Paskibraka Lepas Jilbab - pexels

Paskibraka Lepas Jilbab di HUT RI ke 79, Dosen Umsida: Itu Mencederai Hak Asasi

Umsida.ac.id – Ramai di jagat maya tentang kontroversi anggota paskibraka lepas jilbab saat pengukuhan di Istana Garuda, Ibu Kota Baru Nusantara (IKN) pada Selasa, (13/08/2024). 

Melansir dari laman CNN Indonesia pada 15 Agustus 2024, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat ada 18 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) perempuan yang tidak mengenakan jilbab pada saat itu. Padahal ketika latihan, mereka mengenakan jilbab.

Lihat juga: Dosen Umsida Tentang Siswa SD Buta Akibat Dicolok Kakak Kelas, Harap Edukasi Gender Ditegaskan

Hal itu memunculkan berbagai opini publik mengingat saat ini paskibraka telah berpindah di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebelumnya, mereka dinaungi oleh Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menjelaskan bahwa paskibraka dalam rangka peringatan HUT RI harus dilihat sebagai tradisi ketatanegaraan dan dalam perspektif Hak Konstitusional warga negara.

Paskibraka adalah tradisi ketatanegaraan
Paskibraka Lepas Jilbab - unsplash (2)
Ilustrasi: Unsplash

Sebagai sebuah tradisi ketatanegaraan, paparnya, pengaturan terkait bagaimana pelaksanaan upacara bendera, termasuk didalamnya bagaimana tata krama pelaku upacara bendera diikat oleh kebiasaan ketatanegaraan yang selama ini berjalan. Dan peraturan atau keputusan administrasi yang mengatur secara formal.

“Tata krama berpakaian yang selama ini mengikat petugas paskibraka, secara formal berlaku sebagai aturan, sehingga dapat diletakkan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas paskibra,” tutur dosen prodi Hukum Umsida itu.

Dilihat dari aspek tradisi dan aturan internal, ketentuan terkait batasan pakaian oleh BPIP, tidak bermasalah jika praktek atau kebiasaan pakaian paskibraka dalam penyelenggaraan upacara bendera selama ini tidak mengenal penggunaan jilbab bagi petugasnya.

“Namun perlu dipahami bahwa sebagai aturan yang lahir dari kebiasaan ketatanegaraan, pakaian, tata cara, dan teknis pelaksanaan upacara bendera bukanlah hal yang sifatnya tidak dapat diubah, termasuk anggota paskibraka lepas jilbab,” ucapnya.

Cara merubahnya pun tidak harus dengan menerbitkan aturan formal baru. Layaknya kebiasaan yang bisa berubah, sejarah ketatanegaraan kita juga melazimkan perubahan dalam kebiasaan ketatanegaraannya. 

Ia memberikan contoh hal serupa pada sidang tahunan MPR dan prosesi pembacaan pidato kenegaraan oleh presiden di depan MPR yang mengalami perubahan pasca reformasi. 

Begitu juga pada upacara bendera yang dipindahkan dari istana merdeka ke IKN. Itu merupakan sesuatu yang baru juga, yang bisa jadi akan menghadirkan tradisi ketatanegaraan baru. 

Lihat Juga :  Indonesia Maju Itu Seperti Apa? Ini 3 Indikatornya Menurut Rektor Umsida
Aturan paskibraka lepas jilbab harus diubah
Paskibraka Lepas Jilbab - pexels
Ilustrasi: Pexels

Dr Rifqi melanjutkan, “Aturan paskibraka lepas jilbab harus dan dapat diubah, dan harus. Hal itu berkaitan dengan hak konstitusional warga negara, yaitu prinsip kebebasan beragama dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan,”.

Perubahan ini, katanya, adalah bagian dari proses bangsa menjamin partisipasi bernegara yang merdeka dan selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Ia menjelaskan bahwa hak beragama yang termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 28E UUD 1945 bersifat non derogable rights, artinya tidak dapat dikurangi apalagi dihilangkan. 

Konsep hak beragama, tuturnya, adalah hak untuk memeluk agama dan kepercayaan dan menjalankan ajaran agama secara merdeka. Secara eksplisit hak itu melindungi eksistensi ajaran agama dan eksistensi pemeluk agama.

