RUU penyiaran

RUU Penyiaran dan Larangan Penayangan Eksklusif, Dosen Umsida: Dimana Kebebasan Pers?

Umsida.ac.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang  penyiaran menuai banyak respon yang dari berbagai kalangan pers. Salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang kontroversial adalah pasal 50 B ayat 2.

Istiqomah Poernomo MMedKom, dosen jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Ikom Umsida) turut menanggapi pasal 50 B dalam RUU Penyiaran ini. Ada dua poin pasal ini yang masih dipertanyakan, yaitu 50B ayat 2 huruf c dan k.

Lihat juga: Jurnalis dan Penulis, Simak 5 Perbedaannya

RUU penyiaran larang siaran eksklusif
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Dalam draft RUU Penyiaran pasal 50B ayat 2 huruf (c) menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. 

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”.

Hal tersebut bertentang dengan dua pasal Undang-Undang sekaligus. Yang pertama bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 huruf q pada Undang-Undang Pers tahun 1999 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.

Yang kedua, pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Istiqomah mengatakan bahwa UU pers tahun 1999, menjelaskan bahwa keberadaan pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan HAM. “Jadi wartawan berhak mengolah dan menyampaikan informasi secara valid, dengan dimunculkannya pasal tersebut maka bisa menjadi belenggu para wartawan,” ujarnya.

Menurutnya, pembuat UU tersebut memiliki kepentingan tersendiri, terutama pada ekonomi politik media. Mengapa? Karena segala hal pasti akan menguntungkan sesuatu dimana peraturan itu dibuat, otomatis orang-orang semacam koruptor pasti akan aman dan tidak kena imbas media dengan pemberitaan miring.

Lihat juga: Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda

Lihat Juga :  UU Penyiaran Belum Adaptif, Pakar Umsida Minta Regulasi Media Digital yang Tegas

Isti mengatakan, “Masyarakat berhak menerima informasi dalam hal apapun dan sudah diatur dalam UU. Justru UU pers tersebut dibuat agar pers bisa speak up bisa bekerja dengan nyaman dan enak. Cuma saat ini, tak sedikit wartawan yang bisa terbayar. Mungkin karena idealisme yang naik turun itulah RUU Penyiaran ini dibuat,”

Pasal karet UU ITE
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Saat ini, banyak orang yang meminta pasal-pasal ambigu atau biasa disebut dengan “Pasal Karet” diubah. Pemberlakukan pasal-pasal ini membuat banyak orang tertangkap bahkan harus dijebloskan ke dalam jeruji besi dengan dalih dengan dalih pencemaran nama baik atau penghinaan. Tidak ada standar tindak kejahatan tersebut membuat pasal ini dianggap kurang efektif. 

Namun faktanya, draft revisi UU Penyiaran malah memuat aturan serupa. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

“Pers saat ini sudah didukung dengan masyarakat yang sudah melek media, jadi mereka mudah tergiring opini publik. Mungkin itu yang menjadi ketakutan tersendiri terkait penggiringan opini yang membuat UU pers direvisi,” tuturnya.

Liputan investigasi merupakan jenis penyampaian informasi yang memuat isu-isu besar. Dikutip dari laman Tempo, liputan investigasi adalah aktivitas peliputan yang bertujuan untuk mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta mengenai pelanggaran, kesalahan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat.

“Menurut saya, RUU Penyiaran ini mengganggu kebebasan pers. Karena kalau bukan mereka yang menyampaikan informasi, siapa lagi? Apa citizen journalism efektif? mereka tidak memiliki validitas dan tidak profesional. Apa masyarakat menerima berita yang dibuat-buat?,’ ujarnya.

Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024

Pers sebagai pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  Tidak seperti 3 lembaga lainnya yang bergerak di bidang politik formal, pers berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kebebasan pers juga telah diatur dalam UUD 1945. 

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By
Edukasi Kesehatan Reproduksi Fikes Umsida
Fikes Umsida Galakkan Edukasi Kesehatan Reproduksi di SMA An Nur Malang
August 18, 2025By
petugas upacara Umsida di HUT RI ke-80 2
Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80, Mahasiswa Umsida Tunjukkan Semangat Nasionalisme
August 18, 2025By
kesejahteraan Indonesia 1
80 Tahun Indonesia Merdeka dan Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan, Ini Langkah Solutifnya
August 17, 2025By
upacara HUT RI ke 80 Umsida
Upacara HUT RI ke-80, Momen Penguatan Semangat Persatuan dan Kedaulatan
August 17, 2025By
skrining FK Umsida
FK Umsida dan Hisfarin Edukasi Keluarga dan Skrining 239 Siswa TK ABA se-Candi
August 16, 2025By

Riset & Inovasi

inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By
pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By

Prestasi

mahasiswa Umsida juara 2 pencak silat nasional
Raih Juara 2 Nasional, Mahasiswa Ini Tak Hanya Tanding Silat, Tapi Juga Kepemimpinan
August 15, 2025By
Umsida Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
Mengenal Umsida, Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sidoarjo dan Jawa Timur
August 12, 2025By
mahasiswa FPIP Umsida sabet emas pencak silat 6
2 Mahasiswa FPIP Umsida Sabet Emas di Kompetisi Bela Diri Nasional
August 9, 2025By
prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By
FAI Umsida borong juara Malang Championship
3 Mahasiswa FAI Umsida Sabet Juara di Ajang Malang Championship 5
July 30, 2025By