Umsida.ac.id – Koordinator Sistem Informasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 7 Jawa Timur, Thohari SKom sampaikan materi stretegi penguatan Perguruan Tinggi (PT) guna memenuhi indikator pelaporan dan maturitas penyelenggaraan sesuai dengan mekanisme yang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Kamis (4/8). Penjelasan mengenai informasi tersebut disampaikan dalam Seminar Strategi Penguatan Pangkalan Data PTS se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Auditorium Umsida, Kampus 1, Sidoarjo.
Dalam penjelasannya, ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, laporan pembelajaran, untuk menjamin ketersediaan Data Pendidikan Tinggi, dilaksanakan pendataan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PDDikti. Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara, dengan (awal semester) dilakukan 2 bulan sejak awal perkuliahan, (akhir semester) dilakukan 2 bulan sejak akhir perkuliahan.
Kedua, pelaporan rasio dosen dan mahasiswa aktif pada setiap semester harus sesuai dengan Standart Nasioanal Pendidikan Tinggi (SNDIKTI). Akuntabilitas Perguruan Tinggi antara lain dapat diukur dari rasio antara mahasiswa dan dosen. Adapun rasio idealnya adalah 1:30 untuk Ilmu Eksakta, dan 1:45 untuk Ilmu Sosial.
Ketiga, informasi profil dosen tentang jenis registrasi yang didaftarkan, meliputi fungsional yang diperoleh, jenjang pendidikan, dan pengampuan mata kuliah. Pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Ke empat, mengelola mekanisme profil lulusan meliputi periode pendaftaran, periode pendataan kelulusan, memiliki nomor ijazah nasional secara benar dan valid, kecukupan SKS dan semester. Kemudian, lulusan pendidikan tinggi berhak menggunakan gelar sesuai dengan jenis dan Program Pendidikan Tinggi yang telah ditempuh.
“Pimpinan PT mempunyai kewajiban sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 12, bahwa pemimpin PT bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang harus dilaporkan ke PDDikti,” jelasnya.
Thohari menambahkan, “Artinya PT harus menyiapkan pegawai tetap, sarana dan prasarana, serta insentif bagi pengelola PDDikti internal PT. Kemudian memeriksa data yang dilaporkan, menjamin keengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan,” tandasnya. (Alfaro Mohammad Recoba)
*Humas Umsida