Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan untuk memisah Pemilihan Umum (Pemilu) yang dibagi menjadi dua yakni Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Pemisahan Pemilu tersebut telah tertera dalam putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal). Lihat juga: Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya? Tidak Melampaui Batas Pakar Hukum Tata Negara...Read More