kekerasan seksual

Korban Kekerasan Seksual Sopir Travel Tewas, Bukti Indonesia Tak Ramah Perempuan? Ini Kata Pakar

Umsida.ac.id – Lagi-lagi, perempuan nampaknya tidak memiliki rasa aman di Indonesia. Akhir-akhir ini, terdapat kasus seorang perempuan muda bernama Jessica Sollu yang  ditemukan tewas di hutan Kawasan Jalan Trans Sulawesi, Luwu Timur, Sulawesi Selatan lantaran jadi korban kekerasan seksual.

Lihat juga: Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Belum Maksimal, Menurut meringkas riset dosen Umsida

Perempuan berusia 23 tahun itu adalah korban nafsu sopir travel yang tak hanya merudapaksa korban, tapi juga mencuri barang berharga hingga menghabisi nyawa dan membuang mayatnya di hutan.

Hal tersebut terjadi karena pakaian korban yang memperlihatkan bagian tubuh tertentu ketika ia tidur selama perjalanan, menjadi perhatian sopir.

Apa Benar Indonesia Belum Ramah Bagi Perempuan?

kekerasan seksual

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Emy Rosmawati SH MH mengatakan bahwa saat ini memang perempuan di Indonesia belum aman ketika berada di ruang publik.

Alasannya adalah sampai saat ini, masih marak kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan yang bahkan dilakukan di ruang publik. Kekerasan seksual pun tak hanya  berupa fisik saja, tapi juga berbentuk pelecehan verbal. 

Walaupun tindakan itu tidak segamblang pemerkosaan, tapi tetap saja hal itu termasuk dalam sikap pelecehan.

Menurut dosen yang aktif di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) kabupaten Sidoarjo selama 20 tahun itu, sampai sekarang perempuan masih menjadi sasaran empuk pelecehan seksual di Indonesia.  Emy berpendapat bahwa perempuan masih dianggap lemah dan mudah ditekan seperti pengancaman.

“Tak hanya perempuan dewasa, saat ini anak  perempuan yang masih kecil juga banyak yang menjadi korban kekerasan seksual. Begitu juga dengan perempuan penyandang disabilitas,” tutur perempuan kelahiran kota kediri itu.

UU Perlindungan dari Kekerasan Seksual
kekerasan seksual
Ilustrasi: Freepik

Memang, tutur Emy, UU tentang perlindungan perempuan dan anak sudah cukup banyak dan lengkap, tapi masih ada banyak celah bagi orang yang berbuat buruk untuk memanfaatkan kelemahan korban.

“Sebenarnya undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap perempuan, sudah diatur di beberapa undang-undang. Misalnya UU tentang HAM, UU PKDRT, dan UU penghapusan kekerasan seksual,” ujar dosen yang juga seorang advokat sejak tahun 2000 tersebut.

Namun, mengapa walau dengan adanya berbagai UU tersebut, masih saja memakan korban perempuan dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual?

Emy mengatakan bahwa jika dikaji dari isinya, UU tersebut memang bertujuan untuk melindungi perempuan. Tapi dalam prakteknya, UU berbenturan dengan acara pidana ketika pemeriksaan di kepolisian maupun di persidangan.

Lihat Juga :  UU Penyiaran Belum Adaptif, Pakar Umsida Minta Regulasi Media Digital yang Tegas

“Jadi UU ini saya pikir efektif hanya untuk langkah pencegahan saja. Jadi dibutuhkan tim khusus untuk melakukan sosialisasi tanggal tersebut. Misalnya adanya Tim Perlindungan Perundungan dan Kekerasan (TPPK),” ujar Emy.

UU tersebut dinilai belum efektif karena dari perspektif perlindungan perempuan dan anak, UU ini memang berfungsi hanya untuk melindungi korban pelecehan dan kekerasan seksual.

Saat acara pidana dilakukan, maka minimal harus ada dua alat bukti, yaitu saksi dan bukti. 

Jika ada kekerasan seksual, maka hasil visum bisa menjadi bukti adanya kejadian tersebut. Namun berbeda dengan kejadian pelecehan seksual yang susah untuk dibuktikan.

Emy menjelaskan, “Misalkan ada pelecehan seksual berupa kontak fisik yang “tidak separah” pemerkosaan (misalnya meraba). Biasanya dilakukan di tempat yang sepi sehingga sulit untuk menemukan saksi. Di kejadian itu juga sulit untuk menemukan bukti karena kejadian cepat sehingga tidak ada bekas bukti dan sulit menjerat pelaku,”.

