ormas kelola tambang

Dosen Ahli Umsida: Lebih Baik Tambang Dikelola Investor daripada Ormas

Umsida.ac.id – Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 yang diberlakukan mulai tanggal 30 Mei 2024.

Tercatat ada empat ormas keagamaan yang menolak izin tambang ini. Mereka adalah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Sementara Muhammadiyah masih mengukur diri dan tak ingin terburu-buru.

Lihat juga: Inovasi Kursi Roda Elektrik untuk Wirausaha Penderita Cerebral Palsy

Dilansir dari laman bbc.com (12/06/2024), Presiden Jokowi memang pernah menjanjikan konvensi pertambangan mineral dan batu bara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 2021. Alasannya agar mereka dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil. Namun aturan tersebut banyak menuai kritik dari berbagai pihak karena dirasa ada motif politik tertentu yang dapat menimbulkan konflik, terutama dampak buruk kerusakan lingkungan akibat kegiatan itu.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu  dosen ahli Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Prantasi Harmi Tjahjanti SSi MT mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa saja berdampak buruk bagi alam apalagi jika dikelola oleh orang yang bukan ahli di bidangnya.

Harus dikelola oleh ahli
ormas kelola tambang
Ilustrasi: Unsplash

Ia menanggapi hal ini berdasarkan hadits Bukhari 6015 yang berbunyi “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.”

Dosen yang akrab disapa Dr Tasi ini mengatakan, “Jika memang ingin mengelola, maka yang harus dikerahkan adalah pakar pertambangan atau geologi. Dan mengambil hasil bumi tersebut tidaklah instan, belum tahap pemurniannya. Lalu, diolah lagi dan dicampur dengan bahan lain, tahapnya cukup panjang,”.

Dr Tasi mengaku tidak setuju dengan kebijakan izin tambang ini. Menurutnya, banyak kebijakan lain (pendidikan, kesehatan, atau umat) yang bisa diserahkan kepada ormas keagamaan. Sebelum mengesahkan kebijakan, sebisa mungkin dipikir kembali akan dampaknya.

Terlebih, Dosen prodi teknik mesin tersebut menjelaskan tentang pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Maksud saya, negara jangan langsung lepas tangan hanya karena dikritik. Seperti kasus ini yang menurut saya negara lepas tangan soal pertambangan kepada ormas keagamaan. Nanti jika ada kesalahan, yang kena batunya adalah ormas itu sendiri,” tutur Dr Tasi.

Ia sendiri sebagai warga Muhammadiyah tidak setuju dan tak rela jika Muhammadiyah disalahkan hanya karena pengelolaan tambang tersebut tidak benar. Sebenarnya itu wewenang negara.

Lihat Juga :  Muhammadiyah, Tambang, dan Perspektif UUD 1945
Bagaimana agar pengelolaan tambang tidak merusak?
ormas kelola tambang
Ilustrasi: Unsplash

“Aturannya itu jangan dikelola ke ormas, tetapi pemerintah betul-betul turun tangan. Mungkin dengan investor atau apapun yang memang dia profesional. Itu harus ada kesepakatan pembagian seperti pajak yang bisa diberikan ke Pemda, jangan sampai ke perorangan,” ucapnya.

Lihat juga: Simak 3 Kiat Mahasiswa Teknik Mesin Untuk Juarai Lomba KTI Nasional 2023

Dr Tasi juga khawatir dengan ormas yang diberi izin. Karena bagaimanapun juga, ormas itu terdapat satu nama yang diajukan sebagai direksi dan sejenisnya. Jadi ia menyarankan agar urusan ini tetap dikelola negara. Baru kemudian ada win-win solution, misal pajaknya disalurkan pemda kepada rakyat, lalu ormas juga diberi tambahan dana. Karena ormas bisa dijadikan sebagai pengawas, bukan pengelola.

Jika dikelola ormas, harus ada studi kelayakan

Studi kelayakan sangat penting dilakukan jika memang ormas ingin mengelola hasil bumi itu. Bahkan di negara-negara maju, mereka sangat berhati-hati untuk penambangan karena dampaknya ke lingkungan. Di negara tersebut, izinnya tidak semudah menggali wilayah yang potensial saja, tidak seperti di Indonesia. Apalagi jika tambang Indonesia dikuasai asing yang lebih mampu.