Lihat juga: RUU Penyiaran dan 5 Pasal Tentang Kebebasan Pers Menurut Pakar Umsida

Di dalam konteks keberagamaan, eksistensi pemeluk agama diletakkan pada ketaatannya dalam menjalankan ajaran agama dan implementasi ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari. 

Ketaatan menjalankan agama dalam konteks bernegara melahirkan kewajiban negara untuk melindungi kemerdekaan seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya. Dalam  hal ini, berjilbab bagi seorang muslim adalah identitas keberagamaan yang harus dilindungi oleh negara. 

“Aturan anggota paskibraka lepas jilbab atau melarang praktek berjilbab seorang muslim berarti mencederai hak asasinya dan lebih jauh adalah bentuk pelanggaran konstitusional warga negara,” jelasnya.

Aturan paskibraka lepas jilbab tidak semata pelanggaran terhadap prinsip kebebasan beragama, tetapi juga pelanggaran terhadap hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Kepesertaan dalam paskibraka adalah bentuk partisipasi dalam urusan pemerintahan. Setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk terlibat harus dijamin keterlibatannya.

Mengganti petugas adalah kesalahan

“Menyelesaikan permasalahan dengan mengganti petugas paskibraka lepas jilbab dengan alasan menyesuaikan regulasi adalah kesalahan besar,” jelas ketua  Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu.

Hal tersebut akan menghadirkan tradisi buruk ke depan bagi Indonesia sebagai negara yang multikultural. Sudah selazimnya pasukan paskibraka merepresentasikan keragaman yang mengindahkan indonesia.

Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH 

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

LKMM TL BEM Umsida 2025 3
LKMM TL BEM Umsida 2025, Bekal Mahasiswa Sebagai Pemimpin dan Mengabdi kepada Masyarakat
June 4, 2025By
Company Visit UKM KWU Umsida
Gelar Company Visit ke Industri Madu, UKM KWU Umsida Gali Banyak Ilmu Wirausaha
June 3, 2025By
sertifikat halal Perumda Delta Tirta
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Kini Miliki Sertifikat Halal, Didampingi Oleh Halal Center Umsida
May 24, 2025By
kedokteran gigi andil di Kongres PDGI ke 28
Dosen dan Mahasiswa Kedokteran Gigi Umsida Meriahkan Kongres PDGI ke-28
May 23, 2025By
podcast kebijakan publik Umsida dan LHKP PWM Jatim
Podcast Literasi Kebijakan Publik, Sarana Strategis Umsida dan LHKP PWM Jatim Edukasi Masyarakat
May 22, 2025By
HIMPAUDI Jatim dan Umsida _11zon
HIMPAUDI Jatim Jalin Kerja Sama dengan Umsida, Tingkatkan Kualifikasi Guru PAUD
May 22, 2025By
penyerahan SK jabatan struktural fakultas dan prodi
Serahkan SK Jabatan Tingkat Fakultas dan Prodi Periode 2025-2027, Ini Pesan Rektor Umsida
May 21, 2025By
kerja sama Umsida dan DPD GRANAT Jatim2
Kerja Sama dengan DPD GRANAT Jatim, Cara Umsida Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
May 16, 2025By

Riset & Inovasi

Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
June 3, 2025By
UMKM ikan Rangkah Kidul3
Dosen Umsida Dampingi UMKM Ikan Desa Rangkah Kidul yang Masih Terdampak Covid 19
June 1, 2025By
pendampingan bumdes Desa Jatiarjo3
Tingkatkan Ekonomi Desa Jatiarjo, Tim Abdimas Umsida Implementasikan SDGs 8
May 31, 2025By
inovasi biochar manfaatkan lumpur lapindo
Wujudkan SDGs 15 dan Manfaatkan Lumpur Lapindo, Dosen Umsida Buat Biochar Tongkol Jagung
May 30, 2025By
abdimas pengolahan sampah_11zon
Ajarkan Pengolahan Sampah Kepada Masyarakat, Dosen Umsida Wujudkan SDGs-13
May 28, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By