kekerasan terhadap perempuan

Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Belum Maksimal, Menurut Riset Dosen Umsida

Umsida.ac.id – Dewasa ini, ruang publik dan perempuan seakan-akan menjadi dua hal yang kerap dikaitkan dengan kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Ada beberapa aktivis, pegiat, ataupun kelompok yang aktif dalam menyuarakan hak asasi perempuan turut memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di ruang publik.

Dalam penelitian dosen program studi hukum Universitas Muhammadiyah yakni Emi Rosmawati SH MH, akan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik.

Lihat juga: Dosen Umsida Tentang Siswa SD Buta Akibat Dicolok Kakak Kelas, Harap Edukasi Gender Ditegaskan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian doktrinal.

Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai tindakan untuk memberikan pengayoman kepada seseorang yang telah dirugikan oleh pihak lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. 

kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan dan pelecehan seksual

Pada awalnya kekerasan seksual hanya berupa kekerasan fisik saja, meskipun akibatnya juga berpengaruh terhadap psikologis korban. Kekerasan fisik bersifat umum mengenai korban secara gender, kekerasan yang merujuk kepada gender biasanya selalu perempuan selalu menjadi korban.

Sedangkan pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, mengacu pada perbuatan yang bernuansa seksual yang diutarakan melalui kontak fisik atau non fisik, yang bertujuan kepada bagian tubuh seksualitas seseorang. 

Perbuatan ini diantaranya siulan, main mata, komentar ataupan perkataan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan, sentuhan, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Akibatnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung atau merasa direndahkan martabatnya, dan kemudian hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Permasalahan pelecehan seksual sudah banyak terjadi, terutama dalam lingkungan kerja. Pelaku pelecehan seksual umumnya tidak menyadari bahwa candaan terhadap korban pelecehan itu merupakan perilaku mereka yang menjurus kepada tindakan pelecehan.

Pelecehan seksual di tempat umum biasanya mempunyai ciri-ciri berupa ujaran, isyarat, dan tindakan yang tidak diinginkan dan dipaksakan kepada seorang di ruang publik tanpa persetujuan mereka. Hal ini didasarkan pada jenis kelamin, gender, ekspresi seksual, atau orientasi seksual dengan tujuan membuat yang dilecehkan merasa terganggu, terhina, marah dan takut. 

Lihat juga: Simak 3 Poin yang Harus Dimiliki Mahasiswa dalam Menghadapi Teknologi

Lihat Juga :  MK Perbolehkan Parpol Kampanye di Tempat Pendidikan, Pakar Hukum Umsida Beri Tanggapan
kekerasan terhadap perempuan
Peraturan perlindungan perempuan

Beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan, diantaranya:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. UU ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. 
  • Undang-Undang No 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia
  • Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 mengenai pengarusutamaan Gender 
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Namun undang-undang tersebut belum maksimal. Karena menurut laporan tahunan dari Komnas Perempuan, kekerasan terus meningkat seiring dengan semakin tingginya angka pelecehan seksual

Disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan mampu menjawab akan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan tindak pidana pelecehan seksual yang semakin meningkat di Indonesia. 

Upaya-upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual/pelecehan seksual untuk berani bicara dan melapor. Maka dalam UU TPKS diatur mekanisme yang memberikan kemudahan kepada korban pelecehan seksual.

Masalah sistem hukum dalam melindungi korban

Agar sistem hukum bisa berjalan dengan maksimal, diperlukan adanya substansi hukum. Substansi hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Substansi hukum terdiri dari dua macam, yakni hukum materiil dan hukum formil. Hukum materiil berisi peraturan yang mengatur perbuatan yang termasuk pelanggaran atau kejahatan, unsur tindak pidana, serta sanksi yang dijatuhkan. Sedangkan hukum formil adalah peraturan yang digunakan untuk melakukan penegakan hukum materiil. 

