#kawalputusanmk

#kawalputusanmk, Ini Kata Pakar Umsida Terkait 2 Putusan MK

Umsida.ac.id – Tagar #kawalputusanmk bertebaran di berbagai platform media sosial. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut buka suara tentang hal yang sedang marak dibicarakan itu.

Ya, sejak kemarin (21/08/2024), masyarakat Indonesia dikejutkan dengan #kawalputusanmk, adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

UU tersebut disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa lalu. Namun nampaknya putusan tersebut dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membuat munculnya tagar #kawalputusanmk.

DPR “terburu-buru” mengadakan rapat yang membahas UU tersebut tepat sehari setelah putusan itu ditetapkan. Tak sampai 24 jam, rapat DPR yang cukup mendadak itu membuat masyarakat Indonesia menggaungkan #kawalputusanmk agar UU tersebut tetap berjalan sesuai dengan peraturan MK yang memang bersifat final.

Terlepas dari hal itu, apakah benar bahwa putusan MK ini dijegal DPR? 

Dasar perbedaan MK dan MA
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH mengatakan bahwa kekacauan hari ini didasari oleh perbedaan putusan MK dan MA. Dalam putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 pada Juni lalu, MA melonggarkan batasan usia pencalonan dalam Pilkada. 

MA menyebutkan bahwa batas usia untuk calon gubernur adalah 30 tahun dan usia untuk calon bupati adalah 25 tahun, diberlakukan saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat masa pencalonan.

Tentu saja putusan itu bisa membuka peluang bagi putra sang presiden untuk maju Pilkada. 

Namun pada Selasa (20/08/2024), MK membuat dua putusan terkait Pilkada. Yang pertama yaitu dalam UU Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dan yang kedua UU Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

“Terkait tindakan MK dengan dua putusannya, MK bertindak dalam  kewenangannya untuk memutuskan sengketa pengujian Undang-Undang atas Undang Undang Dasar. 

Begitu juga MA, dalam putusannya juga sudah bertindak sesuai koridor kewenangannya dalam UUD, yakni melakukan pengujian produk peraturan dibawah undang undang terhadap undang undang.

Lihat Juga :  Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akankah Ada Orde Baru Part 2? Ini Kata Pakar Umsida
#kawalputusanmk 
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

“Perbedaan putusan dari dua lembaga tinggi negara tersebut, khususnya putusan MK yang mengusik kepentingan Koalisi Parpol Penguasa, menjadikan DPR merancang RUU Pilkada,” ujar Dr Rifqi.

Tujuan RUU itu, lanjutnya, guna mendegradasi keberadaan dua putusan MK yang seharusnya berlaku sebagai koridor pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Lihat juga: Pakar Hukum Umsida: Ketentuan Tapera di Kebijakan Sebelumnya Saya Rasa Lebih Baik

Selain itu, adanya RUU ini juga karena dua putusan MK yang ada, akan merusak skema politik dinasti yang mungkin akan dijalankan dalam Pilkada nanti.

Ia berpendapat, “Secara normatif DPR punya kewenangan untuk merancang dan membentuk Undang-undang,”

Namun demikian, katanya, DPR dalam menjalankan kewenangannya tersebut dibatasi oleh kewenangan lembaga tinggi negara yg lain. Dalam hal ini, produk undang undang yang dibuat DPR tidak boleh menyelisih atau bahkan bertentangan dengan putusan MK, karena sifat dari putusan MK yang final dan mengikat.

Preseden buruk hukum Indonesia
#kawalputusanmk
Dok IG mojokdotco

Dari putusan kedua lembaga tinggi di Indonesia ini, Dr Rifqi berpendapat bahwa peristiwa itu merupakan preseden buruk bagi tradisi berhukum di Indonesia.

“Seharusnya ada sikap kenegarawanan dari MK untuk mau mempertimbangkan putusan MA dalam proses persidangan dan pembentukan putusannya,” tutur Dr Rifqi.

Hal itu dibutuhkan untuk memberi arah dan pijakan berhukum yang tepat bagi KPU dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan kewenangannya.

Disisi lain, menurut ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu, apa yang dilakukan DPR dengan menerbitkan UU melalui proses yang kilat sejatinya menyalahi prinsip demokrasi. dari tindakan DPR inilah yang membuat mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya menggelar aksi #kawalputusanmk, baik secara langsung di dipan gedung DPR RI dan melalui media sosial.

Mereka tidak melibatkan masyarakat secara substansial dan bermakna. Hal ini tentunya menimbulkan cacat prosedural yang potensial akan melahirkan gugatan baru di MK.

Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By

Riset & Inovasi

pelajar muhammadiyah tanam kelor
Pelajar Muhammadiyah Jadi Kader Peningkatan Kemandirian Lingkungan dan Ekonomi Abdimas Umsida
January 10, 2026By
budidaya tanaman semusim 1
Pelatihan Tanaman Semusim Jadi Cara Dosen Umsida Perkuat Ketahanan Pangan
January 9, 2026By
koperasi DInar Amanta
Koperasi Dinar Amanta Bekerja Lebih Efektif Menggunakan Aplikasi KOPERKU
January 9, 2026By
kemandirian pangan pca prambon
AbdimasMu Dorong Kemandirian Pangan Mulai dari Lingkup Paling Dasar
January 5, 2026By
pupuk Lazismu Umsida
Lazismu Umsida Produksi Pupuk Kompos Organik, Tak Hanya Peka Akan Lingkungan Tapi Juga Kemanusiaan
January 4, 2026By

Prestasi

atlet karate Batu open 2025
Atlet Ini Raih 2 Medali Sekaligus di Ajang Batu Karate Challenge Open Tournament Series 2025
January 8, 2026By
pertandingan karate Batu challenge
Cedera di Pertandingan Sebelumnya Belum Pulih, Atlet Umsida Bulatkan Tekad Demi Emas
January 7, 2026By
tapak suci Umsida 1
Atlet Tapak Suci Umsida Lengkapi Torehan 30 Medali dengan Menyumbang Perak
January 4, 2026By
kejuaraan perdana atlet Umsida
Ikuti Kejuaraan Perdana, Atlet Umsida Ini Ajarkan bahwa Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berprestasi
January 3, 2026By
latihan ekstra atket Umsida
Usaha Atlet Umsida Raih Emas: Latihan Ekstra Namun Cedera Saat Semifinal
January 2, 2026By