kekerasan terhadap perempuan

Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Belum Maksimal, Menurut Riset Dosen Umsida

Umsida.ac.id – Dewasa ini, ruang publik dan perempuan seakan-akan menjadi dua hal yang kerap dikaitkan dengan kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Ada beberapa aktivis, pegiat, ataupun kelompok yang aktif dalam menyuarakan hak asasi perempuan turut memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di ruang publik.

Dalam penelitian dosen program studi hukum Universitas Muhammadiyah yakni Emi Rosmawati SH MH, akan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik.

Lihat juga: Dosen Umsida Tentang Siswa SD Buta Akibat Dicolok Kakak Kelas, Harap Edukasi Gender Ditegaskan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian doktrinal.

Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai tindakan untuk memberikan pengayoman kepada seseorang yang telah dirugikan oleh pihak lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. 

kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan dan pelecehan seksual

Pada awalnya kekerasan seksual hanya berupa kekerasan fisik saja, meskipun akibatnya juga berpengaruh terhadap psikologis korban. Kekerasan fisik bersifat umum mengenai korban secara gender, kekerasan yang merujuk kepada gender biasanya selalu perempuan selalu menjadi korban.

Sedangkan pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, mengacu pada perbuatan yang bernuansa seksual yang diutarakan melalui kontak fisik atau non fisik, yang bertujuan kepada bagian tubuh seksualitas seseorang. 

Perbuatan ini diantaranya siulan, main mata, komentar ataupan perkataan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan, sentuhan, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Akibatnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung atau merasa direndahkan martabatnya, dan kemudian hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Permasalahan pelecehan seksual sudah banyak terjadi, terutama dalam lingkungan kerja. Pelaku pelecehan seksual umumnya tidak menyadari bahwa candaan terhadap korban pelecehan itu merupakan perilaku mereka yang menjurus kepada tindakan pelecehan.

Pelecehan seksual di tempat umum biasanya mempunyai ciri-ciri berupa ujaran, isyarat, dan tindakan yang tidak diinginkan dan dipaksakan kepada seorang di ruang publik tanpa persetujuan mereka. Hal ini didasarkan pada jenis kelamin, gender, ekspresi seksual, atau orientasi seksual dengan tujuan membuat yang dilecehkan merasa terganggu, terhina, marah dan takut. 

Lihat juga: Simak 3 Poin yang Harus Dimiliki Mahasiswa dalam Menghadapi Teknologi

Lihat Juga :  2023 Jadi Tahun dengan Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Ahli Sains Umsida Jelaskan Penyebabnya
kekerasan terhadap perempuan
Peraturan perlindungan perempuan

Beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan, diantaranya:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. UU ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. 
  • Undang-Undang No 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia
  • Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 mengenai pengarusutamaan Gender 
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Namun undang-undang tersebut belum maksimal. Karena menurut laporan tahunan dari Komnas Perempuan, kekerasan terus meningkat seiring dengan semakin tingginya angka pelecehan seksual

Disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan mampu menjawab akan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan tindak pidana pelecehan seksual yang semakin meningkat di Indonesia. 

Upaya-upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual/pelecehan seksual untuk berani bicara dan melapor. Maka dalam UU TPKS diatur mekanisme yang memberikan kemudahan kepada korban pelecehan seksual.

Masalah sistem hukum dalam melindungi korban

Agar sistem hukum bisa berjalan dengan maksimal, diperlukan adanya substansi hukum. Substansi hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Substansi hukum terdiri dari dua macam, yakni hukum materiil dan hukum formil. Hukum materiil berisi peraturan yang mengatur perbuatan yang termasuk pelanggaran atau kejahatan, unsur tindak pidana, serta sanksi yang dijatuhkan. Sedangkan hukum formil adalah peraturan yang digunakan untuk melakukan penegakan hukum materiil. 

Lihat juga: Yuk Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Pengobatan Kanker Tulang dari Pakar Umsida

Nah, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang termasuk dalam hukum formil dan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tapi faktanya, pelecehan seksual di ruang publik bersifat verbal, ini tidak sesuai dengan hukum materiil. Di dalam KUHP maupun UU TPKS hanya mengatur tentang pelecehan seksual yang bersifat fisik sehingga pasal yang dapat diterapkan pada pelecehan seksual di ruang publik adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan, bukan kekerasan atau pelecehan seksual.

Oleh karena itulah, dalam riset ini bisa disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik belum maksimal. Peraturan perundang – undangan yang ada tidak sepenuhnya mendukung terlindunginya korban.

Sumber: Emy Rosnawati SH MH

Penulis: Romadhona S

Berita Terkini

rektor Umsida saat penguatan visi misi PPI AMF
Pesan Rektor Umsida untuk PPI AMF dalam Mewujudkan Pesantren Berkemajuan
December 21, 2024By
commsport 2024
Commsport 2024, 30 Tim Futsal Sekolah se-Jatim Meriahkan Event Tahunan Ikom Umsida
December 21, 2024By
kunjugan ITKES Musidrap ke Umsida_11zon
ITKES Musidrap Kunjungi Umsida, Ingin Belajar Lebih Tentang FKG
December 17, 2024By
pelantikan kepala sekolah SMAM 2 Sumberpucung
Pesan Rektor Umsida di Pelantikan Kepala Sekolah dan Perubahan Nomenklatur SMAM 2 Sumberpucung
December 17, 2024By
Stundent Mobility Umsida dan UniSZA
Lanjutkan Program Student Mobility dengan UniSZA Malaysia, Umsida Sambut dan Lepas 19 Mahasiswa
December 16, 2024By
Umsida dan MHH PWM Jatim Kumpulkan Pakar Hukum Indonesia
Umsida dan MHH PWM Jatim Kumpulkan Pakar Hukum Indonesia, Bahas Refleksi Akhir Tahun 2024
December 15, 2024By
Kisah Inspiratif Alumni Istimewa Umsida, Semangat Tak Terbatas
Kisah Inspiratif Alumni Istimewa Umsida, Semangat Tak Terbatas
December 15, 2024By
5 Poin Kolaborasi Hebat, Umsida dan Ombudsman RI Teken MoU untuk Masyarakat Lebih Maju
5 Poin Kolaborasi Hebat, Umsida dan Ombudsman RI Teken MoU untuk Masyarakat Lebih Maju
December 14, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

Juara Nasional! Mahasiswa FPIP Umsida Raih Juara 1 Temilnas IPK HIMPSI 2024
Juara Nasional! Mahasiswa FPIP Umsida Raih Juara 1 Temilnas IPK HIMPSI 2024
December 22, 2024By
Dr Tarman jadi guru besar 1
Rekam Jejak Dr Tarman Hingga Resmi Jadi Guru Besar Umsida
December 20, 2024By
warek 1 Umsida jadi guru besar 4
Jadi Guru Besar, Wakil Rektor 1 Umsida Buat Road Map Karir Sejak S3
December 19, 2024By
riset dan abdimas Umsida meningkat 1
Riset dan Abdimas Umsida Meningkat, 65 Proposal Penelitian Lolos Program Risetmu 2024
December 11, 2024By
MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
Semangat Tanpa Batas, Tim MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
December 8, 2024By