Umsida.ac.id – Sikapi spirit UU ITE untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring dijelaskan Abdul Fatah SH MH saat mengisi Webinar diskusi publik “Sosial Dilema : Masa Depan Ruang Publik Di Era Digital” diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melalui zoom meeting, Senin (25/01).
Media sosial sudah masuk ke dalam dunia prospektif, misalnya saat ini ketika melakukan aktivitas sidang pidana di pengadilan memaksa menggunakan zoom meeting. Melihat aktivitas tersebut, dapat dikatakan bahwa media sosial sebenarnya memiliki positif impact. Dalam aspek hukum, Jeremy Bentham berpandangan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu menciptakan kebahagiaan.
Menurut Fatah, Media sosial berkontribusi terkait dengan penambangan data. “Penambangan data terjadi karena ada ruang untuk melakukan pengawasan, dalam artian bukan control pengawasan yang baik. Tetapi menuju konteks intersepsi media sosial dijadikan alat sebagai penyadapan,”ujarnya. Ketika sudah melakukan persetujuan yang terdapat kontrak, penyadapan akan mengetahui apa saja yang dapat kita laksanakan.
Sosial dilema dalam kacamata hukum, sosial media dinilai sangat berkontribusi dengan hukum. Misalnya Sidang saat ini dilakukan secara virtual by zoom meeting. Setiap warga negara berhak memiliki legitimasi konstitusional atas hak berekspresi di media Jaringan Internet. Media sosial yang memiliki positif impact juga memiliki negatif impact. Negatif impact misalnya potensi yang dijadikan sebagai ruang untuk melakukan kriminalitasi, keadaan inilah yang akan menjadikan sosial dilema.
Fakta ada penyadapan (intersepsi) tanpa legitimasi normatif, patroli siber yang telah diatur dalam pasal 31 UU ITE (Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) memberikan ruang terutama oknum – oknum tertentu untuk melakukan penyadapan intersepsi. “Hal ini sangat berbahaya karena yang dilarang hanya personalnya saja. Tidak adanya perlindungan data pribadi di Indonesia membuat social media berkontribusi lahirnya sosial dilema,” papar dosen program studi Hukum.
Semua hak konstitusional ada pemicu dan harus berhati – hati untuk melakukan pemidanaan. Negara saat ini cenderung mengabaikan dan belum memberikan perlindungan data pribadi nyata. Diakhir sesinya, Fatah menuturkan perlunya melakukan audit sosial media di Indonesia. “Kita perlu melakukan audit media, karena tata kelola media sudah akut dan harus dilakukan untuk memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Penulis : Anis Yusandita
Edit : Etik Siswati