkosaan, tapi tetap saja hal itu termasuk dalam sikap pelecehan.

Menurut dosen yang aktif di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) kabupaten Sidoarjo selama 20 tahun itu, sampai sekarang perempuan masih menjadi sasaran empuk pelecehan seksual di Indonesia.  Emy berpendapat bahwa perempuan masih dianggap lemah dan mudah ditekan seperti pengancaman.

“Tak hanya perempuan dewasa, saat ini anak  perempuan yang masih kecil juga banyak yang menjadi korban kekerasan seksual. Begitu juga dengan perempuan penyandang disabilitas,” tutur perempuan kelahiran kota kediri itu.

UU Perlindungan dari Kekerasan Seksual
kekerasan seksual
Ilustrasi: Freepik

Memang, tutur Emy, UU tentang perlindungan perempuan dan anak sudah cukup banyak dan lengkap, tapi masih ada banyak celah bagi orang yang berbuat buruk untuk memanfaatkan kelemahan korban.

“Sebenarnya undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap perempuan, sudah diatur di beberapa undang-undang. Misalnya UU tentang HAM, UU PKDRT, dan UU penghapusan kekerasan seksual,” ujar dosen yang juga seorang advokat sejak tahun 2000 tersebut.

Namun, mengapa walau dengan adanya berbagai UU tersebut, masih saja memakan korban perempuan dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual?

Emy mengatakan bahwa jika dikaji dari isinya, UU tersebut memang bertujuan untuk melindungi perempuan. Tapi dalam prakteknya, UU berbenturan dengan acara pidana ketika pemeriksaan di kepolisian maupun di persidangan.

Lihat Juga :  Dosen Umsida: Keadilan Gender Bisa Direalisasikan dengan Literasi Digital yang Masif

“Jadi UU ini saya pikir efektif hanya untuk langkah pencegahan saja. Jadi dibutuhkan tim khusus untuk melakukan sosialisasi tanggal tersebut. Misalnya adanya Tim Perlindungan Perundungan dan Kekerasan (TPPK),” ujar Emy.

UU tersebut dinilai belum efektif karena dari perspektif perlindungan perempuan dan anak, UU ini memang berfungsi hanya untuk melindungi korban pelecehan dan kekerasan seksual.

Saat acara pidana dilakukan, maka minimal harus ada dua alat bukti, yaitu saksi dan bukti. 

Jika ada kekerasan seksual, maka hasil visum bisa menjadi bukti adanya kejadian tersebut. Namun berbeda dengan kejadian pelecehan seksual yang susah untuk dibuktikan.

Emy menjelaskan, “Misalkan ada pelecehan seksual berupa kontak fisik yang “tidak separah” pemerkosaan (misalnya meraba). Biasanya dilakukan di tempat yang sepi sehingga sulit untuk menemukan saksi. Di kejadian itu juga sulit untuk menemukan bukti karena kejadian cepat sehingga tidak ada bekas bukti dan sulit menjerat pelaku,”.

Upaya Perlindungan Perempuan
kekerasan seksual
Ilustrasi: Freepik

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan marak terjadi baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Namun sebab ketidakmerataan pendidikan membuat perempuan yang ada di daerah terpencil lebih rawan untuk mengalami hal tersebut.

“Jadi mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban perbuatan tersebut. Karena ketika lapor pun sama dengan membuka aib diri sendiri,” ucap perempuan yang sudah 11 tahun menjadi dosen tersebut.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus tanggap ketika ada laporan korban kekerasan dan pelecehan seksual. Tak kalah penting, mereka juga harus mengedukasi penduduk di wilayah terpencil tentang langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami kejadian itu.

Selain dari sisi penegak hukum, Emy juga berpesan kepada para perempuan untuk tetap berhati-hati ketika berpakaian yang bisa mengundang perhatian laki-laki, terlebih bisa menjerumuskan ke dalam tindak pidana.

“Boleh memakai baju yang terbuka, asalkan di tempat tertentu. Jangankan berpakaian terbuka, pakaian yang tertutup saja bisa menjadi korban pelecehan seksual jika ia sedang berada di tempat yang sepi,” katanya.

Menurutnya, untuk menciptakan Indonesia yang ramah perempuan yaitu dengan memenuhi hak-hak perempuan dan politiknya. 

Lihat juga: Laksanakan Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021, Umsida Buat Satgas PPKS

Jadi jika ada perempuan yang sudah mampu berdikari atau banyak terlibat dalam kebijakan politik, maka mereka adalah perempuan kuat yang mampu mengurangi korban kekerasan dan pelecehan terhadap kaumnya.

Penulis: Romadhona S.

Foto: Tribunnews.com

Berita Terkini

MoU Umsida dan Pengadilan Agama Sidoarjo 4
MoU Pengadilan Agama Sidoarjo dan Umsida, Sinergi Kembangkan Pendidikan Hukum
June 27, 2025By
motivasi mahasiswa KIP-K Umsida 3
Mahasiswa KIP-K Umsida 2025 Dapat Pesan Ini dari Ketua Senat FMIPA IPB
June 27, 2025By
Kemendikti Saintek amanahi Umsida 4
Umsida Jadi Tuan Rumah Sosialisasi KIP-K PPAPT Kemendikti Saintek 2025
June 26, 2025By
studi tiru UMM Palu 1
Studi Tiru dan Laboratory Visit UM Palu ke Umsida, Siapkan Pembukaan FK
June 25, 2025By
mahasiswa melek akan pelayanan publik 1
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Sidoarjo Ajak Mahasiswa Umsida Berani Bersuara
June 25, 2025By
Dr Imam Fauji berpulang
Dr Imam Fauji Berpulang, Duka Mendalam Keluarga Besar Umsida
June 23, 2025By
KWU Umsida kembangkan wirausaha muda 4
Kembangkan Mahasiswa Jadi Wirausaha Muda, UKM KWU Umsida Gelar GROWPRENEUR
June 23, 2025By
peran pustakawan dalam perpustakaan 4
Kepala Perpustakaan Umsida Tekankan Peran Penting Pustakawan sebagai Mitra Riset Akademik
June 21, 2025By

Riset & Inovasi

pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By
tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By
potensi Lumpur Sidoarjo 2
Temukan Potensi di Lumpur Sidoarjo, Peneliti Umsida Kolaborasi dengan PPLS
June 11, 2025By
Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
June 3, 2025By

Prestasi

perunggu di piala gubernur Jatim II
Raih Perunggu Piala Gubernur Jatim II 2025, Mahasiswa Ini Bersaing dengan Tim Militer
June 26, 2025By
PTMA Mitra RisetMu Terbaik IV
Jadi PTMA Mitra RisetMu Terbaik IV, Umsida Buat Roadmap Sesuaikan Kampus Berdampak
June 23, 2025By
Umsida jadi lembaga program koding
Umsida Jadi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Program Koding dan KA
June 21, 2025By
konferensi internasional PBI Umsida
Mahasiswa PBI Umsida Raih Most Innovative Research di Konferensi Internasional
June 20, 2025By
Perpustakaan Umsida SILASMA 2025 1
Perpustakaan Umsida Raih Excellent Award di SILASMA 2025, Apresiasi Bidang Literasi dan Riset
June 19, 2025By