RUU penyiaran

RUU Penyiaran dan Larangan Penayangan Eksklusif, Dosen Umsida: Dimana Kebebasan Pers?

Umsida.ac.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang  penyiaran menuai banyak respon yang dari berbagai kalangan pers. Salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang kontroversial adalah pasal 50 B ayat 2.

Istiqomah Poernomo MMedKom, dosen jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Ikom Umsida) turut menanggapi pasal 50 B dalam RUU Penyiaran ini. Ada dua poin pasal ini yang masih dipertanyakan, yaitu 50B ayat 2 huruf c dan k.

Lihat juga: Jurnalis dan Penulis, Simak 5 Perbedaannya

RUU penyiaran larang siaran eksklusif
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Dalam draft RUU Penyiaran pasal 50B ayat 2 huruf (c) menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. 

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”.

Hal tersebut bertentang dengan dua pasal Undang-Undang sekaligus. Yang pertama bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 huruf q pada Undang-Undang Pers tahun 1999 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.

Yang kedua, pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Istiqomah mengatakan bahwa UU pers tahun 1999, menjelaskan bahwa keberadaan pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan HAM. “Jadi wartawan berhak mengolah dan menyampaikan informasi secara valid, dengan dimunculkannya pasal tersebut maka bisa menjadi belenggu para wartawan,” ujarnya.

Menurutnya, pembuat UU tersebut memiliki kepentingan tersendiri, terutama pada ekonomi politik media. Mengapa? Karena segala hal pasti akan menguntungkan sesuatu dimana peraturan itu dibuat, otomatis orang-orang semacam koruptor pasti akan aman dan tidak kena imbas media dengan pemberitaan miring.

Lihat juga: Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda

Lihat Juga :  Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

Isti mengatakan, “Masyarakat berhak menerima informasi dalam hal apapun dan sudah diatur dalam UU. Justru UU pers tersebut dibuat agar pers bisa speak up bisa bekerja dengan nyaman dan enak. Cuma saat ini, tak sedikit wartawan yang bisa terbayar. Mungkin karena idealisme yang naik turun itulah RUU Penyiaran ini dibuat,”

Pasal karet UU ITE
RUU penyiaran
Ilustrasi: Unsplash

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Saat ini, banyak orang yang meminta pasal-pasal ambigu atau biasa disebut dengan “Pasal Karet” diubah. Pemberlakukan pasal-pasal ini membuat banyak orang tertangkap bahkan harus dijebloskan ke dalam jeruji besi dengan dalih dengan dalih pencemaran nama baik atau penghinaan. Tidak ada standar tindak kejahatan tersebut membuat pasal ini dianggap kurang efektif. 

Namun faktanya, draft revisi UU Penyiaran malah memuat aturan serupa. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

“Pers saat ini sudah didukung dengan masyarakat yang sudah melek media, jadi mereka mudah tergiring opini publik. Mungkin itu yang menjadi ketakutan tersendiri terkait penggiringan opini yang membuat UU pers direvisi,” tuturnya.

Liputan investigasi merupakan jenis penyampaian informasi yang memuat isu-isu besar. Dikutip dari laman Tempo, liputan investigasi adalah aktivitas peliputan yang bertujuan untuk mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta mengenai pelanggaran, kesalahan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat.

“Menurut saya, RUU Penyiaran ini mengganggu kebebasan pers. Karena kalau bukan mereka yang menyampaikan informasi, siapa lagi? Apa citizen journalism efektif? mereka tidak memiliki validitas dan tidak profesional. Apa masyarakat menerima berita yang dibuat-buat?,’ ujarnya.

Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024

Pers sebagai pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  Tidak seperti 3 lembaga lainnya yang bergerak di bidang politik formal, pers berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kebebasan pers juga telah diatur dalam UUD 1945. 

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

dosen Umsida dan atlet sepatu roda 3
Dukung Semangat dan Performa Atlet Sepatu Roda, Dosen Umsida Gelar Skrining dan Sharing Session
January 11, 2025By
kerja sama UBS PPNI Mojokerto dan Umsida 1
Kerja Sama Akademik Umsida dan UBS Mojokerto Tingkatkan Mutu Kebidanan
January 9, 2025By
AUM Harus Berdaya Saing: Rektor Umsida Serukan Transformasi SDM
AUM Harus Berdaya Saing: Rektor Umsida Serukan Transformasi SDM
December 26, 2024By
KKN-P 2025 Umsida
975 Mahasiswa KKN-P Umsida Siapkan Diri untuk Mengabdi
December 24, 2024By
Si Lokananta 2024, peringatan hari ibu
Momen Haru Ratusan Anak Peringati Hari Ibu dalam Event Si Lokananta
December 23, 2024By
Comm Night Run
Perdana Digelar, Comm Night Run Diikuti Lebih dari 300 Peserta dari Berbagai Daerah
December 23, 2024By
rektor Umsida saat penguatan visi misi PPI AMF
Pesan Rektor Umsida untuk PPI AMF dalam Mewujudkan Pesantren Berkemajuan
December 21, 2024By
commsport 2024
Commsport 2024, 30 Tim Futsal Sekolah se-Jatim Meriahkan Event Tahunan Ikom Umsida
December 21, 2024By

Riset & Inovasi

abdimas literasi keuangan Islam
Dosen Umsida Edukasi Literasi Keuangan Islam, Putus Kebiasaan Pinjol
January 15, 2025By
Demi Ketahanan Pangan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
January 5, 2025By
Empowering Womenpreneur: Umsida Dorong Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga Rusunawa Pucang
Empowering Womenpreneur: Umsida Dorong Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga Rusunawa Pucang
January 4, 2025By
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By

Prestasi

Prof Sri, guru besar manajemen 3
Perjuangan Prof Sriyono Menuju Guru Besar di Bidang Manajemen Umsida
January 14, 2025By
Duta FPIP Umsida, Berprestasi dan Menginspirasi
Duta FPIP Umsida, Berprestasi dan Menginspirasi
January 13, 2025By
pojok statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Jadi Layanan Kinerja Tinggi 2024 dengan Skor 2,83 dari 3
January 9, 2025By
Unstoppable! Tapak Suci Umsida Torehkan Sejarah di UPSCC 2024
Unstoppable! Tapak Suci Umsida Torehkan Sejarah di UPSCC 2024
January 3, 2025By
Gelar Doktor dengan Fokus Halal Lifestyle
Lulus Cum Laude, Dosen Umsida Raih Gelar Doktor dengan Fokus Halal Lifestyle
December 30, 2024By