putusan MK no 90 tahun 2023

Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda

Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) membuat putusan mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini berawal dari usulan salah satu mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres. Putusan akhir MK menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

Lihat juga: #Kadrun Mencuat Lagi Jelang Pesta Demokrasi, Kata Riset Dosen Umsida

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rifqi Ridho Phahlevy SH MH turut berbicara tentang hal tersebut.

“Substansi putusan tersebut berimplikasi pada potensi majunya Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat wali kota solo sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo,” ujar ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini.

Terlepas dari implikasi politik dari putusan tersebut, sambung Rifqi, ada beberapa catatan yang dapat diajukan untuk putusan No 90 tahun 2023. Beberapa antaranya seperti:

Perbedaan sikap MK terhadap perkara lain

Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dimana poin yang dikabulkan tersebut merupakan jantung dari permohonan yang sejatinya juga diajukan oleh beberapa pemohon pada perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023.

Menariknya, di perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023 Mahkamah menyatakan permohonan tidak memiliki alasan hukum, sehingga substansi permohonannya ditolak.

Lihat juga: Tim Umsida Sampaikan Hasil Kajian Pelimpahan Kewenangan Kabupaten Banggai Pada Kecamatan

“Perbedaan sikap MK pada empat perkara tersebut menandakan adanya inkonsistensi sikap dan konstruksi berhukum MK dalam menghadapi perkara yang sama diwaktu yg bersamaan. Lazimnya, perbedaan sikap dalam waktu singkat terjadi karena adanya perubahan konteks atau perkembangan keilmuan dan filosofis yang luar biasa, satu kondisi yang diistilahkan dengan disrupsi, atau yang oleh Kuhn disebut revolusi,” lanjut Rifqi.

putusan MK no 90 tahun 2023

Sikapi penggugat yang dikabulkan oleh MK

Sikap MK untuk mengabulkan permohonan tersebut dapat difahami sebagai penerimaan mahkamah (5 hakim yg menerima) atas kedudukan dan argumentasi yg diajukan pemohon dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Sikap tersebut menurut Rifqi, akan memunculkan banyak pertanyaan khususnya terkait kedudukan pemohon dan alasan pemohon yang secara keilmuan dipandang tidak tepat dan tidak layak untuk dikabulkan.

Ia juga melihat posita pemohon pada poin ke 16-21, argumentasi kerugian konstitusional yang secara eksplisit dikaitkan dengan peluang pencalonan Gibran sebagai walikota solo, harusnya bisa digunakan oleh MK untuk menilai legal standing pemohon. Narasi besar dalam argumentasi pemohon tidak secara meyakinkan merepresentasikan aspirasi subyek hukum yang layak sebagai pemohon PUU di MK.

Lihat juga: Didampingi Umsida, Staimpro Saat Ini Dapatkan 1116 Mahasiswa

Dosen prodi Hukum tersebut melanjutkan, “Pernyataan pemohon dalam posita poin 16-21 tersebut menyiratkan tidak adanya kerugian langsung yang terbukti secara logis diderita oleh pemohon. Argumentasi tersebut lebih logis diajukan oleh partai politik mengingat kedudukan mereka sebagai pihak yang berwenang mancalonkan Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu,”.

Mengingat keberlakuan putusan MK itu terikat dengan prinsip erga omnes, lanjut Rifqi, maka argumentasi pemohon yang lebih mengesankan kepentingan individual tersebut kiranya tidak layak untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan MK. Karena bisa jadi nantinya berlaku umum, maka dasar pertimbangan putusan harusnya mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Pintu bagi kemunculan pemimpin muda

Terlepas dari problem pembentukan putusan tersebut, momen ini dapat dilihat sebagai pintu bagi lahirnya kepemimpinan nasional oleh kaum Muda. Rifqi berpendapat bahwa dengan adanya realitas bernegara yang memperlihatkan pembusukan demokrasi dan gurita korupsi oleh elite saat ini, putusan MK tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk memunculkan sosok pemimpin dengan gaya baru. Usia muda yang lebih segar dan relatif tidak terkontaminasi dengan praktek politik koruptif yang jamak berlaku dilingkungan oligarki selama ini.

Lihat juga: Inovasi Buat Batik Eco Printing dengan Mesin Steam Otomatis

Narasumber: Rifqi Ridho Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S

 

Berita Terkini

Efisiensi Produksi Gunakan Cap Batik
Umsida Optimalkan Efisiensi UMKM Cahaya Gemilang Gunakan Batik Cap
September 7, 2024By
fasilitator PKMU
ToT Fasilitator PKMU Umsida: Membentuk Karakter Uswah Mahasiswa Baru
September 7, 2024By
visitasi Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Jadi Salah Satu yang Terantusias dari 127 Total se-Indonesia
September 5, 2024By
Umsida Beri Pendampingan Persiapan Akreditasi untuk STTM Bojonegoro
Umsida Beri Pendampingan Persiapan Akreditasi untuk STTM Bojonegoro
September 5, 2024By
Unira dan Umsida
Kunjungi Umsida, Unira Diskusikan 2 Hal Ini
September 4, 2024By
Dua Tipologi Manusia Menurut Rektor Umsida
Mujahidun vs Qoidun: Dua Tipologi Manusia Menurut Rektor Umsida
September 3, 2024By
Umsida dan Perpusnas RI
Umsida dan Perpusnas RI Sepakati MoU, Siapkan Perpustakaan yang Lebih Baik
September 3, 2024By
Dunia Akhirat Jadi Orientasi Hidup Pesan Rektor Umsida
Pesan Inspiratif Rektor Umsida di Wisuda STITMUBO: Semangat Berprestasi dan Berbakti!
September 2, 2024By

Riset & Inovasi

Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida, Solusi bagi UMKM Sidoarjo
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By
Inovasi Baru Umsida: Hadirkan Wisata Literasi Dengan VR Bagi Para Difabel
Inovasi Baru Umsida: Hadirkan Wisata Literasi Dengan VR Bagi Para Difabel
August 25, 2024By
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan: Umsida Latih SD Muhammadiyah 2 Krian Implementasi E-Payment
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan: Umsida Latih SD Muhammadiyah 2 Krian Implementasi E-Payment
August 24, 2024By
Dari Konvensional ke Digital: Umsida Tingkatkan Kualitas Pendidikan di SMK Muhammadiyah 2 Taman
Dari Konvensional ke Digital: Umsida Tingkatkan Kualitas Pendidikan di SMK Muhammadiyah 2 Taman
August 23, 2024By

Prestasi

penelitian dan pengabdian masyarakat
Raih Peringkat 2 Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Ini Rencana Umsida Selanjutnya
September 6, 2024By
PON Aceh Sumut 2024
PON Aceh Sumut 2024, Ini 6 Wajah Atlet Umsida yang Siap Berlaga
September 6, 2024By
Mahasiswa-Umsida-Raih-Juara-1-ICU-Nasional
Tak Gentar Bersaing Dengan Mahasiswa PTN, Farras Duduki Juara 1 ICU Nasional
July 24, 2024By
dosen Umsida asesor Lamdik
Warek 3 Umsida Jadi Asesor Lamdik, Sebelumnya Pernah Gagal
July 22, 2024By