Dosen lulusan S3 ITS itu melanjutkan, “Harusnya syarat izin tambang diperketat dan dikelola oleh orang Indonesia saja. Pemerintah tidak memberikan kebijakan kepada para profesional, terlebih anak bangsa dan akademisi dari bidangnya,”.

Keberadaan batu bara
ormas kelola tambang
Ilustrasi: Unsplash

Setelah ada kebijakan pemberhentian tambang batu bara, para ahli dan peneliti konversi energi dan material seperti Dr Tasi, membuat inovasi bahan bakar alternatif. Kebijakan izin tambang untuk ormas membuatnya berpikir bahwa pemerintah belum bisa membuat kebijakan dan saklek dan utuh.

Seharusnya, penambangan batu bara ini memang harus dihentikan, tidak boleh diutak-atik lagi. Atau tambang lain pun harus dikelola oleh orang yang ahli.

“Saya juga merupakan seseorang yang ada di bidang minerba pun merasa belum menguasai secara penuh tentang pertambangan, apalagi diserahkan ke orang yang bukan dari bidangnya. Dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 disebutkan bahwa izin usaha pertambangan itu adalah untuk pengolahan pemurniannya. Jadi tak hanya dikeruk saja, tapi diolah dulu, dan itu ada ilmu tersendiri,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, batu bara adalah fosil yang merupakan SDA yang tidak bisa diperbarui. Padahal menurutnya, pemerintah pernah membuat kebijakan agar tambang batu bara harus “dihentikan” karena jumlahnya yang terbatas. Malah muncul kebijakan baru yang membuat potensi batu bara digali “besar-besaran”.

“Tidak gampang menciptakan seorang ahli, belum lagi tentang perizinannya. Takutnya nanti ormas tersebut tidak menjalankan wewenangnya dan melempar ke orang lain seperti makelar. Dua atau tiga tahun nanti potensi tambang bisa rusak dan menyalahkan ormas,” pungkas Dr Tasi.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Dakwah Terpadu DAIK Umsida dan Korkom IMM
3 Rangkaian Program Dakwah Terpadu DAIK dan Korkom IMM Umsida di PCM Tarik
June 6, 2025By
LKMM TL BEM Umsida 2025 3
LKMM TL BEM Umsida 2025, Bekal Mahasiswa Sebagai Pemimpin dan Mengabdi kepada Masyarakat
June 4, 2025By
Company Visit UKM KWU Umsida
Gelar Company Visit ke Industri Madu, UKM KWU Umsida Gali Banyak Ilmu Wirausaha
June 3, 2025By
sertifikat halal Perumda Delta Tirta
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Kini Miliki Sertifikat Halal, Didampingi Oleh Halal Center Umsida
May 24, 2025By
kedokteran gigi andil di Kongres PDGI ke 28
Dosen dan Mahasiswa Kedokteran Gigi Umsida Meriahkan Kongres PDGI ke-28
May 23, 2025By
podcast kebijakan publik Umsida dan LHKP PWM Jatim
Podcast Literasi Kebijakan Publik, Sarana Strategis Umsida dan LHKP PWM Jatim Edukasi Masyarakat
May 22, 2025By
HIMPAUDI Jatim dan Umsida _11zon
HIMPAUDI Jatim Jalin Kerja Sama dengan Umsida, Tingkatkan Kualifikasi Guru PAUD
May 22, 2025By
penyerahan SK jabatan struktural fakultas dan prodi
Serahkan SK Jabatan Tingkat Fakultas dan Prodi Periode 2025-2027, Ini Pesan Rektor Umsida
May 21, 2025By

Riset & Inovasi

Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
June 3, 2025By
UMKM ikan Rangkah Kidul3
Dosen Umsida Dampingi UMKM Ikan Desa Rangkah Kidul yang Masih Terdampak Covid 19
June 1, 2025By
pendampingan bumdes Desa Jatiarjo3
Tingkatkan Ekonomi Desa Jatiarjo, Tim Abdimas Umsida Implementasikan SDGs 8
May 31, 2025By
inovasi biochar manfaatkan lumpur lapindo
Wujudkan SDGs 15 dan Manfaatkan Lumpur Lapindo, Dosen Umsida Buat Biochar Tongkol Jagung
May 30, 2025By
abdimas pengolahan sampah_11zon
Ajarkan Pengolahan Sampah Kepada Masyarakat, Dosen Umsida Wujudkan SDGs-13
May 28, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By