kekerasan terhadap perempuan

Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Belum Maksimal, Menurut Riset Dosen Umsida

Umsida.ac.id – Dewasa ini, ruang publik dan perempuan seakan-akan menjadi dua hal yang kerap dikaitkan dengan kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Ada beberapa aktivis, pegiat, ataupun kelompok yang aktif dalam menyuarakan hak asasi perempuan turut memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di ruang publik.

Dalam penelitian dosen program studi hukum Universitas Muhammadiyah yakni Emi Rosmawati SH MH, akan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik.

Lihat juga: Dosen Umsida Tentang Siswa SD Buta Akibat Dicolok Kakak Kelas, Harap Edukasi Gender Ditegaskan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian doktrinal.

Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai tindakan untuk memberikan pengayoman kepada seseorang yang telah dirugikan oleh pihak lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. 

kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan dan pelecehan seksual

Pada awalnya kekerasan seksual hanya berupa kekerasan fisik saja, meskipun akibatnya juga berpengaruh terhadap psikologis korban. Kekerasan fisik bersifat umum mengenai korban secara gender, kekerasan yang merujuk kepada gender biasanya selalu perempuan selalu menjadi korban.

Sedangkan pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, mengacu pada perbuatan yang bernuansa seksual yang diutarakan melalui kontak fisik atau non fisik, yang bertujuan kepada bagian tubuh seksualitas seseorang. 

Perbuatan ini diantaranya siulan, main mata, komentar ataupan perkataan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan, sentuhan, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Akibatnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung atau merasa direndahkan martabatnya, dan kemudian hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Permasalahan pelecehan seksual sudah banyak terjadi, terutama dalam lingkungan kerja. Pelaku pelecehan seksual umumnya tidak menyadari bahwa candaan terhadap korban pelecehan itu merupakan perilaku mereka yang menjurus kepada tindakan pelecehan.

Pelecehan seksual di tempat umum biasanya mempunyai ciri-ciri berupa ujaran, isyarat, dan tindakan yang tidak diinginkan dan dipaksakan kepada seorang di ruang publik tanpa persetujuan mereka. Hal ini didasarkan pada jenis kelamin, gender, ekspresi seksual, atau orientasi seksual dengan tujuan membuat yang dilecehkan merasa terganggu, terhina, marah dan takut. 

Lihat juga: Simak 3 Poin yang Harus Dimiliki Mahasiswa dalam Menghadapi Teknologi

Lihat Juga :  Cerita Driver IMEI Team Umsida yang Akan Melanjutkan Laga di Ancol
kekerasan terhadap perempuan
Peraturan perlindungan perempuan

Beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan, diantaranya:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. UU ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. 
  • Undang-Undang No 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia
  • Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 mengenai pengarusutamaan Gender 
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Namun undang-undang tersebut belum maksimal. Karena menurut laporan tahunan dari Komnas Perempuan, kekerasan terus meningkat seiring dengan semakin tingginya angka pelecehan seksual

Disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan mampu menjawab akan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan tindak pidana pelecehan seksual yang semakin meningkat di Indonesia. 

Upaya-upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual/pelecehan seksual untuk berani bicara dan melapor. Maka dalam UU TPKS diatur mekanisme yang memberikan kemudahan kepada korban pelecehan seksual.

Masalah sistem hukum dalam melindungi korban

Agar sistem hukum bisa berjalan dengan maksimal, diperlukan adanya substansi hukum. Substansi hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Substansi hukum terdiri dari dua macam, yakni hukum materiil dan hukum formil. Hukum materiil berisi peraturan yang mengatur perbuatan yang termasuk pelanggaran atau kejahatan, unsur tindak pidana, serta sanksi yang dijatuhkan. Sedangkan hukum formil adalah peraturan yang digunakan untuk melakukan penegakan hukum materiil. 

Lihat juga: Yuk Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Pengobatan Kanker Tulang dari Pakar Umsida

Nah, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang termasuk dalam hukum formil dan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tapi faktanya, pelecehan seksual di ruang publik bersifat verbal, ini tidak sesuai dengan hukum materiil. Di dalam KUHP maupun UU TPKS hanya mengatur tentang pelecehan seksual yang bersifat fisik sehingga pasal yang dapat diterapkan pada pelecehan seksual di ruang publik adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan, bukan kekerasan atau pelecehan seksual.

Oleh karena itulah, dalam riset ini bisa disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik belum maksimal. Peraturan perundang – undangan yang ada tidak sepenuhnya mendukung terlindunginya korban.

Sumber: Emy Rosnawati SH MH

Penulis: Romadhona S

Berita Terkini

aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By

Riset & Inovasi

budidaya tanaman semusim 1
Pelatihan Tanaman Semusim Jadi Cara Dosen Umsida Perkuat Ketahanan Pangan
January 9, 2026By
koperasi DInar Amanta
Koperasi Dinar Amanta Bekerja Lebih Efektif Menggunakan Aplikasi KOPERKU
January 9, 2026By
kemandirian pangan pca prambon
AbdimasMu Dorong Kemandirian Pangan Mulai dari Lingkup Paling Dasar
January 5, 2026By
pupuk Lazismu Umsida
Lazismu Umsida Produksi Pupuk Kompos Organik, Tak Hanya Peka Akan Lingkungan Tapi Juga Kemanusiaan
January 4, 2026By
abdimas Umsidaa desa Gendro 5
Petani dan Peternak Desa Gendro Lebih Maju dengan Pendampingan Umsida
November 14, 2025By

Prestasi

atlet karate Batu open 2025
Atlet Ini Raih 2 Medali Sekaligus di Ajang Batu Karate Challenge Open Tournament Series 2025
January 8, 2026By
pertandingan karate Batu challenge
Cedera di Pertandingan Sebelumnya Belum Pulih, Atlet Umsida Bulatkan Tekad Demi Emas
January 7, 2026By
tapak suci Umsida 1
Atlet Tapak Suci Umsida Lengkapi Torehan 30 Medali dengan Menyumbang Perak
January 4, 2026By
kejuaraan perdana atlet Umsida
Ikuti Kejuaraan Perdana, Atlet Umsida Ini Ajarkan bahwa Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berprestasi
January 3, 2026By
latihan ekstra atket Umsida
Usaha Atlet Umsida Raih Emas: Latihan Ekstra Namun Cedera Saat Semifinal
January 2, 2026By