Lihat juga: Yuk Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Pengobatan Kanker Tulang dari Pakar Umsida

Nah, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang termasuk dalam hukum formil dan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tapi faktanya, pelecehan seksual di ruang publik bersifat verbal, ini tidak sesuai dengan hukum materiil. Di dalam KUHP maupun UU TPKS hanya mengatur tentang pelecehan seksual yang bersifat fisik sehingga pasal yang dapat diterapkan pada pelecehan seksual di ruang publik adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan, bukan kekerasan atau pelecehan seksual.

Oleh karena itulah, dalam riset ini bisa disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik belum maksimal. Peraturan perundang – undangan yang ada tidak sepenuhnya mendukung terlindunginya korban.

Sumber: Emy Rosnawati SH MH

Penulis: Romadhona S

Berita Terkini

duta pencerah 2026 2
Tutup Fortama, Umsida Kukuhkan Duta Pencerah 2026 Hingga Ajak Lawan LGBT
September 28, 2026By
maba 2026 (2)
UKM Umsida Ajak Maba 2026 Temukan Ruang Mengembangkan Diri
September 28, 2026By
mastama 2026
Mastama Umsida 2026 Kenalkan Ortom Kampus Lewat Konsep Baru
September 27, 2026By
wali mahasiswa baru umsida (2)
Mengapa Wali Mahasiswa Mempercayakan Putra-Putrinya ke Umsida?
September 26, 2026By
sinergi pendidikan dengan wali maba
Percayakan Pendidikan di Umsida, Fortawa 2026 Perkuat Sinergi Wali Maba
September 26, 2026By
fasilitator pkmu 2026
Menuju PKMU 2026, Fasilitator Umsida Didorong Hadir dengan Keteladanan
September 25, 2026By
Akidah dan Akhlak
Jelang PKMU 2026, Umsida Matangkan Kesiapan Pendampingan Akidah dan Akhlak
September 23, 2026By
mahasiswa baru 2026
4 Pilar yang Harus Dimiliki Mahasiswa
September 21, 2026By

Riset & Inovasi

kunjungan perpustakaan daerah 2
Kunjungi Perpustakaan Daerah, PLP 2 Umsida Tumbuhkan Minat Baca Siswa
September 24, 2026By
Pasar Desa Samiler
Buka Pasar Desa Samiler, PPK Ormawa Himagro Sajikan Nuansa Tradisional
September 22, 2026By
ekspor gula kelapa
Siapkan Produk Gula Kelapa Siap Ekspor, Umsida Dampingi PT Delima Nira Natural
September 21, 2026By
beras rumput laut
Keunggulan Diarice, Beras Analog dari Rumput Laut yang Kaya Nutrisi
September 16, 2026By
pelatiahn coding plugged
Dosen Umsida Kenalkan Coding Ramah Anak untuk Guru PAUD
September 14, 2026By

Prestasi

beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By
snap and style
Snap and Style Antar Inovasi Bisnis Digital Umsida Tembus KMI Expo XVII 2026
September 9, 2026By
lomba pajak nasional_11zon
Umsida Juara 3 Lomba KTI Nasional IKPI, Usung Smart Tax Governance Index
August 29, 2026By
LSP Umsida.jpg 1
LSP Umsida Raih Hibah Sertifikasi Kompetensi 2026 dari Belmawa Kemdiktisaintek
July 3, 2026By
inovasi obat kumur
Buat Obat Kumur Mengandung Asam Hialuronat dan Ekstrak Buah Naga, Dosen Umsida Raih Bantuan Paten 2026
June 30, 2026By

Opini

karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By
solusi data desil
Desil Banyak Dipersoalkan, Pakar Umsida Beri Penjelasan
September 11, 2026By
Bahaya asap karhutla dan abu vulkanik
Bahaya PM 2.5 dari Asap Karhutla dan Erupsi, Ini Solusi Pakar Umsida
September 10, 2026By