Upaya Perlindungan Perempuan
kekerasan seksual
Ilustrasi: Freepik

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan marak terjadi baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Namun sebab ketidakmerataan pendidikan membuat perempuan yang ada di daerah terpencil lebih rawan untuk mengalami hal tersebut.

“Jadi mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban perbuatan tersebut. Karena ketika lapor pun sama dengan membuka aib diri sendiri,” ucap perempuan yang sudah 11 tahun menjadi dosen tersebut.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus tanggap ketika ada laporan korban kekerasan dan pelecehan seksual. Tak kalah penting, mereka juga harus mengedukasi penduduk di wilayah terpencil tentang langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami kejadian itu.

Selain dari sisi penegak hukum, Emy juga berpesan kepada para perempuan untuk tetap berhati-hati ketika berpakaian yang bisa mengundang perhatian laki-laki, terlebih bisa menjerumuskan ke dalam tindak pidana.

“Boleh memakai baju yang terbuka, asalkan di tempat tertentu. Jangankan berpakaian terbuka, pakaian yang tertutup saja bisa menjadi korban pelecehan seksual jika ia sedang berada di tempat yang sepi,” katanya.

Menurutnya, untuk menciptakan Indonesia yang ramah perempuan yaitu dengan memenuhi hak-hak perempuan dan politiknya. 

Lihat juga: Laksanakan Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021, Umsida Buat Satgas PPKS

Jadi jika ada perempuan yang sudah mampu berdikari atau banyak terlibat dalam kebijakan politik, maka mereka adalah perempuan kuat yang mampu mengurangi korban kekerasan dan pelecehan terhadap kaumnya.

Penulis: Romadhona S.

Foto: Tribunnews.com

Berita Terkini

Mubes UKM Kewirausahaan Umsida
UKM Kewirausahaan Umsida Gelar Mubes 2025, Wujudkan Regenerasi Kepemimpinan Unggul
July 24, 2025By
sosialisasi KHGT 1
Umsida Sosialisasikan KHGT, Satukan Umat Islam dalam Satu Sistem Waktu
July 22, 2025By
atlet Ikom Umsida
Mahasiswi Ikom Umsida Bawa Pulang 2 Medali Sekaligus dari Porprov Jatim 2025
July 20, 2025By
yudisium FAI Umsida 2025
Yudisium ke-45 FAI Umsida Luluskan 181 Mahasiswa Tahun 2025
July 20, 2025By
psikologi umsida 2
Mahasiswa Psikologi Umsida Praktik Asesmen dan Konseling di SMK MUTU Gondanglegi
July 19, 2025By
SMP Muhammadiyah Plus Salatiga ke Umsida 3
SMP Muhammadiyah Plus Salatiga Ajak Siswa Baru Kunjungi Umsida
July 18, 2025By
penerimaan mahasiswa baru Umsida 4
Belajar Tentang Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru, Unida Kunjungi Umsida
July 17, 2025By
green campus Umsida
Wujudkan Green Campus, Umsida Integrasikan Konsep Keberlanjutan dalam Setiap Aspek Pendidikan
July 17, 2025By

Riset & Inovasi

riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By
pengganti agregat kasar Teknik Sipil Umsida 2
Ragam Inovasi Pengganti Agregat Kasar dari Teknik Sipil Umsida, Siap Diterapkan ke Lapangan
July 13, 2025By
civil day 2025
Civil Day 2025, Ajang Mahasiswa Teknik SIpil Tunjukkan Inovasinya
July 9, 2025By
pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By

Prestasi

mahasiswa AP Umsida raih perak di Porprov Jatim 2025
Raih Medali Perak Porprov Jatim 2025, Jovan Tampil Unggul dan Makin Terpacu ke PON
July 22, 2025By
mahasiswa Umsida raih emas di Porprov Jatim 2025
Medali Emas Porprov Jatim 2025, Hasil Kerja Keras Pradita di Sidoarjo dan Lumajang
July 21, 2025By
atlet taekwondo Umsida
Mahasiswi Akuntansi Umsida Sabet Emas Cabor Taekwondo di Porprov Jatim 2025
July 21, 2025By
Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By
ikom Umsida potret masyarakat Cirebon
Potret Masyarakat Cirebon dalam Audio Visual, 4 Mahasiswa Ikom Borong Prestasi Silat Apik 2025
July 3, 2025By