putusan MK no 90 tahun 2023

Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda

Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) membuat putusan mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini berawal dari usulan salah satu mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres. Putusan akhir MK menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

Lihat juga: #Kadrun Mencuat Lagi Jelang Pesta Demokrasi, Kata Riset Dosen Umsida

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rifqi Ridho Phahlevy SH MH turut berbicara tentang hal tersebut.

“Substansi putusan tersebut berimplikasi pada potensi majunya Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat wali kota solo sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo,” ujar ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini.

Terlepas dari implikasi politik dari putusan tersebut, sambung Rifqi, ada beberapa catatan yang dapat diajukan untuk putusan No 90 tahun 2023. Beberapa antaranya seperti:

Perbedaan sikap MK terhadap perkara lain

Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dimana poin yang dikabulkan tersebut merupakan jantung dari permohonan yang sejatinya juga diajukan oleh beberapa pemohon pada perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023.

Menariknya, di perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023 Mahkamah menyatakan permohonan tidak memiliki alasan hukum, sehingga substansi permohonannya ditolak.

Lihat juga: Tim Umsida Sampaikan Hasil Kajian Pelimpahan Kewenangan Kabupaten Banggai Pada Kecamatan

“Perbedaan sikap MK pada empat perkara tersebut menandakan adanya inkonsistensi sikap dan konstruksi berhukum MK dalam menghadapi perkara yang sama diwaktu yg bersamaan. Lazimnya, perbedaan sikap dalam waktu singkat terjadi karena adanya perubahan konteks atau perkembangan keilmuan dan filosofis yang luar biasa, satu kondisi yang diistilahkan dengan disrupsi, atau yang oleh Kuhn disebut revolusi,” lanjut Rifqi.

putusan MK no 90 tahun 2023

Sikapi penggugat yang dikabulkan oleh MK

Sikap MK untuk mengabulkan permohonan tersebut dapat difahami sebagai penerimaan mahkamah (5 hakim yg menerima) atas kedudukan dan argumentasi yg diajukan pemohon dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Lihat Juga :  Simak 3 Kiat Mahasiswa Teknik Mesin Untuk Juarai Lomba KTI Nasional 2023

Sikap tersebut menurut Rifqi, akan memunculkan banyak pertanyaan khususnya terkait kedudukan pemohon dan alasan pemohon yang secara keilmuan dipandang tidak tepat dan tidak layak untuk dikabulkan.

Ia juga melihat posita pemohon pada poin ke 16-21, argumentasi kerugian konstitusional yang secara eksplisit dikaitkan dengan peluang pencalonan Gibran sebagai walikota solo, harusnya bisa digunakan oleh MK untuk menilai legal standing pemohon. Narasi besar dalam argumentasi pemohon tidak secara meyakinkan merepresentasikan aspirasi subyek hukum yang layak sebagai pemohon PUU di MK.

Lihat juga: Didampingi Umsida, Staimpro Saat Ini Dapatkan 1116 Mahasiswa

Dosen prodi Hukum tersebut melanjutkan, “Pernyataan pemohon dalam posita poin 16-21 tersebut menyiratkan tidak adanya kerugian langsung yang terbukti secara logis diderita oleh pemohon. Argumentasi tersebut lebih logis diajukan oleh partai politik mengingat kedudukan mereka sebagai pihak yang berwenang mancalonkan Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu,”.

Mengingat keberlakuan putusan MK itu terikat dengan prinsip erga omnes, lanjut Rifqi, maka argumentasi pemohon yang lebih mengesankan kepentingan individual tersebut kiranya tidak layak untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan MK. Karena bisa jadi nantinya berlaku umum, maka dasar pertimbangan putusan harusnya mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Pintu bagi kemunculan pemimpin muda

Terlepas dari problem pembentukan putusan tersebut, momen ini dapat dilihat sebagai pintu bagi lahirnya kepemimpinan nasional oleh kaum Muda. Rifqi berpendapat bahwa dengan adanya realitas bernegara yang memperlihatkan pembusukan demokrasi dan gurita korupsi oleh elite saat ini, putusan MK tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk memunculkan sosok pemimpin dengan gaya baru. Usia muda yang lebih segar dan relatif tidak terkontaminasi dengan praktek politik koruptif yang jamak berlaku dilingkungan oligarki selama ini.

Lihat juga: Inovasi Buat Batik Eco Printing dengan Mesin Steam Otomatis

Narasumber: Rifqi Ridho Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S

 

Berita Terkini

KWU Fest 2025_
KWU Fest 2025, Bentuk Generasi Wirausaha Tangguh di Era Industri 4.0
May 4, 2025By
halbil PWM Jawa Timur 2
Jadi Tuan Rumah Halalbihalal PWM Jawa Timur, Umsida Luncurkan UCS
April 26, 2025By
Dr Alfan lulusa S3 cum laude
Dr Alfan Selesaikan Studi S3 dengan Predikat Cum Laude di Tengah Tugas Struktural
April 24, 2025By
Fakultas Kedokteran UMMAT dan Umsida
Fakultas Kedokteran Lahir Beriringan, UMMAT Berkunjung ke Umsida
April 23, 2025By
strategi branding lembaga oleh Umsida
Kasi Branding Umsida Beri Tips Branding Lembaga Pendidikan di Era Digital
April 23, 2025By
halalbihalal IMM Sidoarjo 4
Halalbihalal IMM Sidoarjo, Rektor Umsida Beri 5 Makna Fastabiqul Khoirot
April 22, 2025By
Seminar FKG Umsida
FKG Umsida Bersama Unair dan PDGI Sidoarjo Edukasi Deteksi Osteoporosis dengan Radiografi Panoramik
April 21, 2025By
Siap-Siap UKOM! LSP Umsida Buka Pendaftaran Periode 1 Tahun 2025
Siap-Siap UKOM! LSP Umsida Buka Pendaftaran Periode 1 Tahun 2025
April 21, 2025By

Riset & Inovasi

Lupa Kata Saat Pidato Bahasa Inggris? Dosen Umsida Kini Punya Strategi Circumlocution
Lupa Kata Saat Pidato Bahasa Inggris? Dosen Umsida Kini Punya Strategi Circumlocution
May 9, 2025By
SAMR Jadi Andalan Umsida Cetak Guru Milenial yang Siap Hadapi Dunia Pendidikan Digital
SAMR Jadi Andalan Umsida Cetak Guru Milenial yang Siap Hadapi Dunia Pendidikan Digital
May 2, 2025By
Kanker Serviks Bisa Dicegah Lebih Dini, Jangan Abaikan!
Kanker Serviks Bisa Dicegah Lebih Dini, Jangan Abaikan!
April 19, 2025By
Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
April 16, 2025By
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
April 14, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By