kekerasan terhadap perempuan

Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Belum Maksimal, Menurut Riset Dosen Umsida

Umsida.ac.id – Dewasa ini, ruang publik dan perempuan seakan-akan menjadi dua hal yang kerap dikaitkan dengan kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Ada beberapa aktivis, pegiat, ataupun kelompok yang aktif dalam menyuarakan hak asasi perempuan turut memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di ruang publik.

Dalam penelitian dosen program studi hukum Universitas Muhammadiyah yakni Emi Rosmawati SH MH, akan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik.

Lihat juga: Dosen Umsida Tentang Siswa SD Buta Akibat Dicolok Kakak Kelas, Harap Edukasi Gender Ditegaskan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian doktrinal.

Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai tindakan untuk memberikan pengayoman kepada seseorang yang telah dirugikan oleh pihak lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. 

kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan dan pelecehan seksual

Pada awalnya kekerasan seksual hanya berupa kekerasan fisik saja, meskipun akibatnya juga berpengaruh terhadap psikologis korban. Kekerasan fisik bersifat umum mengenai korban secara gender, kekerasan yang merujuk kepada gender biasanya selalu perempuan selalu menjadi korban.

Sedangkan pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, mengacu pada perbuatan yang bernuansa seksual yang diutarakan melalui kontak fisik atau non fisik, yang bertujuan kepada bagian tubuh seksualitas seseorang. 

Perbuatan ini diantaranya siulan, main mata, komentar ataupan perkataan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan, sentuhan, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Akibatnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung atau merasa direndahkan martabatnya, dan kemudian hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Permasalahan pelecehan seksual sudah banyak terjadi, terutama dalam lingkungan kerja. Pelaku pelecehan seksual umumnya tidak menyadari bahwa candaan terhadap korban pelecehan itu merupakan perilaku mereka yang menjurus kepada tindakan pelecehan.

Pelecehan seksual di tempat umum biasanya mempunyai ciri-ciri berupa ujaran, isyarat, dan tindakan yang tidak diinginkan dan dipaksakan kepada seorang di ruang publik tanpa persetujuan mereka. Hal ini didasarkan pada jenis kelamin, gender, ekspresi seksual, atau orientasi seksual dengan tujuan membuat yang dilecehkan merasa terganggu, terhina, marah dan takut. 

Lihat juga: Simak 3 Poin yang Harus Dimiliki Mahasiswa dalam Menghadapi Teknologi

kekerasan terhadap perempuan
Peraturan perlindungan perempuan

Beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan, diantaranya:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. UU ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. 
  • Undang-Undang No 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia
  • Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 mengenai pengarusutamaan Gender 
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Namun undang-undang tersebut belum maksimal. Karena menurut laporan tahunan dari Komnas Perempuan, kekerasan terus meningkat seiring dengan semakin tingginya angka pelecehan seksual

Disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan mampu menjawab akan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan tindak pidana pelecehan seksual yang semakin meningkat di Indonesia. 

Upaya-upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual/pelecehan seksual untuk berani bicara dan melapor. Maka dalam UU TPKS diatur mekanisme yang memberikan kemudahan kepada korban pelecehan seksual.

Masalah sistem hukum dalam melindungi korban

Agar sistem hukum bisa berjalan dengan maksimal, diperlukan adanya substansi hukum. Substansi hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Substansi hukum terdiri dari dua macam, yakni hukum materiil dan hukum formil. Hukum materiil berisi peraturan yang mengatur perbuatan yang termasuk pelanggaran atau kejahatan, unsur tindak pidana, serta sanksi yang dijatuhkan. Sedangkan hukum formil adalah peraturan yang digunakan untuk melakukan penegakan hukum materiil. 

Lihat juga: Yuk Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Pengobatan Kanker Tulang dari Pakar Umsida

Nah, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang termasuk dalam hukum formil dan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tapi faktanya, pelecehan seksual di ruang publik bersifat verbal, ini tidak sesuai dengan hukum materiil. Di dalam KUHP maupun UU TPKS hanya mengatur tentang pelecehan seksual yang bersifat fisik sehingga pasal yang dapat diterapkan pada pelecehan seksual di ruang publik adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan, bukan kekerasan atau pelecehan seksual.

Oleh karena itulah, dalam riset ini bisa disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik belum maksimal. Peraturan perundang – undangan yang ada tidak sepenuhnya mendukung terlindunginya korban.

Sumber: Emy Rosnawati SH MH

Penulis: Romadhona S

Berita Terkini

Jalankan MBKM Dengan Sukses, Umsida Isi Rangkaian Festival Merdeka Belajar
Jalankan MBKM Dengan Sukses, Umsida Isi Rangkaian Festival Merdeka Belajar
May 19, 2024By
Ini Benefit Jadi Mahasiswa PGSD Umsida
Ini Benefit Jadi Mahasiswa PGSD Umsida
May 18, 2024By
160 PTS Ikuti Klinik SPMI LLDikti 7 Jatim di Umsida
May 16, 2024By
pusat studi SDGs
Pusat Studi SDGs Umsida Gelar Studi Banding Perdana di 2 Kampus Sekaligus
May 16, 2024By
Dosen Umsida Bersama UMS Tingkatkan UMKM Kerupuk Samiler Pasuruan
Dosen Umsida Bersama UMS Tingkatkan UMKM Kerupuk Samiler Pasuruan
May 15, 2024By
media visit radio elshinta
Lakukan Media Visit ke Radio Elshinta, Mahasiswa Umsida Intip Serunya Siaran 24 Jam Nonstop
May 15, 2024By
Visit Otsuka Factory Oleh Mahasiswa Psikologi Umsida
Pahami Tata Laksana SDM, Prodi Psikologi Umsida Adakan Factory Visit di PT Amerta Indah Otsuka
May 14, 2024By
Abdimas Umsida
Kolaborasi 2 Prodi Umsida dalam Abdimas Meningkatkan Digital Marketing dan Branding Sekolah
May 14, 2024By

Riset & Inovasi

Shopee paylater
Paylater, Perangkap atau Peluang? Ini Kata Studi
May 17, 2024By
pendidikan ramah anak
8 Standar Pendidikan Ramah Anak, Yuk Simak Agar Anak Belajar dengan Nyaman
May 4, 2024By
stres pada single mother
Riset Umsida: Single Mother Kerap Alami 3 Jenis Stres Ini
March 30, 2024By
komunikasi verbal dan nonverbal
8 Alasan Komunikasi Verbal dan Nonverbal Perlu Diterapkan Kepada Siswa
March 29, 2024By
media belajar tangram
Tangram, Cara Seru Siswa Belajar Geometri, Simak 5 Manfaat dan Cara Membuatnya
March 27, 2024By

Prestasi

Milad PWMU.CO
Raih Juara 3 AUM dengan Berita Terbanyak, Umsida Semakin Giat Menulis
May 19, 2024By
Berikan Presentasi Terbaiknya, Dwiky Mahasiswa Umsida Ini Raih Juara Tingkat Internasional
Berikan Presentasi Terbaiknya, Dwiky Mahasiswa Umsida Ini Raih Juara Tingkat Internasional
May 17, 2024By
Paku Bumi Open 2024
20 Mahasiswa Umsida Raih 11 Emas dan 11 Perak di Paku Bumi Open XII 2024
March 7, 2024By
atlet hapkido Umsida
Mahasiswa Umsida Toreh Prestasi Hapkido, Langsung 2 Juara sekaligus
March 6, 2024By
Silat Apik PTMA 2024
Mahasiswa Ikom Umsida Sabet 3 Kejuaraan di Silat Apik PTMA 2024
March 5, 2024By