Ferdy Sambo Belum Tentu Dihukum Mati, Ini Penjelasan Dosen Umsida

Ferdy Sambo Belum Tentu Dihukum Mati, Ini Penjelasan Dosen Umsida

Umsida.ac.id – Kasus Ferdy Sambo yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023), dengan hukuman mati, masih memberikan celah hukum bagi mantan Jenderal Bintang Dua ini untuk lepas dari jeratan hukuman mati. Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Emy Rosna Wati SH MH menjelaskan celah tersebut.

Seperti diketahui, bahwa Kasus Ferdy Sambo menjadi kasus yang ramai menjadi sorotan publik dalam dua tahun terakhir. Nama mantan Kadiv Propam Polri ini mencuat seiring kasus pembunuhan berencana kepada ajudannya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo pun dinilai terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Brigadir J dieksekusi dengan menggunakan pistol Glock-19 saat Yosua di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022.

Meski banyak yang merasa hukuman yang diterima Ferdy Sambo telah memenuhi rasa keadilan, namun masih ada celah hukuman mati tersebut tidak akan terealisasi.

Pasal 100 KUHP dinilai dapat menjadi jalan penghalang dilaksanakannya hukuman tertinggi bagi Ferdy Sambo. Hal ini karena terdapat ketentuan dalam pasal tersebut yang memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Fenomena tersebut ditanggapi Dosen Hukum Pidana Umsida Emy Rosna Wati SH MH.

Dalam wawancara bersama Umsida.ac.id Emy Rosnawati menjelaskan bagaimana pengaruh pasal 100 KUHP pada hukuman mati Ferdy Sambo. Dosen hukum pidana Umsida itu menjelaskan bahwa KUHP yang baru tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Pasal ini jelas tidak dapat digunakan karena pasal KUHP tersebut baru mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan.

“KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus Sambo. Karena perbuatan sambo terlebih dahulu dibanding disahkannya KUHP baru. Ini terkait dengan asas legalitas. Pidana mati untuk Sambo mengikuti KUHP yang lama. Karena selain perbuatannya terlebih dahulu dari pengesahan KUHP, KUHP itu baru mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu tahun 2026,” jelasnya

Lihat Juga :  Dream Becomes Real, Public Administration Student Successfully Wins 2019 Best Graduate Title

Selain memastikan bahwa KUHP tersebut tidak dapat digunakan dalam kasus ini. Umsida.ac.id juga menanyakan bagaimana pendapatnya sebagai Dosen Hukum Pidana mengenai pasal tersebut.

“Menurut saya pasal 100 KUHP baru ini pasal yang kurang tegas. Memang pasal ini merupakan berita gembira bagi yang kontra dengan pidana mati. Seolah olah hukuman mati sudah bukan hal yang menakutkan lagi dengan diaturnya pasal 100 KUHP Nasional. Namun menurut saya hukum tetap harus adil. Hukuman mati harus tetap ditegakkan jika kejahatan yang dilakukan sudah benar benar kejahatan yang berat,” terangnya.

Meskipun Emy Rosnawati memastikan hukuman mati Ferdy Sambo tidak terpengaruh oleh pasal tersebut, Emy tidak memungkiri bahwa Ferdy Sambo masih bisa memperjuangkan untuk mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau bahkan lebih ringan lagi.

“Jika sudah putusan pada pengadilan negeri terdakwa yang merasa keberatan bisa melakukan upaya banding. Nah, putusan banding ini bisa menguatkan putusan pengadilan negeri . Juga bisa merubah putusan pengadilan negeri. Jadi bisa jadi kalau putusannya mengubah putusan pengadilan negeri maka putusan itu pasti lebih meringankan . Karena hukuman mati adalah hukuman yang paling berat dibanding hukuman lain (seperti hukuman penjara ),” ungkapnya.

“Jika putusan banding sama dengan putusan pengadilan negeri, maka terdakwa masih punya hak melakukan upaya hukum kasasi. Dimana putusannya juga bisa menguatkan atau merubah. Setelah itu ada pula upaya hukum peninjauan kembali. Jika peninjauan kembali ditolak maka masih ada upaya hukum lagi yaitu mengajukan GRASI ke Presiden,” jelasnya.

Tentunya  semua upaya hukum tersebut diatas sangat bisa memberikan celah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

 

Penulis: Rani Syahda Hanifa

Editor: Kumara Adji

Berita Terkini

aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By

Riset & Inovasi

kolaborasi Umsida dan pondok pesantren
Kolaborasi FKG, FK, dan Fikes Jadi Relawan Kesehatan di Pondok Pesantren Nurul Haromain
January 21, 2026By
ketahanan pangan dan branding umkm
Kembangkan UMKM Lokal, Tim Abdimas Umsida Beri 2 Pelatihan di UMKM Babakaran Raos
January 21, 2026By
pelajar muhammadiyah tanam kelor
Pelajar Muhammadiyah Jadi Kader Peningkatan Kemandirian Lingkungan dan Ekonomi Abdimas Umsida
January 10, 2026By
budidaya tanaman semusim 1
Pelatihan Tanaman Semusim Jadi Cara Dosen Umsida Perkuat Ketahanan Pangan
January 9, 2026By
koperasi DInar Amanta
Koperasi Dinar Amanta Bekerja Lebih Efektif Menggunakan Aplikasi KOPERKU
January 9, 2026By

Prestasi

kejuaraan ju jitsu mahasiswa Umsida
Mahasiswa Ini Sabet 2 Emas di Kejuaraan Ju Jitsu Nasional, Kini Persiapkan Diri ke Jepang
January 20, 2026By
persiapan shell eco marathon
IMEI Umsida Tancap Gas di Shell Eco Marathon Qatar 2026 dengan Improvisasi Kendaraan Listrik
January 19, 2026By
shell eco marathon 2026
Siap Bertanding di Shell Eco Marathon Qatar 2026, Tim IMEI Umsida Resmi Diberangkatkan
January 19, 2026By
atlet karate Batu open 2025
Atlet Ini Raih 2 Medali Sekaligus di Ajang Batu Karate Challenge Open Tournament Series 2025
January 8, 2026By
pertandingan karate Batu challenge
Cedera di Pertandingan Sebelumnya Belum Pulih, Atlet Umsida Bulatkan Tekad Demi Emas
January 7, 2026By