Umsida.ac.id – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah mengkonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Lihat juga: Awal Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12%, Pakar Umsida Beri Tanggapan
Kepastian kenaikan PPN tersebut diungkapkan oleh menteri keuangan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu, (12/11/2024).
Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam mendukung APBN serta memenuhi kebutuhan belanja pemerintah, termasuk untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Kenaikan PPN untuk Kebutuhan Fiskal
Kenaikan PPN ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat struktur fiskal pemerintah dengan menambah sumber penerimaan pajak, sehingga defisit anggaran dan ketergantungan pada utang bisa dikurangi.
Sementara itu, kenaikan PPN diperkirakan akan memiliki dampak pada daya beli masyarakat, terutama pada kelompok ekonomi menengah dan bawah, karena barang dan jasa akan menjadi lebih mahal.
Kebijakan ini juga langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas fiskal, memperbaiki defisit anggaran, dan memenuhi kebutuhan belanja pemerintah yang terus berkembang.
Kenaikan PPN ini tak hanya mencakup barang konsumsi, tetapi juga berbagai layanan yang mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan masyarakat.
Namun, di balik tujuan yang mulia tersebut, ada pertanyaan besar mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya mereka yang berada di kelompok ekonomi menengah dan bawah.
Dampak pada Daya Beli Masyarakat
Sebagai pajak yang diterapkan secara umum pada hampir semua barang dan jasa, kenaikan PPN berpotensi langsung mempengaruhi daya beli masyarakat.
Dalam konteks ini, kenaikan tarif PPN bisa menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah merasakan kesulitan akibat inflasi yang terus meningkat, sementara pendapatan mereka tidak bertambah secara signifikan.
Keputusan ini menambah tekanan pada mereka yang tergantung pada daya beli untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih jauh lagi, banyak yang melihat langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk menutupi defisit fiskal yang semakin membengkak.
Total utang Indonesia pada akhir Agustus 2024 tercatat sekitar Rp8.461,93 triliun, yang berimbas pada kebutuhan negara untuk mencari sumber pendapatan baru.
Meskipun rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih dalam batas aman, utang yang terus meningkat memberi tekanan terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Tidak dapat dipungkiri, pengelolaan keuangan negara yang kurang efisien dan adanya tumpang tindih dalam alokasi anggaran, salah satunya disebabkan oleh masalah tata kelola di sektor BUMN, juga turut mendorong pemerintah untuk mencari solusi melalui kebijakan perpajakan yang lebih agresif.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kenaikan PPN ini akan semakin memperburuk ketidaksetaraan ekonomi.
Kelompok masyarakat yang lebih mampu, seperti kalangan kelas menengah atas, mungkin tidak terlalu merasakan dampak signifikan dari kebijakan ini, sementara kelompok ekonomi menengah dan bawah harus menanggung beban yang lebih berat.
Hal tersebut bisa memperlebar jurang ketimpangan yang sudah ada di Indonesia.
Sejumlah pengamat ekonomi juga menyebutkan bahwa untuk menghindari dampak buruk terhadap daya beli masyarakat, pemerintah perlu memberikan kompensasi melalui program bantuan sosial atau subsidi yang tepat sasaran.
Tantangan terbesar bagi pemerintah Indonesia saat ini adalah memastikan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi ketergantungan pada utang dan meningkatkan efisiensi pengelolaan fiskal.
Tanpa reformasi yang menyeluruh, khususnya dalam hal pengelolaan BUMN dan pengawasan atas pengeluaran negara, kebijakan pajak yang lebih tinggi ini berpotensi hanya menambah beban rakyat tanpa menciptakan perubahan yang signifikan dalam perekonomian.
Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa langkah-langkah untuk memperbaiki sistem perpajakan, mengurangi kebocoran, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara serius.
Jika tidak, kebijakan kenaikan PPN meskipun diperlukan, berisiko menciptakan ketidakpuasan yang lebih besar dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Lihat juga: Kuliah Perdana FBHIS: Mahasiswa Diharapkan Bisa Mendukung Masa Depan Keuangan Indonesia
Ini bukan hanya soal angka dalam APBN, melainkan soal kesejahteraan rakyat yang harus dijaga agar tidak terpuruk lebih dalam dalam ketimpangan ekonomi.
Penulis: Kumara Adji K.